Padang(SUMBAR).GP– Maraknya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merajalela di hampir seluruh wilayah Sumatera Barat, membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar mengambil langkah tegas.
Lembaga lingkungan ini berniat melaporkan kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumbar hingga ke tingkat pusat.
Laporan akan disampaikan langsung kepada Kapolri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Langkah ini diambil karena pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat daerah dinilai gagal, lambat, dan tidak tegas memberantas ribuan titik tambang liar yang makin hari makin merajalela.
Penyimpangan dan kerusakan lingkungan akibat tambang liar ini tercatat meluas di sembilan daerah, yakni. Lima Puluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, hingga Pesisir Selatan.
Di wilayah-wilayah tersebut, aktivitas penambangan liar berlangsung terang-terangan, tidak jauh dari pemukiman warga, aliran sungai utama, maupun kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga ketat.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, menjelaskan ada tiga hal utama yang menjadi dasar pengaduan tersebut:
1. Kinerja Pemerintah Daerah (Gubernur & Bupati).
Dianggap melalaikan kewajiban konstitusional dan tidak menerapkan asas pemerintahan yang baik. Pemerintah dinilai membiarkan kerusakan hutan, tanah, dan sumber air menjadi keruh serta rusaknya aliran sungai demi kepentingan segelintir orang.
2. Kinerja Kepolisian Daerah & Jajaran Polres, selaku penegakan hukum dinilai belum dilakukan secara sungguh-sungguh dan tuntas. Selama ini tindakan hanya menyasar pekerja lapangan semata, sementara pemilik modal, penyedia alat berat, dan pihak yang diduga dilindungi, sehingga masih beroperasi dengan leluasa tanpa tersentuh hukum.
3. Kerusakan Lingkungan & Pelanggaran Hak Asasi. Tambang liar ini terbukti menjadi penyebab utama rusaknya ribuan hektare hutan, keruh dan rusaknya aliran sungai, serta pemicu utama bencana banjir dan longsor yang kerap menelan korban jiwa dan harta benda masyarakat.
"Kita lihat sendiri, tambang ilegal di Sumbar bukan lagi rahasia, melainkan sudah menjadi keterbukaan kejahatan. Jangan sampai negara dan hukum kalah oleh para penambang liar. Karena di tingkat daerah seolah tak ada jalan keluar dan hukum tak dipakai, maka kita bawa persoalan ini langsung ke meja pimpinan tertinggi di Jakarta," tegas Tommy Adam.
Selain ke lembaga eksekutif dan legislatif, WALHI juga telah melaporkan kondisi kerusakan lingkungan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengingat kerusakan lingkungan secara nyata telah melanggar hak dasar warga untuk hidup aman, sehat, dan sejahtera.
Selama bertahun-tahun, penanganan kasus tambang ilegal di Sumatera Barat dinilai hanya bersifat permukaan dan tak pernah tuntas.
Akibat kelalaian dan pembiaran ini, kerusakan alam makin meluas, dan risiko bencana alam besar kian mengancam nyawa masyarakat di masa mendatang.
#GP | Ce | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar