Jakarta(DKI). GP– Sorotan terhadap keberadaan bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berujung pada pembongkaran. Sejumlah bangunan di area tersebut mulai diratakan menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah keberadaan bangunan dan sejumlah fasilitas di dalamnya menjadi perhatian publik. Sebelumnya, area tersebut disorot setelah inspeksi dan pemeriksaan menemukan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di kawasan tersebut.
Dalam proses pembongkaran, satu unit alat berat terlihat merobohkan bangunan satu per satu. Beberapa bagian bangunan bahkan telah rata dengan tanah, sementara proses penertiban masih berlangsung.
Petugas Lapas Cibinong juga mengeluarkan berbagai barang dari bangunan yang dibongkar. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan di satu lokasi untuk ditangani lebih lanjut.
Sejumlah fasilitas yang terlihat di antaranya televisi, kasur, alat olahraga hingga kompor. Keberadaan berbagai barang tersebut sebelumnya turut menjadi sorotan ketika fasilitas di area Lapas Cibinong diperiksa.
Pembongkaran ini berkaitan dengan penertiban bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. Langkah tersebut juga dilakukan setelah Komisi XIII DPR meminta agar bangunan yang bermasalah di lingkungan pemasyarakatan ditertibkan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, sebelumnya telah memerintahkan jajarannya membongkar bangunan yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang status maupun peruntukannya tidak sesuai ketentuan.
Persoalan bangunan di Lapas Cibinong sebelumnya juga semakin menjadi perhatian setelah diketahui terdapat 13 dari 16 bangunan rumah dinas yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Status, administrasi, serta pemanfaatan bangunan tersebut kemudian didalami oleh Ditjenpas.
Pihak Ditjenpas sebelumnya menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status bangunan sekaligus menelusuri apakah terdapat pelanggaran dalam pemanfaatannya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno sebelumnya menyebut area yang menjadi sorotan merupakan kawasan yang disebut sebagai lokasi asimilasi dan terdapat rumah dinas jabatan. Namun, apabila ditemukan pemanfaatan yang tidak sesuai, pihaknya menyatakan akan melakukan penindakan berdasarkan aturan.
Kini, wajah area tersebut berubah drastis. Bangunan yang sebelumnya menjadi pusat perhatian telah mulai dihancurkan, sementara barang-barang dari dalam bangunan dikeluarkan. Pembongkaran menjadi bagian dari langkah penertiban setelah polemik fasilitas dan status sejumlah bangunan di Lapas Cibinong mencuat ke publik.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar