PAD Turun, Bansos Dipangkas 38,51 Persen, Gerindra Desak Pemko Padang Panjang Buka-bukaan - Go Parlement | Portal Berita

PAD Turun, Bansos Dipangkas 38,51 Persen, Gerindra Desak Pemko Padang Panjang Buka-bukaan

Jumat, Oktober 02, 2026

 


PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang Panjang mempertanyakan serius arah kebijakan fiskal Pemerintah Kota Padang Panjang dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.


Sorotan paling tajam diarahkan pada penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 19,41 persen atau sekitar Rp26,54 miliar. Penurunan itu terjadi ketika target pendapatan daerah secara keseluruhan juga diproyeksikan turun 3,68 persen.

Fraksi Gerindra melalui Yudha Prasetia juga menyoroti penurunan PAD. Dalam Pemandangan Umum Fraksi Gerindra terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas tiga Ranperda strategis, Jumat (2/10/2026), fraksi ini mempertanyakan penyebab mendasar anjloknya target penerimaan daerah, terutama dari sektor retribusi dan pajak daerah.


Fraksi Gerindra mencatat target Retribusi Daerah turun 23,93 persen, sementara Pajak Daerah terkoreksi 6,60 persen.


“Apa penyebab mendasar penurunan target retribusi daerah dan pajak daerah yang sangat tajam ini?” demikian salah satu pertanyaan Fraksi Gerindra dalam dokumen pandangan umumnya.


Fraksi yang diketuai Hendrico itu juga meminta Pemko tidak menjadikan penurunan target penerimaan sebagai alasan untuk menurunkan kinerja pemungutan PAD.


Menurut Gerindra, Pemko harus menjelaskan secara konkret sejauh mana strategi digitalisasi, pemutakhiran data wajib pajak dan optimalisasi aset benar-benar dijalankan.


Fraksi Gerindra bahkan mempertanyakan pola penetapan target pendapatan daerah yang dinilai berpotensi terus berada pada level rendah.


“Jangan seakan-akan dari beberapa kepala daerah sebelumnya target pendapatan tidak pernah naik secara signifikan sehingga siapapun kepala daerahnya selalu terbelenggu oleh target yang rendah,” tegas fraksi tersebut.


Gerindra meminta Pemko menjelaskan inovasi dan program konkret yang akan ditempuh untuk mendongkrak PAD, bukan sekadar menetapkan target penerimaan yang lebih rendah.


Belanja Sosial Turun, Gerindra Minta Jangan Korbankan Kelompok Rentan

Selain sisi pendapatan, Fraksi Gerindra juga menyoroti struktur belanja daerah dalam RAPBD 2027.


Fraksi ini mengingatkan minimnya porsi belanja modal dapat mempersempit ruang pembangunan infrastruktur publik sekaligus menghambat pemulihan ekonomi masyarakat.


Karena itu, Gerindra mendesak pemerintah daerah melakukan pengendalian terhadap belanja barang dan jasa serta belanja operasional yang dinilai tidak produktif.


Sorotan lebih keras diarahkan terhadap belanja yang berkaitan langsung dengan masyarakat.


Gerindra mencatat Belanja Hibah turun 17,13 persen, sedangkan Belanja Bantuan Sosial turun 38,51 persen.


Penurunan tersebut dipertanyakan karena pemerintah juga dituntut memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat.


“Apa yang menjadi alasan Pemko melakukan penurunan di tengah upaya kita bersama dalam meningkatkan pendapatan dan perbaikan ekonomi masyarakat?” tanya Fraksi Gerindra.


Fraksi itu meminta Pemko memastikan penurunan anggaran tidak mengorbankan intervensi terhadap kemiskinan, penurunan stunting, penguatan UMKM maupun perlindungan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia dan perempuan.


Gerindra menekankan program perlindungan sosial harus tetap diarahkan secara tepat sasaran.


Rp10 Miliar untuk BUMD, Gerindra Minta Kejelasan Untung-Rugi


Sorotan berikutnya menyasar kebijakan pembiayaan daerah.


Dalam RAPBD 2027, Pemko mengalokasikan Rp10 miliar dari surplus anggaran untuk penyertaan modal BUMD.

Fraksi Gerindra meminta pemerintah menjelaskan secara terperinci BUMD mana yang akan menerima penyertaan modal tersebut.


Bagi Gerindra, suntikan modal sebesar Rp10 miliar harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, terlebih kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tekanan akibat penurunan PAD.


Fraksi tersebut meminta Pemko membuka secara terang perhitungan untung-rugi, potensi dividen bagi PAD serta dampak langsung penyertaan modal terhadap perekonomian masyarakat Padang Panjang.


“Penyertaan modal sebesar Rp10 miliar di tengah kondisi ketatnya fiskal daerah harus memberikan untung dan rugi yang jelas, dividen nyata bagi PAD, serta dampak langsung terhadap perekonomian lokal masyarakat Padang Panjang,” tegas Gerindra.


Tirta Serambi Dipertanyakan, Kenapa Baru Sekarang?


Fraksi Gerindra juga mempertanyakan Ranperda tentang penyertaan modal Pemko ke Perumda Air Minum Tirta Serambi.


Pertanyaan Gerindra tidak hanya menyangkut rencana penyertaan modal, tetapi juga aspek historis dan legalitas penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan air minum tersebut.


Fraksi ini mempertanyakan mengapa penyertaan modal yang telah berlangsung sejak 1982 hingga 2018 baru sekarang dituangkan dalam Peraturan Daerah.


Gerindra meminta Pemko menjelaskan apa yang menyebabkan regulasi penyertaan modal tersebut belum dibentuk sejak awal.


Tidak berhenti di sana, fraksi ini juga meminta kepastian apakah Pemko telah melakukan kajian peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hukum kepada lembaga yang lebih tinggi sebelum Ranperda diajukan.


Pertanyaan lainnya menyangkut kemungkinan adanya tambahan penyertaan modal baru setelah Ranperda tersebut disahkan.


Yang tak kalah penting, Gerindra mempertanyakan efektivitas penetapan status aset senilai Rp26,64 miliar dalam menyelesaikan persoalan teknis jaringan distribusi air yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


Artinya, legalisasi aset tidak boleh berhenti pada aspek administratif jika persoalan pelayanan air bersih di lapangan belum terurai.


Aset Daerah Jangan Jadi Celah Kongkalikong


Pada Ranperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan aset.


Fraksi ini mendukung adanya faktor penyesuai tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD), namun meminta kebijakan tersebut benar-benar memberikan kemudahan bagi pedagang kecil, pelaku UMKM dan pemuda pengusaha lokal.


Gerindra juga mendesak Pemko memastikan tidak ada tanah milik pemerintah daerah yang terlantar, berstatus ambigu ataupun belum bersertifikat.


Digitalisasi dokumen kepemilikan aset, menurut fraksi tersebut, harus dibarengi inventarisasi lapangan secara berkala agar aset daerah tidak disalahgunakan atau dikuasai pihak yang tidak berhak.


Lebih jauh, Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah Pemko sudah memiliki sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui aset daerah, termasuk tanah dan bangunan, beserta nilai sewanya.


Tujuannya, kata fraksi tersebut, untuk mencegah terjadinya praktik “kongkalikong” dalam pengelolaan aset daerah.


Gerindra menegaskan seluruh proses penyewaan, penghapusan hingga lelang barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas maupun bangunan bongkaran, harus dilakukan secara terbuka, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Dengan demikian, Fraksi Gerindra meminta pembahasan tiga Ranperda tersebut tidak sekadar berujung pada pengesahan regulasi.


Bagi Gerindra, angka-angka dalam RAPBD 2027 harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap rupiah penyertaan modal harus memiliki manfaat terukur, sementara aset daerah harus terlindungi dan dikelola secara transparan.


Pemandangan umum tersebut disampaikan Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Jumat, 2 Oktober 2026. Fraksi Gerindra terdiri dari Hendrico selaku ketua, Yudha Prasetia sebagai sekretaris dan Nurafni Fitri, SH sebagai anggota.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS