Oleh: Rifnaldi
GOPARLEMENT.COM - Sumatera Barat kembali berduka.
Banjir bandang dan galodo menerjang sejumlah wilayah, merusak rumah, fasilitas publik, memutus akses jalan dan memaksa masyarakat berhadapan dengan situasi yang tidak pernah mereka harapkan.
Di Arosuka, Kabupaten Solok, galodo menerjang kawasan perkantoran pemerintah dan badan jalan Solok–Padang. Lumpur, batu dan material longsoran memenuhi sejumlah kawasan. Warga panik. Aktivitas pemerintahan terganggu.
Dalam setiap bencana, hujan deras hampir selalu menjadi kambing hitam pertama.
Namun, apakah hujan benar-benar satu-satunya persoalan?
Pertanyaan itu penting diajukan. Bukan untuk menyalahkan alam, apalagi untuk serta-merta menyimpulkan bahwa setiap galodo disebabkan oleh aktivitas tambang.
Tetapi karena manusia juga memiliki andil dalam menentukan seberapa kuat alam mampu menahan tekanan.
Ketika Bukit Dikeruk dan Sungai Dipaksa Menanggung Beban
Sumatera Barat adalah negeri yang dianugerahi pegunungan, hutan, sungai dan bentang alam yang luar biasa.
Namun, bentang alam itu tidak boleh dipandang semata-mata sebagai sumber bahan mentah yang bisa terus dikeruk demi keuntungan ekonomi.
Ketika bukit dibuka, ilegal logging melenggang, vegetasi hilang, tanah terpapar dan material hasil pengerukan masuk ke badan sungai, maka persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas ekonomi.
Ada konsekuensi ekologis yang harus dihitung.
Dugaan PETI di Galuguh Lima Puluh Kota Disorot, Warga Desak Aparat Turun ke Lapangan
Dan ketika hujan dengan intensitas tinggi datang, seluruh perubahan itu dapat menjadi persoalan keselamatan masyarakat.
Di sinilah kita perlu melihat kembali persoalan perusakan hutan, pertambangan tanpa izin atau PETI di Sumatera Barat.
Pada Januari 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan telah memetakan sejumlah wilayah yang terdeteksi memiliki aktivitas ilegal logging, PETI, termasuk Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa ilegal logging, PETI bukan hanya persoalan hukum, tetapi berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Empat bulan kemudian, pada Mei 2026, persoalan itu kembali mengemuka. Dinas ESDM Sumbar memperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal di berbagai wilayah provinsi tersebut. Bukaan lahan dan kerusakan kawasan hutan, termasuk di sepanjang aliran sungai, juga disebut dalam pemaparan pemerintah daerah.
Angka itu bukan angka kecil.
Jika benar terdapat ratusan titik aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi sekadar siapa penambangnya.
Pertanyaannya jauh lebih besar:
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang menikmati keuntungan?
Siapa yang memastikan lingkungan tidak dihancurkan?
Dan ketika bencana datang, siapa yang akhirnya membayar kerugiannya?
Peringatan untuk Solok Sudah Lama Ada
Persoalan ini juga bukan sesuatu yang baru.
Untuk Kabupaten Solok, pemberitaan mengenai dampak aktivitas galian C bahkan telah muncul bertahun-tahun lalu.
Kapolda Baru Sumbar Didesak Tuntaskan Tambang Emas Ilegal, WALHI Soroti 116 Titik PETI di Sijunjung
ANTARA pada 2014 pernah memberitakan keluhan warga Pantai Cermin mengenai aktivitas galian C yang disebut menyebabkan pencemaran sungai dan mengganggu lingkungan. Warga ketika itu meminta pemerintah mencarikan solusi karena kondisi sungai memburuk dan material juga berpotensi mengganggu jalan saat musim hujan.
Pada 2021, persoalan serupa kembali diberitakan. ANTARA melaporkan adanya desakan agar aktivitas galian C di sepanjang ruas Alahan Panjang–Surian ditertibkan karena dikaitkan dengan longsor, kerusakan jalan nasional dan pencemaran sungai.
Bahkan pada September 2021, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebut sejumlah titik kerusakan jalan nasional Padang–Kerinci berkaitan dengan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Solok.
Pada Maret 2024, persoalan itu kembali muncul. Pemprov Sumbar menyatakan akan mengevaluasi izin tambang galian C di Kabupaten Solok setelah ditemukan aktivitas tambang tanpa izin yang dihentikan di lapangan.
Artinya, alarm sebenarnya sudah berbunyi berkali-kali.
Pertanyaannya: berapa lama lagi kita akan terus menunggu alarm berikutnya berubah menjadi bencana?
Bencana Alam atau Bencana yang Diperparah Manusia?
Di sinilah kita harus berhati-hati.
Tidak semua banjir adalah akibat tambang.
Tidak semua longsor disebabkan pembukaan lahan.
Dan tidak setiap galodo dapat langsung dituding sebagai akibat PETI atau galian C.
Curah hujan ekstrem, kondisi geologi, kemiringan lereng, karakteristik daerah aliran sungai dan faktor alam lainnya tetap memiliki peran.
Tetapi mengabaikan perubahan bentang alam akibat aktivitas manusia juga bukan sikap yang bijaksana.
Mongabay pada Juni 2026 mengutip WALHI Sumbar yang menilai maraknya PETI menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana ekologis di Sumbar. Laporan tersebut juga mencatat analisis WALHI mengenai kerusakan lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan akibat aktivitas PETI di sejumlah kabupaten/kota. Angka tersebut merupakan data dan analisis WALHI, bukan angka yang ditetapkan pemerintah sebagai satu-satunya penyebab bencana.
RILIS BERITA: WALHI SUMBAR LAPORKAN PEMPROV HINGGA POLDA KE TINGKAT PUSAT, TEGAS TOLAK TAMBANG ILEGAL
Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada kalimat: “Ini bencana alam.”
Kita juga harus bertanya:
Apakah lingkungan yang sudah rusak membuat dampak bencana menjadi lebih besar?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Itu adalah pertanyaan ilmiah, administratif dan sekaligus moral yang harus dijawab melalui kajian yang serius.
Alam Tidak Pernah Mengirim Tagihan di Muka
Yang sering dilupakan adalah keuntungan dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam biasanya dapat dinikmati hari ini.
Sementara kerusakannya bisa dibayar bertahun-tahun kemudian.
Material tambang hari ini.
Lumpur besok.
Kerusakan sungai kemudian.
Dan ketika bencana datang, masyarakatlah yang berada paling depan menerima akibatnya.
Rumah warga yang rusak.
Jalan yang putus.
Sawah yang tertimbun.
Sungai yang tercemar.
WALHI Seret Gubernur dan Bupati ke Ombudsman, Izin Tambang Andesit di Kasang Dipersoalkan
Anggaran pemerintah yang kembali harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan.
Dan yang paling mahal adalah ketika bencana merenggut nyawa.
KLH/BPLH pada Desember 2025 bahkan mengambil tindakan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan pertambangan di Sumatera Barat setelah menemukan persoalan lingkungan, termasuk bukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, ketiadaan sistem drainase dan persoalan pengelolaan air larian yang dikaitkan dengan sedimentasi sungai.
Ini menunjukkan satu hal penting:
kerusakan lingkungan bukan sekadar isu aktivis. Ia telah menjadi persoalan keselamatan publik dan tata kelola pemerintahan.
Jangan Hanya Mengejar Penambang Kecil
Penertiban PETI tentu penting.
Tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada paling bawah dalam rantai aktivitas pertambangan.
Pemerintah sendiri pada Mei 2026 mendorong agar pihak yang terlibat di balik aktivitas tambang ilegal ditelusuri, termasuk pemodal dan pihak yang memberikan perlindungan.
Ini penting.
Sebab jika hanya pekerja lapangan yang ditindak sementara pemodal, jaringan dan keuntungan terbesar tidak pernah disentuh, maka masalah akan terus berulang.
Di sisi lain, masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan juga tidak boleh hanya diposisikan sebagai pelaku.
Pemerintah Sumbar sendiri telah mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat sebagai salah satu jalan agar aktivitas masyarakat dapat berlangsung secara legal dan memenuhi standar keselamatan.
Artinya, penertiban harus berjalan beriringan dengan solusi ekonomi.
Setelah Galodo, Jangan Sekadar Membersihkan Lumpur
Ketika galodo datang, pemerintah bergerak.
Alat berat diturunkan.
Jalan dibersihkan.
Warga dievakuasi.
Bantuan disalurkan.
Itu semua penting.
Tetapi pekerjaan pemerintah tidak boleh berhenti setelah lumpur dibersihkan.
Justru setelah bencana berlalu, pekerjaan yang lebih penting harus dimulai:
memeriksa kembali kondisi hulu.
memetakan kawasan rawan.
menghitung perubahan tutupan lahan.
menertibkan tambang ilegal.
memeriksa izin dan kepatuhan lingkungan.
memulihkan daerah aliran sungai.
Dan yang tidak kalah penting, membuka data kepada masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi di wilayah tempat mereka tinggal.
Jika ada aktivitas pertambangan legal, apakah kewajiban lingkungan dijalankan?
Jika ilegal, mengapa bisa beroperasi?
Jika sudah ditertibkan, apakah benar-benar berhenti?
Jika ada kerusakan lingkungan, siapa yang bertanggung jawab memulihkannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.
Jangan Tunggu Bencana Berikutnya
Arosuka sedang menghadapi masa pemulihan.
Masyarakat membutuhkan pemerintah.
Pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat.
Dan semua pihak membutuhkan keberanian untuk belajar dari bencana.
Kita tidak boleh menjadikan setiap galodo sekadar berita sehari atau dua hari.
Setelah korban dievakuasi dan lumpur dibersihkan, persoalan ekologis tidak otomatis selesai.
Jika hulu tetap rusak, sungai tetap terbebani sedimentasi, lereng terus dibuka tanpa pengendalian, dan aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan, maka kita hanya sedang menunggu hujan berikutnya untuk kembali berbicara.
TRAGEDI LONGSOR PETI SIJUNJUNG: 9 ORANG TEWAS MESKI SUDAH DIPERINGATKAN
Alam sebenarnya tidak pernah marah.
Alam hanya memiliki batas.
Ketika hutan ditebang, bukit dikeruk, sungai dipersempit atau dibebani sedimentasi, dan kawasan penyangga kehilangan fungsinya, risiko akan meningkat.
Dan ketika hujan besar datang, masyarakat yang pertama kali menerima akibatnya.
Karena itu, pertanyaan terbesar setelah galodo Arosuka bukan hanya:
“Berapa banyak kerusakan yang harus kita perbaiki?”
Tetapi juga:
“Apa yang harus kita hentikan agar kerusakan yang sama tidak terus berulang?”
Sebab gedung dapat dibangun kembali.
Jalan dapat diperbaiki.
Kendaraan dapat diganti.
Tetapi satu nyawa manusia tidak pernah bisa dikembalikan.
Jangan sampai kita baru belajar menjaga alam setelah alam mengirimkan tagihannya.
Arosuka boleh bangkit dari lumpur. Sumatera Barat juga harus bangkit dari cara lama dalam memperlakukan alam.
#GP | Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar