Foto ilustrasi ia
PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Polemik bantuan sarana dan prasarana pertanian bagi 106 kelompok tani terdampak bencana di Kota Padang Panjang kini memasuki persoalan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang menetapkan penerima bantuan dan dari mana data tersebut berasal?
Pertanyaan itu mencuat setelah terjadi perbedaan keterangan antara Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA Kota Padang Panjang, Dr. Winarno, dengan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Varia Warvis, mengenai sumber data penerima bantuan.
BACA INI:
106 Petani Terdampak Bencana Terima Bantuan, Kelompok Tani Pertanyakan Kriteria Penerima
Winarno secara tegas membantah bahwa data dan kriteria penerima bantuan 106 kelompok tani tersebut berasal dari Dinas Sosial.
“Saya sangat menyesalkan keterangan Kadis Pertanian yang mengatakan kepada media ini bahwa data dan kriteria untuk bantuan kelompok tani ini ditetapkan oleh Dinas Sosial,” kata Winarno.
Menurut Winarno, kewenangan dan basis data harus dibedakan secara jelas.
“Kalau untuk bantuan sosial, memang datanya ada di Dinas Sosial. Tetapi kalau bantuan itu untuk kelompok tani, datanya tentu ada di Dinas Pertanian,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul keluhan dari sejumlah kelompok tani yang mengaku sama-sama terdampak bencana, tetapi tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Kadis Pertanian: Bukan Data Dinsos, Tapi R3P
Di tengah bantahan tersebut, Varia Warvis memberikan klarifikasi berbeda. Melalui pesan WhatsApp, ia menjelaskan bahwa data petani penerima bantuan sarana dan prasarana pertanian bersumber dari dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Padang Panjang yang dikoordinasikan BPBD.
“Mohon maaf pak, tentang petani penerima bantuan sarana prasarana pertanian kemaren, datanya bersumber dari dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Padang Panjang yang dikoordinir oleh BPBD,” ujar Varia.
Keterangan ini sekaligus menggeser fokus persoalan.
BACA JUGA INI:
Kadis Sosial Bantah Data 106 Kelompok Tani Berasal dari Dinsos, Sumber Data Kini Dipertanyakan
Jika benar daftar 106 kelompok tani tersebut bersumber dari dokumen R3P, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih spesifik: siapa yang melakukan pendataan, siapa yang melakukan verifikasi, apa indikator kerusakan yang digunakan, dan bagaimana nama-nama kelompok tani tersebut akhirnya ditetapkan sebagai penerima bantuan?
BACA INI:
106 Petani Terdampak Bencana Terima Bantuan, Kelompok Tani Pertanyakan Kriteria Penerima
Sebab, R3P bukan sekadar daftar nama penerima bantuan. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Karena itu, basis data yang digunakan semestinya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Kelompok Tani yang Tak Terima Bantuan Mempertanyakan Kriteria
Persoalan semakin mengemuka karena masih ada kelompok tani yang mengaku terdampak bencana tetapi tidak memperoleh bantuan.
Salah seorang anggota kelompok tani, Ar, mengaku kecewa. Menurutnya, kelompoknya mengalami dampak bencana yang serupa dengan kelompok penerima bantuan.
“Ini tidak adil, karena kami juga terdampak bencana yang serupa,” ujarnya.
Ar menyampaikan keluhan tersebut didampingi Herry Gusman mantan Ketua LPM Kampung Manggis yang telah menjabat selama dua periode.
Keluhan tersebut bukan semata-mata mempertanyakan nilai atau bentuk bantuan. Yang dipersoalkan adalah parameter yang digunakan pemerintah dalam menentukan siapa yang masuk dan siapa yang tidak masuk dalam daftar penerima.
BACA INI:
106 Petani Terdampak Bencana di Padang Panjang Terima Bantuan Pertanian
Jika kriterianya adalah tingkat kerusakan akibat bencana, misalnya, maka publik dan kelompok tani perlu mengetahui bagaimana tingkat kerusakan tersebut diukur.
Jika kriterianya berdasarkan pendataan R3P, maka perlu diketahui apakah seluruh kelompok tani terdampak telah masuk dalam proses pendataan tersebut.
Dan jika kemudian Dinas Pangan dan Pertanian melakukan verifikasi atau validasi terhadap data R3P, maka proses tersebut juga perlu dijelaskan.
Dokumen R3P Jadi Kunci
Dengan munculnya dua keterangan berbeda mengenai sumber data, dokumen R3P kini menjadi salah satu kunci untuk menjernihkan persoalan.
Varia menyebut data penerima berasal dari R3P yang dikoordinasikan BPBD. Sementara Winarno menegaskan Dinas Sosial tidak menetapkan data maupun kriteria penerima bantuan kelompok tani tersebut.
Artinya, terdapat satu hal yang perlu dibuka secara terang: bagaimana perjalanan data tersebut sejak pendataan hingga ditetapkan menjadi daftar 106 kelompok tani penerima bantuan.
Apakah seluruh kelompok tani terdampak bencana masuk dalam pendataan awal?
Berapa jumlah kelompok tani yang terdata?
Berapa yang kemudian diverifikasi?
Apa kriteria yang menyebabkan suatu kelompok masuk daftar penerima dan kelompok lainnya tidak?
Dan siapa pejabat atau OPD yang memiliki kewenangan final menetapkan daftar penerima?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena bantuan yang diberikan merupakan program pemerintah untuk penanganan dampak bencana, sehingga penetapan penerima idealnya dapat diuji berdasarkan data dan dokumen yang jelas.
Data 106 Kelompok Belum Terbuka
Hingga berita ini disusun, data konkret mengenai 106 kelompok tani penerima bantuan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada media, termasuk rincian nama kelompok, lokasi, jenis dampak yang dialami, bentuk bantuan yang diterima, serta dasar verifikasi masing-masing penerima.
Kondisi itu membuat keluhan kelompok tani yang tidak memperoleh bantuan belum mendapatkan jawaban yang memadai.
Di sisi lain, perbedaan keterangan antar-OPD mengenai sumber data justru menambah kebutuhan akan keterbukaan.
Jika sumbernya adalah R3P, publik berhak mengetahui dasar datanya. Jika ada verifikasi lanjutan oleh Dinas Pangan dan Pertanian, mekanismenya juga perlu dijelaskan. Jika terdapat kriteria tertentu yang menyebabkan sebagian kelompok tidak masuk daftar, kriteria tersebut semestinya dapat diketahui oleh kelompok tani yang terdampak.
Dengan begitu, persoalan tidak berhenti pada “siapa yang mengatakan apa”, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen resmi.
Bukan Sekadar Soal Bantuan
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai 106 kelompok tani yang menerima bantuan.
Lebih jauh, ini menyangkut akurasi data, transparansi proses, dan akuntabilitas pemerintah dalam menyalurkan bantuan pascabencana.
Sebab, ketika terdapat kelompok tani yang mengaku mengalami dampak bencana namun tidak menerima bantuan, sementara pemerintah telah menetapkan 106 kelompok sebagai penerima, maka dasar penetapan tersebut menjadi informasi penting.
Pemerintah daerah melalui BPBD dan Dinas Pangan dan Pertanian kini memiliki ruang untuk menjernihkan persoalan dengan membuka data dan dokumen yang menjadi dasar penetapan.
Dengan membuka R3P, mekanisme verifikasi, kriteria penerima, serta daftar 106 kelompok tani, pemerintah dapat menjawab pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada kelompok tani yang merasa belum terakomodasi.
Pertanyaan besarnya kini sederhana: 106 kelompok tani itu ditetapkan berdasarkan data siapa, diverifikasi oleh siapa, dan dengan kriteria apa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah polemik bantuan pascabencana ini dapat segera dijernihkan berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar perbedaan keterangan antar-OPD.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar