Padang(SUMBAR).GP– Musibah longsor tanah di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5/2026) yang menewaskan 9 orang, bukan sekadar musibah biasa. Ini adalah bukti nyata kegagalan negara melindungi rakyatnya. Demikian tegasan keras yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, saat hujan deras mengguyur wilayah pertemuan tiga sungai besar yakni Batang Kuantan, Batang Ombilin, dan Batang Sinamar. Para penambang sedang bekerja dengan sistem dompeng di bawah tebing yang tanahnya sudah labil, hingga akhirnya runtuh menimbun nyawa mereka seketika.
Padahal, Wali Nagari Guguak, Zainal, mengaku pihaknya berkali-kali memperingatkan, bahkan di pagi hari kejadian pun imbauan disampaikan agar berhenti bekerja karena cuaca berbahaya. Namun sayang, peringatan itu diabaikan hingga maut datang menjemput.
"Kami sudah mengingatkan agar aktivitas dihentikan karena cuaca tidak memungkinkan. Tadi pagi pun sudah saya sampaikan, tapi tidak diindahkan," ungkap Zainal seperti dilansir berbagai media.
WALHI: KEMATIAN INI AKIBAT PEMBIARAN PIHAK BERWENANG
Merespons tragedi ini, Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, dalam keterangannya Jumat (15/5/2026) melontarkan kritik pedas kepada seluruh jajaran pemerintahan, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta aparat penegak hukum. Menurutnya, kematian 9 orang ini adalah tanggung jawab negara yang gagal bertindak.
"Kematian sembilan orang akibat longsor tambang emas ilegal kembali memperlihatkan kegagalan negara melindungi rakyatnya dari praktik yang menghancurkan lingkungan dan memakan korban jiwa. Hingga hari ini, Pemerintah Provinsi bersama Pemkab/Pemkot hanya sibuk menyaksikan tragedi demi tragedi, seolah yang dipersiapkan bagi masyarakat hanyalah liang kubur," tegas Tommy dengan nada tinggi.
DATA MEMILUKAN: 48 JIWA MENINGGAL SEJAK 2012
Berdasarkan catatan resmi WALHI Sumbar yang dihimpun dari liputan media dan data lapangan, sejak tahun 2012 hingga Mei 2026, sudah ada sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat bencana di lokasi tambang ilegal se-Sumatera Barat. Angka ini tercatat tersebar di Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, hingga Sijunjung.
Namun Tommy meyakini angka aslinya jauh lebih besar.
"Jumlahnya pasti jauh lebih banyak. Sebagian besar kasus disembunyikan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dan tidak diketahui publik," ungkapnya.
Catatan terbesar sebelumnya terjadi di Nagari Sungai Abu, Solok Selatan, September 2024 lalu, saat 13 penambang tewas tertimbun tanah.
RUSAKNYA ALAM: 10.000 HEKTAR HILANG & AIR BERACUN RAKSASA
Bukan hanya nyawa manusia yang menjadi taruhan, kerusakan alam akibat PETI di Sumbar pun dikatakan sudah telah melampaui batas kewajaran. WALHI mencatat lebih dari 10.000 hektare lahan hutan gundul dan rusak parah, serta kerusakan meluas di Daerah Aliran Sungai (DAS) strategis seperti Batanghari, Batahan, Pasaman, Indragiri hingga Kampar.
Paling mengkhawatirkan adalah pencemaran bahan berbahaya Merkuri. Hasil penelitian Universitas Andalas menunjukkan kadar Merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/liter, padahal ambang batas aman air minum hanya 0,001 mg/liter. Artinya, air yang dikonsumsi warga 5.000 kali lipat lebih beracun dari batas aman.
"Ini bom waktu bagi kesehatan generasi sekarang dan masa depan," kata Tommy.
BUKAN USAHA RAKYAT KECIL, TAPI BISNIS BESAR BERLINDUNG DI BELAKANG OKNUM
Poin paling tajam dalam paparan WALHI: Aktivitas PETI saat ini BUKAN lagi usaha rakyat kecil demi makan, melainkan jaringan bisnis besar bermodal kuat dan dilindungi.
"Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga keras dilindungi aparat. Fakta penggunaan alat berat dan biaya operasi besar membuktikan hal ini. Kasus 'Polisi Tembak Polisi' di Solok Selatan lalu juga membuka fakta dugaan keterlibatan oknum dalam membekingi tambang ilegal," ungkap Tommy menyinggung jaringan gelap yang sulit disentuh hukum.
DESAK TINDAKAN TEGAS: TUTUP TOTAL DAN TINDAK PEMODAL
Menutup pernyataannya, WALHI Sumbar menuntut 3 langkah mutlak yang wajib diambil Pemerintah dan Kepolisian:
1. Penutupan TOTAL seluruh lokasi tambang ilegal di Sumatera Barat, tidak ada pengecualian.
2. Penindakan tegas terhadap pemodal, pemilik alat berat, serta oknum pelindung PETI.
3. Pemulihan Lingkungan DAS dan kawasan hutan yang rusak akibat penambangan.
"Tanpa langkah nyata dan menyeluruh ini, kami pastikan berita kematian warga akibat tambang ilegal akan terus menghiasi halaman surat kabar kita di masa mendatang," tutup pernyataan keras WALHI.
#GP | Ce | SUMBER BERITA: Harian Haluan, Singgalang, Antara Sumbar, Tribun Padang, Posmetro Padang, BeritaMinang, KataSumbar, Rakyat Sumbar & Lembaga Walhi Sumbar | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar