Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kamang Baru Kembali Amankan Diduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu. - Go Parlement | Portal Berita

Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kamang Baru Kembali Amankan Diduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu.

Kamis, Oktober 01, 2026

 


Sijunjung (SUMBAR).GP-  Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Kamang Baru kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berkat informasi dari masyarakat,  mengamankan seorang pelaku inisial " F " usia 25 tahun, Minang, Tidak Bekerja, di Jorong Simpang Kamang Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Rabu, 30/9/2026 sekitar pukul 23.00 wib.


Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi, SH., Kamis (1/10/2026) Subuh, membenarkan penangkapan diduga penyalahgunaan tersebut. 


Dikatakannya, bersama terduga barang bukti (BB) yang ditemukan,  

1. 1 (satu) dompet warna Hitam merk levis yang didalamnya berisikan:

 a. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang warna bening yang berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.

b. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang warna bening yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.


2. 1 (satu) unit Handpone merk Infinix warna merah yang memakai case yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.


3. 1 (satu) buah kotak rokok merk ON BOLD yang didalamnya berisikan 1 (satu) helai tisu yang didalamya berisikan Kaca Pirex.


4. 1 (satu) buah korek api gas warna merah.


5. 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisikan:

a. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.

b. 2 (dua) buah pipet warna hitam yang telah diruncingkan.


6. 1 (satu) buah alat hisap bong.


7. 1 (satu) Unit sepeda motor merk Vega ZR warna Putih Hitam tanpa Nomor Polisi


8. 1 (satu) Helai Celana panjang warna Hitam Merk Yonex.


Kronologis penangkapannya, pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 sekira pukul 22.30 Wib Unit Reskrim dan Unit Intelkam Kamang Baru mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di TKP,  lalu Kapolsek Kamang Baru memerintahkan Anggota untuk melakukan Penyelidikan terkait Laporan Masyarakat tersebut.


Sekira Pukul 23.00 wib personil gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru beserta anggota melakukan melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika jenis shabu.


Setelah pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru didapatkan barang bukti (BB) berupa jenis shabu tersebut, dan diakui dalam penguasaannya.


Selanjutnya setelah mengamankan barang bukti kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Kamang Baru untuk dilakukan pemeriksaan/pengembangan Lebih lanjut, 


"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku  penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilkum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya, " ujar AKP Syafrinaldi, SH.


Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan Kamang Baru khususnya.


#GP | Herman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS