WALHI Seret Gubernur dan Bupati ke Ombudsman, Izin Tambang Andesit di Kasang Dipersoalkan - Go Parlement | Portal Berita

WALHI Seret Gubernur dan Bupati ke Ombudsman, Izin Tambang Andesit di Kasang Dipersoalkan

Senin, Mei 18, 2026

 



Padang(SUMBAR).GP— Gelombang penolakan terhadap rencana tambang batuan andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, semakin memanas. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat resmi melaporkan Gubernur Sumatera Barat, Bupati Padang Pariaman, serta sejumlah pejabat dinas terkait ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.


Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit seluas sekitar delapan hektare di kawasan perbukitan Nagari Kasang yang disebut-sebut sebagai kawasan lindung dan rawan bencana.


Izin tambang andesit tersebut diberikan kepada PT Dayan Bumi Artha melalui keputusan Gubernur Sumatera Barat yang diterbitkan pada akhir tahun lalu.


Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena izin tambang diduga terbit hanya sebulan setelah wilayah tersebut dihantam banjir bandang dan longsor yang merusak ratusan rumah serta lahan pertanian warga.


Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut pengaduan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan lingkungan dan masyarakat.


“Bagaimana mungkin kawasan yang baru saja diterjang bencana justru dibuka untuk aktivitas tambang? Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keselamatan ribuan warga,” demikian salah satu poin yang disorot dalam pengaduan tersebut, ujar Tommy, Senin (18/5/2026).



Dalam laporan yang diajukan ke Ombudsman, WALHI membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius.


Mulai dari pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dugaan tidak adanya konsultasi publik, hingga persoalan lingkungan hidup dan maladministrasi.


Lokasi tambang disebut berada di lereng bukit curam yang selama ini berfungsi sebagai penahan longsor alami. 


Kawasan itu juga berada di atas permukiman warga, lahan pertanian produktif, dan dekat dengan aliran Sungai Kasang yang menjadi sumber air bersih masyarakat.


Tak hanya itu, masyarakat adat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas tambang tersebut.


“Kami tidak pernah menyetujui tambang di bukit itu. Bukit itu pelindung kampung kami dari bencana. Kalau dirusak, anak cucu kami yang akan menanggung akibatnya,” tegas perwakilan KAN Kasang.


WALHI Sumbar menilai penerbitan izin di lokasi yang baru saja dilanda bencana merupakan keputusan yang tidak sensitif terhadap keselamatan masyarakat.


“Kasang adalah kawasan penyangga alam. Kalau kawasan ini rusak akibat pertambangan yang dipaksakan, dampaknya bukan hanya dirasakan warga Kasang, tapi bisa meluas ke ribuan masyarakat lainnya,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, memastikan pihaknya telah menerima laporan secara lengkap dan akan segera melakukan pemeriksaan.


Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian serius Ombudsman, terutama terkait terbitnya izin usaha di kawasan yang diduga masuk zona larangan aktivitas pertambangan.


“Yang paling menjadi perhatian kami adalah bagaimana izin usaha bisa diterbitkan di kawasan yang secara jelas rawan bencana dan baru saja dilanda bencana alam. Ini akan kami dalami,” kata Adel Wahidi.


Ia juga menegaskan Ombudsman akan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. 


Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, Ombudsman dapat merekomendasikan pembatalan izin usaha tersebut.


“Prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat harus berada di atas segala kepentingan,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman maupun pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan WALHI Sumbar tersebut.


Kini, polemik tambang andesit Kasang bukan lagi sekadar persoalan izin usaha, tetapi telah berkembang menjadi pertarungan antara kepentingan investasi dan keselamatan lingkungan hidup masyarakat Sumatera Barat.


#GP | Ce


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS