Jakarta(DKI). GP- Pemerintah memastikan cicilan pertama pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebesar Rp37,7 triliun yang jatuh tempo Jumat (25/9/2026) akan dibayar. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan anggaran untuk kewajiban tersebut telah disiapkan dalam APBN 2026.
Kepastian itu disampaikan Suahasil dalam konferensi pers sinergi kebijakan fiskal dan moneter di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026). Menurut dia, pembayaran cicilan Kopdes telah masuk dalam perencanaan anggaran sejak awal penyusunan APBN 2026.
Suahasil menegaskan pemerintah tidak perlu mencari sumber anggaran baru untuk membayar kewajiban tersebut. Dana untuk pembayaran pembiayaan Kopdes Merah Putih memang telah dialokasikan sejak awal program masuk dalam APBN.
"Untuk KDMP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026. Jadi pasti dibayar," kata Suahasil.
Meski anggaran telah tersedia, proses pembayaran tetap harus melewati sejumlah tahapan administrasi. Kementerian Keuangan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pembangunan Kopdes yang menjadi dasar proses pembayaran.
Verifikasi tersebut mencakup pengecekan terhadap pembangunan yang telah dilakukan di lapangan. Pemerintah juga perlu memastikan jumlah pembangunan, lokasi desa, serta kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Suahasil menjelaskan proses tersebut diperlukan agar pembayaran dari APBN sesuai dengan pembangunan yang benar-benar telah direalisasikan. Karena itu, pemerintah masih melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kementerian Koperasi serta PT Agrinas Pangan Nusantara juga disebut terus mengawal pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih. Suahasil mengapresiasi pekerjaan yang dilakukan kedua pihak dalam menjalankan program tersebut.
Cicilan pertama senilai Rp37,7 triliun tersebut merupakan bagian dari pembiayaan pembangunan dan operasional awal Kopdes Merah Putih yang disalurkan melalui bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Secara keseluruhan, pembiayaan program Kopdes Merah Putih diproyeksikan mencapai sekitar Rp240 triliun. Pembayaran kewajiban tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap melalui APBN.
Suahasil juga menyebut Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ikut memantau perkembangan pembayaran program tersebut. Pengawasan melibatkan Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain KSSK, Badan Pengelola Investasi Danantara juga terlibat dalam pengawasan karena berkaitan dengan bank-bank Himbara yang menyalurkan pembiayaan Kopdes Merah Putih. Pemerintah ingin memastikan proses pembayaran dan pelaksanaan program berjalan sesuai mekanisme.
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan bahwa cicilan Kopdes Merah Putih akan menjadi kewajiban yang ditanggung melalui APBN. Skema tersebut dibuat karena pembiayaan pembangunan koperasi desa diberikan melalui perbankan dan kemudian kewajibannya dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Suahasil menegaskan fleksibilitas APBN memungkinkan pemerintah memenuhi kewajiban pembayaran program yang telah direncanakan. Namun, fleksibilitas tersebut tetap disertai proses verifikasi agar pencairan anggaran sesuai dengan realisasi pembangunan.
Dengan jatuh tempo cicilan pertama pada 25 September 2026, pemerintah kini memastikan proses pembayaran Rp37,7 triliun tersebut berjalan sesuai jadwal. Pemerintah juga masih melanjutkan verifikasi pembangunan Kopdes sebagai bagian dari mekanisme pencairan anggaran.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar