Foto ilustrasi (ia)
PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Kecelakaan maut yang melibatkan Toyota Camry dan sepeda motor Yamaha Aerox di kawasan Jembatan Putih, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Silaing Bawah, Kota Padang Panjang, Sabtu (26/9/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan di luar perkara kecelakaan itu sendiri.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan identitas kendaraan Toyota Camry yang terlibat kecelakaan.
BACA BERITA INI:
BREAKING NEWS: Honda Beat BA 5368 NA Tabrak Camry di Jembatan Kayu Putih, Mobil Disebut Mirip Kendaraan Dinas
Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Kasat Lantas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot, kendaraan yang terlibat disebut sebagai Toyota Camry nomor polisi BA 1128 N. Camry tersebut dikemudikan Ruri (31), sementara sepeda motor yang terlibat adalah Yamaha Aerox BA 5368 NQ.
Namun, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa Camry tersebut merupakan kendaraan dinas Wakil Wali Kota Padang Panjang yang menggunakan nomor registrasi BA 2 N.
Lebih jauh, muncul informasi bahwa pelat BA 2 N yang terpasang pada kendaraan tersebut dicopot setelah kecelakaan, sebelum kendaraan kemudian disebut dalam laporan sebagai Toyota Camry BA 1128 N.
BACA JUGA INI:
TRAGEDI JEMBATAN KAYU PUTIH: Dua Pelajar SMA 3 Padang Panjang Tewas, Camry Jadi Sorotan
Informasi mengenai pencopotan pelat tersebut hingga kini membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Persoalannya menjadi penting karena Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur secara khusus nomor registrasi kendaraan dinas jabatan pejabat pemerintah daerah. Dalam lampirannya, kendaraan dinas jabatan untuk wakil bupati/wakil wali kota ditempatkan pada nomor urut registrasi 2 sesuai alokasi seri wilayah kabupaten/kota.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai status sebenarnya Toyota Camry tersebut.
Apakah BA 2 N merupakan nomor registrasi resmi kendaraan dinas Wakil Wali Kota?
BACA BERITA INI:
EDITORIAL REDAKSI: Camry Dinas Wawako Kecelakaan, Ajudan Dibalik Kemudian, Siapa Berita Izin?
Jika benar, apakah BA 1128 N merupakan nomor registrasi yang tercantum dalam STNK kendaraan yang sama?
Lalu, siapa yang mencopot pelat BA 2 N setelah kecelakaan dan atas dasar kewenangan apa?
Pertanyaan lainnya, apakah perubahan atau perbedaan identitas nomor kendaraan tersebut telah dicatat dalam administrasi penanganan kecelakaan oleh kepolisian?
Polisi Sebut Camry BA 1128 N
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot menyebut kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.45 WIB.
BACA BERITA INI:
Lakalantas Camry Dengan Yamaha Aero, Dua Nyawa Melayang, Heri Gusman Desak Polisi Ungkap Identitas Ruri
Menurut keterangan polisi, Camry BA 1128 N yang dikemudikan Ruri melaju dari arah Mifan menuju Kampung Manggis. Pada saat bersamaan, Yamaha Aerox BA 5368 NQ yang dikendarai Rahmad Dzaky (17) dengan penumpang Fathan Khairisy Shahfi (17) datang dari arah Sungai Andok menuju Mifan.
Di pertigaan dekat Jembatan Putih, kedua kendaraan bertabrakan.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua pelajar yang berada di sepeda motor meninggal dunia. Polisi kemudian mengamankan kendaraan yang terlibat dan pengemudi Camry untuk kepentingan penanganan perkara.
Di tengah proses penyelidikan tersebut, muncul sorotan masyarakat terkait dugaan bahwa kendaraan yang terlibat merupakan kendaraan dinas Pemko Padang Panjang.
Bukan Sekadar Persoalan Pelat
Jika informasi mengenai BA 2 N dan BA 1128 N terbukti merujuk pada kendaraan yang sama, persoalannya tidak lagi sekadar soal pelat nomor.
BACA INI:
Lakalantas Maut di Jembatan Putih: Dua Pelajar SMA Negeri 3 Padang Panjang Meninggal Dunia
Publik perlu mengetahui identitas kendaraan berdasarkan STNK dan data registrasi resmi kepolisian, bukan hanya berdasarkan nomor yang terlihat pada kendaraan setelah kecelakaan.
Sebab, identitas kendaraan merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, Polres Padang Panjang perlu menjelaskan secara terbuka apakah kendaraan yang diamankan dalam perkara tersebut tercatat sebagai kendaraan dinas Wakil Wali Kota, nomor registrasi resmi yang tercantum dalam dokumen kendaraan, serta apakah benar terjadi pencopotan pelat BA 2 N setelah kecelakaan.
Pemko Padang Panjang juga patut memberikan klarifikasi mengenai status Toyota Camry tersebut, termasuk siapa pengguna resmi kendaraan dan bagaimana prosedur penggunaan nomor registrasinya.
Hingga terdapat penjelasan resmi mengenai hal tersebut, informasi tentang pencopotan BA 2 N maupun kaitannya dengan BA 1128 N sebaiknya diperlakukan sebagai informasi yang masih perlu diverifikasi.
Yang pasti, kecelakaan tersebut telah menimbulkan korban jiwa. Karena itu, seluruh proses penanganannya harus berlangsung transparan dan berbasis fakta, termasuk mengenai identitas kendaraan yang terlibat.
#GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar