PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa (DKKB) DPRD Kota Padang Panjang menyoroti sejumlah titik krusial dalam rancangan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027.
Sorotan utama diarahkan pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketergantungan terhadap dana transfer pusat, pemangkasan belanja tertentu hingga penyertaan modal pemerintah daerah.
Pemandangan umum itu disampaikan Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa melalui Ridwansyah, SE pada rapat paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Jumat (2/10/2026).
Fraksi gabungan Partai Demokrat, Partai Golkar dan PKB tersebut menyampaikan catatan kritis terhadap tiga Ranperda, yakni APBD 2027, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Serambi serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Sorotan paling awal menyasar PAD 2027 yang dirancang turun Rp26,547 miliar atau 19,41 persen dibandingkan APBD murni 2026. Penurunan itu terutama terjadi pada retribusi daerah yang turun 23,93 persen dan pajak daerah sebesar 6,06 persen.
Fraksi DKKB mempertanyakan penyebab anjloknya target retribusi tersebut dan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka.
“Apa faktor utama penyebab penurunan target retribusi daerah yang sangat signifikan tersebut?” demikian pertanyaan Fraksi DKKB dalam pemandangan umumnya.
Fraksi juga mengingatkan Pemko Padang Panjang agar tidak menjadikan penurunan PAD sebagai angka semata. Pemerintah diminta melakukan inovasi melalui digitalisasi layanan pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data wajib pajak serta optimalisasi aset daerah dengan target yang terukur.
Ketergantungan Dana Transfer Dipertanyakan
Di sisi lain, Fraksi DKKB menyoroti masih kuatnya ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Pendapatan transfer 2027 direncanakan mencapai Rp385,235 miliar, meningkat 2,01 persen dibandingkan 2026.
Namun, Fraksi DKKB mempertanyakan apakah Pemko telah menyiapkan skenario apabila alokasi transfer dari pemerintah pusat tidak sesuai dengan proyeksi.
“Sejauh mana Pemerintah Daerah telah mengantisipasi potensi fluktuasi atau penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah dari pusat?”
Fraksi DKKB juga meminta penjelasan mengenai skenario darurat apabila transfer berada di bawah estimasi awal.
Belanja Operasi Capai 93,7 Persen, Belanja Modal Justru Turun
Fraksi DKKB juga mencermati struktur belanja daerah. Belanja operasi 2027 direncanakan sebesar Rp454,944 miliar atau 93,7 persen dari total belanja daerah.
Pada saat yang sama, belanja bantuan sosial turun 38,51 persen, sedangkan belanja hibah turun 17,13 persen.
Fraksi meminta pemerintah memastikan pengurangan tersebut benar-benar berasal dari belanja rutin yang kurang produktif dan tidak mengorbankan pelayanan dasar masyarakat.
Terutama program yang menyentuh masyarakat miskin, penanganan stunting, perlindungan kelompok rentan serta pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Persoalan lain yang disorot adalah belanja modal 2027 yang turun 13,40 persen dibandingkan 2026. Bahkan belanja peralatan dan mesin disebut turun hingga 38,63 persen.
Dengan ruang belanja modal yang terbatas, Fraksi DKKB meminta Pemko menjelaskan prioritas pemulihan sarana-prasarana perkotaan dan fasilitas umum yang terdampak bencana.
BTT Turun 50 Persen di Tengah Agenda Pascabencana
Fraksi DKKB juga mempertanyakan kebijakan penurunan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp1 miliar atau 50 persen dibandingkan APBD 2026.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena tema APBD 2027 justru mengusung percepatan pemulihan pascabencana dan penguatan ketahanan kota.
Fraksi meminta kepastian apakah alokasi BTT tersebut cukup untuk menghadapi kondisi darurat maupun bencana yang sewaktu-waktu terjadi.
Rp10 Miliar untuk Bank Nagari Diminta Jelas Imbal Hasilnya
Sorotan berikutnya menyangkut pembiayaan daerah. Dalam RAPBD 2027 terdapat surplus anggaran Rp10 miliar yang seluruhnya dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Nagari.
Fraksi DKKB meminta Pemko menjelaskan urgensi penyertaan modal tersebut sekaligus proyeksi return on investment, baik dalam bentuk dividen maupun kontribusi terhadap PAD.
Pertanyaan tersebut diarahkan pada seberapa besar penyertaan modal Rp10 miliar itu nantinya mampu memperkuat ruang fiskal daerah.
Aset Tirta Serambi Rp26,64 Miliar Diminta Dipastikan “Clean and Clear”
Untuk Ranperda penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Serambi, Fraksi DKKB mencatat nilai akumulasi hibah, bantuan keuangan dan aset infrastruktur air minum mencapai Rp26,642 miliar yang dibangun dan dimanfaatkan sejak 1982 hingga 2018.
Fraksi menegaskan persoalannya bukan sekadar legalisasi aset, tetapi juga memastikan seluruh aset tersebut telah terinventarisasi dan diverifikasi secara fisik.
Pemko diminta memastikan aset senilai Rp26,64 miliar tersebut benar-benar “clean and clear” dari potensi sengketa, kerusakan berat maupun persoalan penghapusan aset.
Namun, legalisasi aset tersebut menurut Fraksi DKKB harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan air minum.
Perumda Tirta Serambi diminta merespons keluhan masyarakat terkait mati air, air keruh saat hujan serta lambannya penanganan kebocoran pipa.
Aset Pemda Jangan Sampai Hilang Karena Lemah Administrasi
Pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi DKKB meminta regulasi tersebut tidak berhenti sebagai formalitas penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Fraksi mendorong adanya target waktu yang tegas untuk mempercepat sertifikasi aset tanah milik Pemko dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional.
Alasannya, aset daerah jangan sampai hilang, beralih kepemilikan atau digugat pihak lain hanya akibat lemahnya tata kelola administrasi pertanahan.
Fraksi juga meminta Pemko memiliki basis data aset strategis yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD. Setiap kerja sama pemanfaatan aset, menurut Fraksi DKKB, harus transparan, akuntabel dan berdasarkan nilai wajar yang objektif untuk mencegah potensi kerugian daerah.
Tak kalah tajam, Fraksi DKKB meminta adanya sanksi administratif dan denda terhadap pihak yang masih menguasai kendaraan maupun rumah dinas setelah masa jabatan berakhir.
Bahkan, Fraksi meminta regulasi mengatur mekanisme penarikan secara legal apabila aset daerah tidak dikembalikan tepat waktu.
Dengan rangkaian catatan tersebut, Fraksi DKKB menempatkan pembahasan tiga Ranperda bukan sekadar agenda administratif, tetapi sebagai ruang untuk menguji ketahanan fiskal, kualitas pelayanan publik, akuntabilitas BUMD dan keamanan aset daerah sebelum seluruh regulasi tersebut disahkan.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar