Padang Panjang(SUMBAR).GP- Terkait dengan pemberitaan dimedia online www.goparlement.com dengan judul "Diduga Pengembang Perumahan di Padang Panjang Kangkangi Perda "Pemko Terkesan Tutup Mata". Pengembang perumahan Samping DPRD Padang Panjang, Aulia Fajri alias jeri menyebutkan dokumennya izinnya lengkap. Hal ini disampaikannya melalui telpon genggam kepada Redaksi, 21 Juni 2025 sore hari.
Namun ketika ditanyakan kapasitas dia menelpon, ia mengaku tidak siapa-siapa, dan mengaku seperti adek dan abang dengan pimpinan Redaksi goparlement, kata Aulia Fajri alias jeri.
Setelah tim investigasi media ini mencari fakta lapangan dan berdasarkan keterangan dari berbagai sumber terpercaya bahwa sebelum pembukaan perumahan tersebut yaitu sekitar akhir Mei 2022, Pihak Developer melalui orang yang bertindak dan bertanda tangan di dalam perjanjian pengikatan jual beli atas lokasi tanah perumahan tersebut mengajukan permohonan pembukaan jalan sebagai akses jalan masuk untuk mobilisasi material yakni dari jalan raya DPRD ke lokasi perumahan dan itu sifatnya sementara.
Untuk pembukaan akses jalan tersebut, maka pengembang melakukannya dengan cara pembongkaran trotoar yang merupakan aset dari pemerintah Padang Panjang yang dalam hal ini adalah Dinas PUPR, maka kemudian permohonan diajukan secara resmi kepada Dinas PUPR setelah melalui rapat dan pembahasan serta persetujuan oleh TPKRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah).
Adapun turunan dari hasil rapat TPKRD tersebut adalah memberikan izin pembukaan trotoar pada lokasi dimaksud dengan masa perizinan selama 360 hari dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku dimana persyaratan tersebut langsung dituangkan dalam surat tersebut.
Selanjutnya masa 360 hari tersebut kini sudah habis atau sudah kadaluarsa di tanggal 22 atau 23 Mei 2023 di mana setelah itu tidak ada dilakukan permohonan perpanjangan waktu atau perubahan perizinan tersebut, Oleh karena itu bagaimanakah status penggunaan jalan tersebut sejak habisnya perizinan di akhir Mei 2023. Karena kalau kita hitung saat ini permohon itu sudah daluarsa 2 tahun. Sehingga hal ini mengundang banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat saat akan menuju gedung DPRD Kota Padang Panjang.
Dari investigasi tim www.goparlemen.com di lapangan Dinas PUPR Padang Panjang yang mempunyai kewenangan dan erat kaitan atau relevansi terhadap hal ini terkesan tidak melakukan pengawasan atau justru tutup mata. Seharusnya hukum atau peraturan semestinya ditegakkan setara jangan hanya tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Hal ini dapat kita lihat, akses jalan tersebut masih tetap digunakan sebagai akses jalan masuk ke lokasi perumahan bahkan seolah-olah seperti telah dipermanenkan oleh pihak pengembang," kata salah seorang masyarakat Kota Padang Panjang, Sabtu 21 Juni 2025 malam kepada tim redaksi goparlement.com.
Timbul lagi pertanyaan besar, Ada apa ini? Bahkan tampak bangunan rumah yang berdiri di sisi akses jalan tersebut, telah membuat pagar tinggi besar yang mengikuti lengkung atau irama jalan masuk tersebut. "Ya, seperti segalanya urusan begitu mudah saja, seakan berjalan tanpa hambatan atau pengawasan," sebutnya.
Selain izin pembongkaran trotoar untuk akses keluar masuk kendaraan pengangkut material bangunan, juga ada pembongkaran trotoar untuk garasi atau carport mobil, yang menurut keterangan Aulia Fajri alias Jeri, "Izin kami lengkap," katanya.
Tim redaksi masih melakukan investigasi lapangan. Kita tunggu Bagaimana respon dan reaksi dari pihak yang berwenang.
Karena masih banyak publik bertanya-tanya, dimanakah marwah pembangunan Padang Panjang......? Dimanakah beradanya wibawa penegakan peraturan daerah Padang Panjang....?
#Ce | Tim Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar