Padang Panjang(SUMBAR).GP- Ibarat pepatah mengatakan "sepandai pandai menyimpan bangkai, akhirnya akan tercium juga". Mungkin peribahasa ini yang pas terhadap pengembang (kontraktor) perumahan Siti Naiman samping DPRD di Jalan Dokter, Harifai Dahlan, RT 9, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Hal ini tercium, ketika Dinas PUPR Pemerintah Kota Padang Panjang menyurati pemohon untuk mengembalikan trotoar sesuai dengan kondisi awal melalui surat teguran nomor 600/205/DPUPR-BMPSDA/VI-2025 tanggal 26 Juni 2025 lalu.
Ternyata, pemohon membalas surat tersebut, begini isi suratnya.
Sehubungan dengan Surat Nomor: 600/205/DPUPR-BMPSDA/VI-2025 tanggal 26 Juni 2025 dari Dinas PUPR Pemerintah Kota Padang Panjang perihal Teguran terkait telah daluwarsanya ijin pemakaian/pembukaan jalan masuk ke Perumahan Siti Naiman (sedangkan hingga saat ini jalan tersebut masih dipakai oleh pihak pengembang/kontraktor, bahkan tampak simpang jalan tersebut seperti seolah jalan permanen sebagai jalan masuk ke dalam perumahan).
Selanjutnya terhadap surat yang telah kami terima tersebut di atas, maka dengan ini izinkan kami memberikan jawaban dan menerangkan beberapa kondisi terkait pokok surat dimaksud sebagai berikut:
1. Bahwa benar saya (M. Rikzan Nuari) adalah selaku pemohon yang mewakili pihak developer/pemborong Perumahan Siti Naiman dalam mengajukan permohonan pembukaan jalan dari jalan raya DPRD ke dalam perumahan sebagai akses sementara guna keperluan mobilisasi material, permohonan dimasukkan tanggal 23 Mei 2022.
2. Bahwa benar dalam surat pernyataan terkait pembongkaran trotoar mengajukan permohonan izin pemakaian jalan tersebut selama 360 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023, dimana masa perizinan tersebut telah daluwarsa/berakhir.
3. Bahwa adapun alasan saya mewakili developer/pemborong dalam pengajuan izin dimaksud, adalah karena saya merupakan salah satu pihak (selaku pembeli) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 20 tanggal 27 April 2022 yang dikeluarkan oleh Notaris Jefri Hamdani, S.H., M.Kn. Akan tetapi, pada bulan Juni 2025 saya baru mengetahui dan menyadari bahwa PPJB tersebut tidak pernah dilanjutkan dengan Akte Jual Beli (AJB), dimana pihak Kuasa Jual (sdr Edianofa) tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya selaku pembeli telah melakukan tindakan sepihak terhadap objek perjanjian yaitu ianya memecah 2 (dua) sertifikat induk tersebut melalui Kantor PPAT Jefri Hamdani, S.H., M.Kn tanpa sepengetahuan saya.
5. Bahwa Surat Teguran dari Dinas PUPR sudah saya teruskan ke Sdr Aulia Fajri via WA dengan catatan agar segera disikapi surat tersebut sesuai dengan komitmen dalam permohonan tanggal 23 Mei 2022.
Demikian untuk dimaklumi tulis M. Rikzan Nuari dalam surat jawabannya kepada Dinas PUPR, Senin 30 Juni 2025
Tentu saja dengan adanya surat jawaban tertulis dari pemohon ini, pertanda kuat dugaan, banyak persoalan dalam pengembangan pembangunan perumahan Siti Naiman itu.
Siapa developer/kontraktor perumahan Siti Naiman sebenarnya...?
Dalam jawaban surat pemohon ini, disebut bahwa developer/kontraktor perumahan Siti Naiman adalah Jefri Hamdani, S.H., M.Kn yang juga seorang PPAT dan Sdr Aulia Fajri








Tidak ada komentar:
Posting Komentar