Bapemperda DPRD Padang Panjang Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah - Go Parlement | Portal Berita

Bapemperda DPRD Padang Panjang Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sabtu, September 26, 2026

 


PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Jumat (25/9/2026), di ruang rapat DPRD Kota Padang Panjang.


Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang Panjang, Drs. Aditiawarman, didampingi Wakil Ketua Ridwansyah, SE, serta anggota Vani Utari, SE, S.Kom. Dari Pemerintah Kota Padang Panjang hadir Asisten III Setdako Ade Navrita Anas, Kepala Bidang Aset beserta jajaran.


Pembahasan difokuskan pada penyesuaian regulasi pengelolaan BMD dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat disebutkan, regulasi daerah yang menjadi acuan selama ini masih merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sementara ketentuan tersebut telah mengalami penyesuaian melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.


Ketua Bapemperda Aditiawarman menegaskan, penyempurnaan regulasi diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah memiliki dasar hukum yang lebih jelas, sekaligus dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.


“Pengaturan harus dibuat lebih rinci sehingga setiap tahapan pengelolaan barang milik daerah memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.


Pembahasan mencakup berbagai aspek, antara lain prinsip pengelolaan BMD, perencanaan kebutuhan barang, tahapan pengelolaan aset, peningkatan akuntabilitas dan transparansi, pembagian kewenangan serta tanggung jawab, pemanfaatan teknologi informasi, hingga ketentuan sanksi terhadap pelanggaran.


Dari pihak Pemerintah Kota, Kabid Aset memaparkan sejumlah substansi yang perlu disesuaikan dalam Ranperda. Di antaranya terkait pengelolaan aset, kewenangan, pemanfaatan dan penjualan BMD, hibah, serta penguatan aspek akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah.


Anggota Bapemperda, Vani Utari, turut menyoroti persoalan sejumlah aset bangunan yang statusnya belum sepenuhnya jelas. Menurutnya, Ranperda perlu memberikan kepastian hukum terhadap aset bangunan yang dibangun pemerintah daerah, termasuk untuk mencegah terjadinya persoalan atau tumpang tindih status antara bangunan, tanah, maupun pihak-pihak terkait.


“Status aset bangunan harus diperjelas agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi,” katanya.


Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Ridwansyah meminta setiap perubahan dalam Ranperda dilakukan melalui perbandingan secara cermat antara ketentuan baru dan regulasi sebelumnya.


Ia juga menekankan pentingnya mencermati setiap usulan Pemerintah Kota yang dimasukkan ke dalam perubahan regulasi, sehingga Perda yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.


Rapat harmonisasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan Ranperda Pengelolaan BMD. Regulasi ini diharapkan tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola aset daerah, serta menjamin pengelolaan barang milik daerah berjalan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS