PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Polemik Perumahan Siti Naiman kini menempatkan Pemerintah Kota Padang Panjang pada ujian penting dalam konsistensi penegakan aturan dan tata kelola pemerintahan.
Persoalannya bukan semata menyangkut dugaan ketidaksesuaian pembangunan perumahan dengan tata ruang. Pemko juga dituntut memastikan proses hukum dugaan perusakan fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut berjalan transparan dan tidak kehilangan arah.
Kasus dugaan perusakan itu telah dilaporkan Dinas Pekerjaan Umum melalui Kabid Bina Marga, Dodi Indra, ke Polres Padang Panjang pada 5 Maret 2026.
Kepala Dinas PUPR Padang Panjang, Wita Desi Susanti, membenarkan laporan tersebut saat rapat kerja bersama Komisi I DPRD Padang Panjang.
"Sampai hari ini kasus tersebut masih dalam proses," kata Wita dalam rapat yang membahas sejumlah persoalan teknis dan penegakan aturan di bidang pekerjaan umum.
Laporan itu tercatat dalam LP/B/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat. Pada tanggal yang sama, kepolisian juga menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat.
Fasum Diperbaiki, Kemudian Diduga Dirusak
Berdasarkan uraian dalam laporan, Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga sebelumnya telah menyelesaikan pekerjaan perbaikan bahu jalan atau trotoar menuju Kantor DPRD Kota Padang Panjang.
BACA BERITA SEBELUMNYA: Status Pembongkaran Trotoar Akses Jalan Masuk Perumahan Siti Naiman Padang Panjang Masa Berlaku Ijinnya Sudah Habis "Pemko Terkesan Bungkam"
Namun, setelah pekerjaan rampung, bagian fasilitas tersebut diduga mengalami kerusakan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di sekitar Perumahan Siti Naiman dengan menggunakan alat bantu tertentu.
Kerusakan itu kemudian dilaporkan Kabid Bina Marga kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini menjadi penting karena objek yang dipersoalkan merupakan fasilitas umum yang sebelumnya dikerjakan pemerintah melalui instansi teknis.
BACA BERITA SEBELUMNYA: Ini Alasan Pemko Padang Panjang Segel Akses Jalan Masuk Perumahan Siti Naiman.
Artinya, persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa laporan telah diterima dan masih dalam proses. Publik berhak mengetahui sejauh mana penanganannya berjalan, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah penyelidikan lainnya.
Tentu, seluruh proses tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Empat Hal yang Menuntut Kejelasan Pemko
Di tengah polemik Perumahan Siti Naiman, terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan pemerintah secara terbuka.
Pertama, transparansi status perizinan.
Pemko perlu membuka informasi mengenai status Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin usaha, serta kesesuaian lokasi perumahan dengan ketentuan RTRW yang berlaku.
BACA BERITA SEBLUMNYA: PBG Perumahan Siti Naiman
Kedua, kepastian sanksi administratif.
Jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran tata ruang atau ketentuan perizinan, pemerintah harus menjelaskan tahapan sanksi, tenggat waktu, serta tindakan lanjutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Penertiban tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa kejelasan pelaksanaan di lapangan.
Ketiga, kejelasan proses hukum dugaan perusakan fasum.
Kepolisian perlu memberikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional, sepanjang tidak mengganggu independensi dan kepentingan penyidikan.
Keempat, pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran oleh pihak lain.
Penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak tebang pilih apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak lain yang terkait.
Komisi I: Jangan Hanya di Atas Kertas
Kekhawatiran terhadap efektivitas penertiban tersebut juga mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Padang Panjang bersama Dinas PUPR.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang menjadi perhatian legislatif bukan hanya keberadaan aturan, melainkan bagaimana aturan itu benar-benar dijalankan dan memberikan kepastian hukum.
BACA BERITA SEBLUMNYA: Dinas PUPR: "Pengembangan Perumahan Siti Naiman Tidak Pernah Minta Izin Membongkar Trotoar Untuk Jalan Masuk ke Garasi Mobil"
Kini, bola berada pada dua institusi: Pemko Padang Panjang dengan kewenangan penegakan aturan administratif, serta kepolisian yang menangani dugaan perusakan fasilitas umum.
Keduanya dituntut bekerja secara transparan, terukur, dan akuntabel agar polemik Perumahan Siti Naiman tidak terus berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
BACA BERITA SEBELUMNYA: Siapa Sebenarnya Developer Perumahan Siti Naiman
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan memenuhi prinsip cover both sides.
GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar