PADANG PARIAMAN (SUMBAR). GP — Penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Simpang Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, kembali menyisakan pertanyaan.
Setelah satu unit ekskavator Komatsu dan tiga unit dump truck engkel disebut diamankan di Mapolres Padang Pariaman sejak Sabtu malam, 3 Oktober 2026, kini beredar informasi bahwa tiga kendaraan angkutan dan satu unit ekskavator tersebut akan dikeluarkan dari lingkungan Mapolres.
Informasi itu belum terkonfirmasi secara resmi. Namun, apabila benar terdapat rencana pengeluaran kendaraan, publik patut memperoleh penjelasan mengenai status hukum kendaraan tersebut, dasar pengambilan keputusan, serta kelanjutan penanganan perkara dugaan tambang ilegal di lokasi itu.
Hingga berita ini disiapkan, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., belum memberikan keterangan kepada awak media terkait persoalan tersebut, meskipun konfirmasi telah disampaikan melalui nomor kontak yang digunakan untuk menghubunginya.
Belum adanya jawaban itu membuat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai penanganan perkara masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian.
Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Kapolres
Dalam upaya memperoleh kejelasan, awak media telah menyiapkan lima pertanyaan konfirmasi yang berkaitan dengan informasi pengeluaran tiga dump truck dan ekskavator tersebut, Jumat (09/10/2026).
Baca berita sebelumnya:
Tambang Diduga Ilegal di Kayu Tanam Ditindak, Transparansi Penyitaan dan Rantai Komando Polres Padang Pariaman Dipertanyakan
Pertama, benarkah tiga dump truck dan satu unit ekskavator akan dikeluarkan dari Mapolres Padang Pariaman?
Kepolisian diharapkan menjelaskan apakah informasi yang beredar tersebut benar. Jika memang ada rencana pengeluaran kendaraan, apa pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan?
Kedua, bagaimana status hukum ketiga kendaraan dan ekskavator tersebut?
Apakah ketiga dump truck dan ekskavator telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan atau penyidikan? Jika demikian, bagaimana prosedur yang akan ditempuh apabila barang penangkapan tersebut diserahkan kembali kepada pemilik atau pihak yang menguasainya?
Ketiga, apakah pengeluaran barang bukti tersebut memengaruhi kelanjutan perkara?
Publik membutuhkan kepastian apakah proses hukum tetap berjalan meskipun barang tangkapan tersebut tidak lagi berada di Mapolres. Kepolisian juga perlu menjelaskan bagaimana pengamanan barang bukti dan kepentingan pembuktian akan tetap dijaga.
Keempat, siapa pemilik kendaraan dan ekskavator tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan pengeluarannya?
Informasi mengenai identitas pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan, dan ekskavator dalam penangkapan tersebut saat pemeriksaan dilakukan terhadap pihak terkait, serta pejabat yang berwenang mengambil keputusan penting untuk menjelaskan proses penanganan perkara secara proporsional.
Kelima, bagaimana perkembangan penanganan dugaan tambang ilegal di Simpang Tarok?
Apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke penyidikan? Apakah penyidik telah memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk pihak yang menguasai alat berat, mengangkut material, dan diduga mengelola operasional di lokasi?
Baca berita sebelumnya:
Diduga Ada Tambang Ilegal di Tarok: Ekskavator dan Tiga Dump Truck Diamankan, Polisi Didesak Buka Status Perkara
Lima pertanyaan tersebut menjadi bagian dari upaya media memperoleh informasi yang utuh, bukan untuk mendahului kesimpulan penyidik mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Status Barang Bukti Tidak Boleh Menjadi Ruang Spekulasi
Dalam penanganan dugaan tindak pidana pertambangan, pengamanan kendaraan dan alat berat perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang jelas.
Pengeluaran kendaraan dari lingkungan kantor polisi, jika benar dilakukan, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perkara dihentikan. Sebaliknya, keberadaan kendaraan di Mapolres juga tidak otomatis membuktikan bahwa pemiliknya atau pengemudinya melakukan tindak pidana.
Karena itu, penjelasan mengenai status kendaraan, dasar tindakan penyidik, serta perkembangan perkara menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada dugaan yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, penelusuran perkara dugaan PETI juga perlu mempertimbangkan keseluruhan rangkaian aktivitas, mulai dari legalitas kegiatan pertambangan, pihak yang menguasai lokasi, penggunaan alat berat, hingga pengangkutan dan distribusi material apabila ditemukan bukti yang relevan.
Penelusuran tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Hak Jawab dan Transparansi Kepolisian
Media ini masih membuka ruang bagi Kapolres Padang Pariaman, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, maupun pejabat kepolisian yang berwenang untuk memberikan penjelatsan mengenai informasi yang beredar dan perkembangan penanganan perkara.
Apabila terdapat pertimbangan hukum yang menyebabkan kendaraan dapat dikeluarkan, penjelasan resmi akan membantu publik memahami proses tersebut. Jika informasi yang beredar tidak benar, klarifikasi kepolisian juga penting untuk meluruskan keadaan.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pejabat atau pihak tertentu. Fokusnya adalah meminta kepastian atas informasi yang berkembang dan mendorong keterbukaan informasi yang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai rencana pengeluaran tiga dump truck dan satu unit ekskavator tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian.
Publik kini menunggu jawaban. Benarkah tiga dump truck, ekskavator tersebut
akan dikeluarkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kepastian kelanjutan penanganan dugaan tambang ilegal di Simpang Tarok?
#GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar