Tragedi Vegas Club, FPS Desak Wali Kota Padang Evaluasi Total Pengawasan THM dan Tutup Permanen Tempat Hiburan - Go Parlement | Portal Berita

Tragedi Vegas Club, FPS Desak Wali Kota Padang Evaluasi Total Pengawasan THM dan Tutup Permanen Tempat Hiburan

Minggu, September 20, 2026

PADANG (SUMBAR).GP — Tragedi maut yang menewaskan seorang pemuda berinisial IP (24) di Vegas Club, Minggu dini hari (13/9/2026), memicu desakan keras terhadap Pemerintah Kota Padang.


Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS) Kota Padang menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai musibah, melainkan harus menjadi momentum untuk membongkar dugaan lemahnya pengawasan tempat hiburan malam (THM), termasuk peredaran minuman beralkohol.


Melalui siaran pers bertanggal 21 September 2026, FPS menyebut tragedi Vegas Club sebagai cermin persoalan tata kelola pengawasan dan penegakan aturan di Kota Padang.


Organisasi tersebut mendesak Wali Kota Padang mengambil langkah konkret, mulai dari evaluasi pejabat terkait hingga penertiban menyeluruh terhadap tempat hiburan malam.


FPS Soroti Pengawasan THM dan Peredaran Minol


Dalam pernyataannya, FPS menyoroti tiga institusi yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban administratif dan kebijakan.


Pertama, Wali Kota Padang yang disebut harus menunjukkan ketegasan dalam penertiban THM bermasalah.


Kedua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang disorot terkait pelaksanaan fungsi pengawasan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


Ketiga, Dinas Perdagangan yang diminta menjelaskan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk legalitas izin edar, kuota, dan pengawasan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal atau oplosan.


Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan sikap FPS yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.


Lima Tuntutan: Dari Evaluasi Pejabat hingga Penutupan Vegas Club


Pertama, mendesak Wali Kota mengevaluasi dan mencopot pejabat yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, khususnya Kasatpol PP dan Kepala Dinas Perdagangan, apabila terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian.


Kedua, meminta Pemko Padang mencabut TDUP dan izin minuman beralkohol Vegas Club serta menutup tempat hiburan tersebut secara permanen.


Ketiga, mendesak dilakukannya audit transparan terhadap legalitas, rantai distribusi, dan izin edar minuman beralkohol di seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang.


Keempat, menyerukan penegakan norma adat Minangkabau dan ajaran agama dalam pengelolaan tempat hiburan malam, termasuk mendorong penerbitan peraturan daerah terkait narkoba dan minuman beralkohol.


Kelima, memberikan batas waktu tiga hari kepada Pemerintah Kota Padang untuk memenuhi seluruh tuntutan tersebut.


Ujian Wali Kota: Penertiban Berhenti pada Pernyataan atau Berujung Tindakan?


Desakan FPS kini menempatkan Pemko Padang pada persoalan yang lebih luas: sejauh mana pengawasan terhadap industri hiburan malam dijalankan secara konsisten dan terukur?


Tragedi Vegas Club semestinya tidak berhenti pada proses hukum terhadap peristiwa kematian, tetapi juga mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap standar keselamatan, kepatuhan perizinan, serta mekanisme pengawasan pemerintah.


Jika ditemukan pelanggaran, tindakan administratif dan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sebaliknya, apabila seluruh proses pengawasan telah berjalan sesuai ketentuan, Pemko Padang perlu membuka informasi tersebut kepada publik agar tidak muncul ruang spekulasi dan ketidakpercayaan.


Bagi FPS, Padang merupakan kota yang menjunjung adat dan agama, bukan kota yang membiarkan aktivitas hiburan malam berkembang tanpa kendali.


Kini, publik menunggu apakah tuntutan tersebut akan dijawab dengan langkah konkret atau kembali berakhir sebagai polemik tanpa perubahan berarti.


#GP | Ce | Red


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS