Fraksi PAN Soroti RAPBD 2027: PAD Anjlok 19,41 Persen, Belanja Modal Ikut Susut - Go Parlement | Portal Berita

Fraksi PAN Soroti RAPBD 2027: PAD Anjlok 19,41 Persen, Belanja Modal Ikut Susut

Jumat, Oktober 02, 2026


PADANG PANJANG (SUMBAR).GP— Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang Panjang menyoroti serius kondisi fiskal daerah dalam pembahasan Rancangan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027.


Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusutnya belanja modal, hingga persoalan legalitas aset daerah menjadi sejumlah titik kritis yang diminta mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Padang Panjang.


Pandangan tersebut disampaikan Fraksi PAN dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang Panjang yang dibacakan oleh Vani Utari, SE, S. Kom, Jumat (2/10/2026).


Pandangan umum terhadap Ranperda APBD 2027, Fraksi PAN pertanyakan penyertaan modal Pemko kepada Perumda Tirta Serambi, serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Barang Milik Daerah (BMD).


Sorotan paling kuat diarahkan pada penurunan PAD yang direncanakan hampir 20 persen. Dalam Nota Keuangan, PAD 2027 disebut direncanakan sebesar Rp110,243 miliar, turun Rp26,548 miliar atau 19,41 persen dibandingkan APBD Murni 2026.


Bagi Fraksi PAN, angka tersebut bukan sekadar koreksi angka dalam dokumen anggaran. Penurunan tersebut dinilai menjadi alarm terhadap kemampuan fiskal dan kemandirian daerah.


Fraksi PAN meminta pemerintah tidak menjadikan peningkatan PAD sebagai alasan untuk sekadar menaikkan tarif pajak maupun retribusi. Sebaliknya, pemerintah didorong memperluas basis wajib pajak dan retribusi, memperkuat kepatuhan, melakukan digitalisasi, menutup potensi kebocoran, mengoptimalkan aset daerah, membuka sumber ekonomi baru, serta meningkatkan kinerja BUMD.


Belanja Modal Juga Menjadi Perhatian.


Dalam RAPBD 2027, belanja daerah direncanakan Rp485,478 miliar, turun 5,63 persen dibandingkan APBD Murni 2026. Lebih tajam lagi, belanja modal turun 13,40 persen, dari sekitar Rp34,047 miliar menjadi Rp29,484 miliar.


Fraksi PAN mengingatkan agar keterbatasan fiskal tidak diterjemahkan sebagai alasan menurunkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah diminta lebih selektif menentukan program dan memastikan setiap rupiah anggaran memiliki output serta manfaat yang jelas.


Fraksi PAN bahkan mengingatkan agar prinsip money follows program benar-benar diterapkan. Jangan sampai sebaliknya, program justru dibuat sekadar mengikuti anggaran dan berorientasi pada penyerapan belanja, bukan penyelesaian persoalan masyarakat.


Penyertaan Modal Rp10 Miliar Dipertanyakan


Fraksi PAN juga menyoroti rencana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp10 miliar kepada Bank Nagari.


Fraksi meminta pemerintah memberikan argumentasi ekonomi yang kuat mengenai penyertaan modal tersebut, termasuk proyeksi dividen, kontribusi terhadap PAD, serta nilai tambah yang diharapkan bagi perekonomian masyarakat Padang Panjang.


Bagi PAN, penyertaan modal tidak cukup hanya dibenarkan secara administratif. Investasi uang daerah harus dapat dijelaskan manfaat dan hasil yang akan kembali kepada daerah.


Di sisi lain, target pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 7,12 persen juga diminta tidak berhenti sebagai angka statistik.


Fraksi PAN mempertanyakan bagaimana target tersebut diterjemahkan menjadi penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, kesempatan berusaha, akses pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan sosial.


12 Pertanyaan untuk Pemko


Fraksi PAN kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan strategis kepada pemerintah daerah.


Mulai dari penyebab turunnya PAD 19,41 persen, target tambahan PAD dari digitalisasi dan optimalisasi aset, strategi menghadapi kemungkinan turunnya dana transfer pusat, perlindungan masyarakat dan UMKM dari peningkatan beban pajak, hingga dampak penurunan belanja modal.


PAN juga meminta kejelasan mengenai besaran anggaran pemulihan pascabencana, program mitigasi, sektor penggerak target pertumbuhan ekonomi 7,12 persen, target penciptaan lapangan kerja, serta mekanisme memastikan OPD tidak hanya mampu menyerap anggaran tetapi juga mempertanggungjawabkan hasil dan manfaatnya.


Fraksi PAN menegaskan RAPBD 2027 harus memenuhi tiga prinsip, realistis, produktif dan berpihak kepada masyarakat.


"APBD tidak hanya sehat secara administratif, tetapi harus memiliki manfaat nyata. Tidak hanya terserap, tetapi menghasilkan," demikian garis besar sikap Fraksi PAN dalam pandangan umumnya.


Legalitas Aset Tirta Serambi Disorot


Sorotan berikutnya menyentuh penyertaan modal kepada Perumda Tirta Serambi.


Fraksi PAN mengungkapkan bahwa dukungan pemerintah daerah kepada PDAM telah berlangsung selama puluhan tahun dalam bentuk aset, tambahan modal maupun anggaran pembangunan dan operasional. Namun, menurut pandangan fraksi, penyertaan tersebut belum memiliki kepastian hukum karena belum ditetapkan melalui peraturan daerah.


Kondisi itu disebut menyebabkan temuan berulang oleh BPK, membuat neraca PDAM tidak sehat, serta membuka potensi sengketa aset di kemudian hari.


PAN meminta seluruh aset dan uang yang akan dimasukkan sebagai penyertaan modal diverifikasi dan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan BPKP sesuai ketentuan yang dirujuk dalam pandangan fraksi.


Fraksi juga meminta daftar aset dan rincian anggaran dibahas secara detail di komisi DPRD. Setelah regulasi disahkan, Perumda Tirta Serambi diminta melakukan pemisahan administrasi aset dan mencatatnya sebagai modal yang disetorkan Pemko.


PAN juga mengingatkan bahwa tambahan modal tidak akan banyak berarti tanpa pembenahan tata kelola. Karena itu, Tirta Serambi didorong menerapkan prinsip Good Corporate Governance, termasuk transparansi laporan, akuntabilitas kinerja, kemandirian dari intervensi politik dan kewajaran pelayanan.


BMD Jangan Sekadar Rapi di Atas Kertas


Pada perubahan Perda tentang Barang Milik Daerah, Fraksi PAN mengingatkan bahwa aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara tertib, transparan dan produktif.


PAN meminta setiap aset memiliki kejelasan mengenai keberadaan, status kepemilikan, pengguna, kondisi, nilai, fungsi dan manfaatnya. Aset yang produktif harus dioptimalkan, sementara aset yang tidak lagi memberikan manfaat harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.


Fraksi juga memberi peringatan terhadap aset yang secara fisik ada tetapi lemah dari sisi legalitas.


Ketersediaan dokumen pengganti, menurut PAN, tidak boleh menjadi pembenaran atas lemahnya administrasi aset. Pemerintah harus memiliki target penyelesaian yang terukur terhadap aset-aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap.


Lebih jauh, PAN meminta agar tidak ada lagi penyerahan aset daerah secara de facto tanpa Perda yang sah. Setiap aset yang hendak dijadikan penyertaan modal BUMD harus dinilai KJPP, disertai kajian kelayakan dan memperoleh persetujuan DPRD.


Dengan seluruh catatan tersebut, Fraksi PAN menyatakan mendukung pembahasan Ranperda secara lebih mendalam. Namun, fraksi menegaskan pembahasan tidak boleh berhenti pada harmonisasi aturan.


Target akhirnya adalah memastikan kepastian hukum aset, akurasi data BMD, optimalisasi aset, pencegahan aset menganggur, transparansi pemindahtanganan dan penyertaan modal, kehati-hatian penghapusan aset, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas.


Bagi Fraksi PAN, ukuran keberhasilan APBD bukan semata-mata seberapa besar anggaran terserap, melainkan seberapa jauh uang rakyat mampu menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat Kota Padang Panjang.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS