PETI Menggila di Garabak Data, Sungai Tercemar dan Warga Melawan: Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Mencuat - Go Parlement | Portal Berita

PETI Menggila di Garabak Data, Sungai Tercemar dan Warga Melawan: Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Mencuat

Kamis, November 05, 2026

 

Foto ilustrasi (ia)

KABUPATEN SOLOK (SUMBAR).GP — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kini memicu keresahan serius. Kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan aktivitas tambang ilegal tersebut bahkan berujung pada ketegangan antara masyarakat dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan.


Kericuhan yang melibatkan warga itu sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas melalui akun TikTok Sumbar Monitor Media.


Persoalan ini bukan sekadar konflik antara masyarakat dan pelaku tambang. Lebih jauh, aktivitas PETI tersebut menyangkut keselamatan lingkungan, keberlangsungan sumber air bersih, serta efektivitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Solok.


Warga mengeluhkan kondisi aliran sungai yang sebelumnya menjadi sumber kebutuhan sehari-hari kini diduga tercemar akibat aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat. Air yang semula jernih disebut berubah keruh dan berlumpur sehingga tidak lagi nyaman digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sampai sejauh mana aktivitas PETI di Garabak Data telah berlangsung, siapa pihak yang berada di balik operasionalnya, dan bagaimana pengawasan aparat penegak hukum selama kegiatan tersebut berjalan?


Ekskavator Beroperasi, Pengawasan Aparat Dipertanyakan


Keberadaan alat berat jenis ekskavator di kawasan Garabak Data menjadi salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian serius.


Mobilisasi ekskavator menuju kawasan terpencil bukan pekerjaan sederhana. Dibutuhkan jalur pengangkutan, pasokan bahan bakar, tenaga operator, serta dukungan logistik untuk memastikan kegiatan penambangan terus berlangsung.


Karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas yang menggunakan alat berat tersebut dapat berlangsung tanpa adanya penindakan yang terlihat secara terbuka.


Pertanyaan publik kini mengarah kepada jajaran Polsek setempat dan Polres Solok. Apakah aktivitas tersebut sudah terdeteksi? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau penertiban? Jika sudah, bagaimana perkembangan penanganannya?


Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang persepsi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.


Nama Pemilik Alat Berat Mencuat, Dugaan Setoran Pengamanan Perlu Diusut


Dalam penelusuran yang dilakukan redaksi, muncul informasi mengenai seorang pria berinisial Mul yang disebut-sebut sebagai pemilik atau penanggung jawab alat berat yang beroperasi di lokasi PETI tersebut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Mul diduga memiliki dan mengoperasikan sejumlah unit ekskavator di wilayah Kabupaten Solok dengan pola kerja sama bersama pemodal maupun pihak yang menguasai lokasi penambangan.


Hal yang lebih serius adalah munculnya informasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang yang disebut sebagai "uang payung" atau setoran pengamanan kepada oknum aparat TNI/Polri.


Informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Apabila benar terdapat aliran uang kepada oknum aparat untuk melindungi aktivitas pertambangan ilegal, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran pertambangan, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran disiplin maupun pidana oleh pihak yang terlibat.


Redaksi juga memperoleh informasi bahwa Mul diduga pernah menyampaikan pengakuan terkait kepemilikan alat berat dan adanya setoran tersebut. Namun, kebenaran, konteks, nominal, penerima, serta bukti transaksi atau komunikasi yang mendukung informasi itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut.


Oleh sebab itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri informasi tersebut secara objektif dan profesional. Jangan sampai dugaan keterlibatan oknum justru menghambat pengungkapan perkara yang merugikan masyarakat.


Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok Diminta Berikan Penjelasan


Mencuatnya persoalan PETI di Garabak Data menjadi momentum bagi Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., bersama Kapolres Solok untuk memberikan perhatian khusus.


Penanganan persoalan ini semestinya tidak berhenti pada penertiban pekerja tambang di lapangan. Aparat perlu menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari pemilik modal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, pengelola lokasi, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.


Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik:


Siapa pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional ekskavator di lokasi PETI Garabak Data?


Apakah aktivitas penambangan tersebut sudah pernah dilaporkan atau terdeteksi oleh aparat kepolisian?


Apakah benar terdapat dugaan setoran pengamanan atau "uang payung" kepada oknum aparat?


Jika dugaan tersebut memiliki bukti, apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut menerima setoran?


Bagaimana langkah konkret kepolisian untuk menghentikan aktivitas PETI dan memulihkan dampak kerusakan lingkungan?


Publik berhak mendapatkan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, terlebih ketika dampak aktivitas pertambangan diduga telah mengganggu sumber air masyarakat.


Penindakan Jangan Hanya Menyasar Pekerja Lapangan


Penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Pemodal, pemilik alat berat, pengelola kegiatan, maupun pihak lain yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.


Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tetap memperhatikan pembuktian unsur pidananya.


Sementara itu, apabila ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aspek pertanggungjawaban juga perlu ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.


Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, penanganannya juga harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan institusi masing-masing.


Sungai Masyarakat Jangan Menjadi Korban Kepentingan Tambang


Persoalan PETI di Garabak Data tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Ketika aktivitas ekonomi ilegal diduga mengancam sumber air masyarakat, negara berkewajiban memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.


Masyarakat tidak seharusnya dipaksa menerima kerusakan lingkungan demi keuntungan segelintir pihak.


Kini, perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumbar dan Polres Solok. Apakah dugaan PETI beserta informasi mengenai setoran pengamanan akan ditelusuri secara serius?


Masyarakat Garabak Data menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan penertiban.


Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap sejumlah informasi, termasuk identitas pihak yang bertanggung jawab atas operasional alat berat serta dugaan pemberian uang kepada oknum aparat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Mul, jajaran Polsek setempat, Polres Solok, Polda Sumbar, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.


#GP | TIM REDAKSI GOPARLEMENT


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS