TANAH DATAR (SUMBAR).GP – Transparansi pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menjadi sorotan. Pasalnya, papan informasi pekerjaan rehabilitasi jalan dan pengamanan tebing ruas Jalan Ambacang–Tambangan (K.016), yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, tidak mencantumkan secara jelas tanggal mulai dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program Penyelenggaraan Jalan, dengan subkegiatan Rehabilitasi Jalan.
Proyek yang diberi nama Rehabilitasi Jalan (TKD Paket 5) dan Pengamanan Tebing Ruas Jalan Ambacang–Tambangan (K.016) itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp464.995.000 dan dilaksanakan oleh CV King Spartan.
Dalam papan informasi tersebut memang tercantum tanggal surat perjanjian kontrak, yakni 18 September 2026. Namun, informasi mengenai kapan pekerjaan mulai dilaksanakan serta berapa lama masa pengerjaannya tidak terlihat dicantumkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi proyek telah diterapkan. Sebab, papan proyek bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi dasar pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
"Ini proyek bagai mana ceritanya, di plang proyek tidak ada jadwal masa kerjanya. Dan sekarang sudah 10 hari orang tidak bekerja," ujar salah seorang masyarakat di lokasi proyek pada media ini, Rabu (4/11/2026).
Masyarakat semestinya dapat mengetahui bukan hanya nama kegiatan, nilai kontrak, dan pelaksana proyek, tetapi juga jadwal pelaksanaan pekerjaan. Informasi tersebut penting agar publik dapat ikut mengawasi kesesuaian antara waktu pelaksanaan, progres pekerjaan, dan kualitas hasil pembangunan.
Apalagi, pekerjaan tersebut berkaitan dengan rehabilitasi jalan sekaligus pengamanan tebing, yang memiliki fungsi penting dalam mendukung keselamatan dan kelancaran akses masyarakat.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, penyampaian informasi yang jelas dan mudah diakses merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar perlu memberikan penjelasan mengenai tanggal mulai pekerjaan, jangka waktu kontrak, target penyelesaian, serta progres fisik kegiatan tersebut.
Pertanyaan mendasarnya, jika masyarakat tidak mengetahui kapan pekerjaan dimulai dan kapan harus diselesaikan, bagaimana publik dapat mengukur ketepatan waktu pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara?
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak dinas maupun kontraktor terkait tidak dicantumkannya informasi waktu pelaksanaan pada papan proyek tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar