Ini Alasan Pemko Padang Panjang Segel Akses Jalan Masuk Perumahan Siti Naiman. - Go Parlement | Portal Berita

Ini Alasan Pemko Padang Panjang Segel Akses Jalan Masuk Perumahan Siti Naiman.

Rabu, Juli 16, 2025

 


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi melakukan penyegelan terhadap akses jalan masuk ke Perumahan Siti Naiman pada Rabu (16/7/2025). Tindakan ini dilakukan setelah beberapa kali surat peringatan yang dilayangkan kepada pihak pengembang tidak mendapatkan respons.


Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas PUPR, Desi Wita Susanti, bersama Kepala Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang, dengan dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang.


"Kami sudah menyurati pihak pengembang beberapa kali, namun tidak ada tanggapan. Akhirnya kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan dan memasang spanduk larangan," ungkap Wita Susanti saat berada di lokasi penyegelan, didampingi jajarannya.


Diketahui, pada 23 Mei 2022 yang lalu, pihak pengembang pernah mengajukan permohonan kepada Pemko Padang Panjang untuk membuka trotoar sebagai jalan sementara guna keperluan mobilisasi bahan bangunan. Permohonan tersebut disetujui untuk jangka waktu 360 hari oleh tim teknis yang dibentuk pemerintah kota, dengan syarat trotoar dikembalikan seperti semula setelah masa izin berakhir.


Namun, hingga kini perbaikan trotoar belum dilakukan. Bahkan, menurut Wita, pengembang telah mengabaikan isi perjanjian yang telah ditandatangani. 


"Izin pembongkaran itu sudah daluwarsa. Seharusnya trotoar dikembalikan seperti semula. Apalagi kawasan ini termasuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu kami terpaksa mengambil langkah penyegelan," tegasnya.


Pemko juga akan menagih biaya perbaikan trotoar kepada pihak pengembang, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang mengenai rencana perbaikan atau kompensasi.


Dalam pantauan di lapangan, ditemukan pula satu unit rumah mewah di kawasan tersebut yang melakukan pembongkaran trotoar tanpa izin untuk akses kendaraan pribadi. "Kami juga minta pemilik rumah yang membongkar trotoar secara sepihak untuk segera memperbaikinya. Tindakan ini melanggar aturan, terlebih lagi kawasan tersebut merupakan RTH," sebut Wita.


Penyegelan jalan masuk ke perumahan Siti Naiman telah di tutup Pemko dan barang siapa yang sengaja merusak atau menggagalkan penyegelan ini (Pasal 232 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.


#Ce | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS