Empat Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Solok Selatan, Efektivitas Penertiban PETI Dipertanyakan. - Go Parlement | Portal Berita

Empat Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Solok Selatan, Efektivitas Penertiban PETI Dipertanyakan.

Jumat, Oktober 09, 2026

 


SOLOK SELATAN, SUMBAR (GP) — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, kembali menjadi sorotan setelah longsor menimbun sejumlah penambang dan menewaskan empat orang, Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 05.10 WIB.


Tragedi ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban. Peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aktivitas pertambangan ilegal, efektivitas penertiban, serta langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mencegah jatuhnya korban jiwa.


Empat warga dilaporkan meninggal dunia setelah material tanah longsor menimbun lokasi penambangan. Namun, di tengah kabar duka tersebut, sejumlah persoalan mendasar masih menunggu jawaban: bagaimana aktivitas PETI di lokasi itu berlangsung, siapa yang mengelola kegiatan penambangan, apa penyebab longsor, dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum?


Pertanyaan itu semakin relevan karena kawasan Jorong Jujutan sebelumnya dilaporkan pernah menjadi sasaran penertiban aparat.


Kini, publik menunggu penjelasan yang terang, bukan sekadar laporan mengenai jumlah korban.


Empat Nyawa Melayang, Empat Keluarga Kehilangan


Empat korban meninggal dunia diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.


Mereka adalah Rafli Irfan (25), warga Jorong Sariak Taba, Nagari Lubuk Gadang, yang bekerja sebagai petani.


Korban berikutnya, Defriadi (43), warga Jorong Kampung Dalam, Nagari Lubuk Gadang Utara, yang bekerja sebagai wiraswasta.


Dua korban lainnya berasal dari Jorong Sungai Aro, Nagari Lubuk Gadang Timur. Keduanya adalah Zulpad Rianto (42), seorang wiraswasta, dan Firmandani (25), yang bekerja sebagai petani.


Keempatnya bukan sekadar angka dalam laporan kecelakaan tambang. Mereka adalah warga yang memiliki keluarga, tanggung jawab, dan kehidupan yang kini terputus akibat tragedi tersebut.


Karena itu, penanganan peristiwa ini tidak boleh berhenti pada pendataan korban dan evakuasi di lokasi kejadian. Penyebab longsor, kondisi tempat penambangan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum harus diungkap melalui pemeriksaan yang menyeluruh.


Juni Ditertibkan, Oktober Mematikan: Bagaimana Pengawasan PETI di Jujutan?


Ada catatan penting yang perlu dijelaskan oleh aparat penegak hukum.


Pada Juni 2026, polisi dilaporkan menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Pamong Ketek, Jorong Jujutan.


Empat bulan kemudian, kawasan Jujutan kembali menjadi perhatian publik setelah longsor di lokasi PETI merenggut empat nyawa.


Rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut penertiban sebelumnya. Apakah aktivitas PETI di kawasan itu benar-benar berhenti setelah penyitaan ekskavator? Apakah pengawasan berkelanjutan dilakukan? Adakah penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga mengelola atau mengambil keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal?


Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka, tetapi tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya kelalaian aparat.


Sampai informasi mengenai lokasi kejadian dan penertiban sebelumnya dapat diverifikasi lebih lanjut, belum dapat dipastikan bahwa titik longsor merupakan lokasi persis penyitaan ekskavator pada Juni lalu. Belum ada pula informasi terverifikasi yang memastikan apakah alat berat kembali digunakan atau apakah kegiatan penambangan di lokasi tersebut berlangsung tanpa jeda.


Karena itu, penyelidikan perlu menguji kemungkinan hubungan antara aktivitas PETI yang sebelumnya ditertibkan dan peristiwa longsor terbaru.


Jika ditemukan bahwa aktivitas ilegal kembali berlangsung, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kegiatan itu dapat berjalan, siapa yang terlibat, dan langkah pengawasan apa yang telah dilakukan.


Penertiban tidak cukup diukur dari alat berat yang disita atau operasi yang diumumkan. Hasil akhirnya harus terlihat dari berhentinya aktivitas ilegal dan berkurangnya risiko terhadap keselamatan masyarakat.


PETI Bukan Sekadar Pelanggaran Izin, tetapi Ancaman Keselamatan


Pertambangan emas tanpa izin berpotensi menimbulkan risiko serius apabila penggalian dilakukan tanpa kajian teknis, pengendalian kondisi lereng, dan penerapan prosedur keselamatan yang memadai.


Perubahan struktur tanah akibat penggalian, kondisi geologi, curah hujan, serta aktivitas penggunaan alat berat merupakan sejumlah faktor yang perlu diperiksa dalam mengungkap penyebab longsor di Jorong Jujutan.


Namun, faktor-faktor tersebut masih merupakan kemungkinan yang harus diuji. Penyebab pasti kejadian tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan atau kondisi visual di lapangan.


Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui bagaimana longsor terjadi, bagaimana kondisi area penambangan sebelum kejadian, serta apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang secara hukum berkaitan dengan jatuhnya korban jiwa.


Aparat juga perlu mengidentifikasi pihak yang menguasai atau mengelola lokasi, pemilik maupun penyedia peralatan, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut.


Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pengusutan juga perlu menjangkau pihak yang diduga mengorganisasi, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI, sepanjang terdapat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan mereka.


Dengan demikian, penanganan perkara tidak semata-mata berfokus pada pekerja yang berada di lokasi, tetapi turut menelusuri struktur kegiatan dan tanggung jawab setiap pihak berdasarkan perannya.


Polisi Belum Memberikan Keterangan Resmi


Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian di Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan mengenai peristiwa tersebut.


Kronologi lengkap kejadian, jumlah keseluruhan orang yang berada di lokasi, proses evakuasi, penyebab longsor, serta perkembangan penyelidikan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.


Publik juga menanti kepastian mengenai apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola lokasi, mengamankan barang bukti, dan menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.


Keterangan resmi dari kepolisian, pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan instansi teknis terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan terverifikasi.


Belum adanya keterangan resmi tidak serta-merta berarti aparat tidak bekerja. Namun, transparansi mengenai langkah yang telah dilakukan dan perkembangan penanganan perkara tetap penting, terutama karena peristiwa ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia.


Masyarakat berhak mengetahui bagaimana lokasi kejadian diamankan, apakah terdapat potensi bahaya lanjutan, dan apa langkah yang ditempuh untuk mencegah aktivitas serupa kembali menimbulkan korban.


Pemerintah dan Aparat Perlu Membuka Hasil Evaluasi


Tragedi Jujutan semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan PETI di Solok Selatan secara menyeluruh.


Evaluasi tersebut perlu mencakup pemetaan lokasi rawan, pengawasan setelah operasi penertiban, penelusuran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga kembali berlangsung, serta koordinasi antarlembaga dalam mencegah risiko terhadap keselamatan manusia.


Apabila suatu kawasan pernah menjadi sasaran penertiban, perkembangan penanganannya perlu dapat ditelusuri. Masyarakat perlu mengetahui apakah aktivitas ilegal telah dihentikan, bagaimana tindak lanjut terhadap barang bukti, dan apakah terdapat langkah pengawasan setelah operasi selesai.


Pada saat yang sama, setiap dugaan kelalaian maupun pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta. Evaluasi tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti, tetapi juga tidak seharusnya berhenti pada pernyataan bahwa penertiban telah dilakukan.


Empat korban meninggal dunia merupakan alasan kuat untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan serius dan hasilnya disampaikan secara transparan.


Empat Korban Meninggal, Publik Menanti Jawaban


Tragedi longsor di Jorong Jujutan kini menyisakan pekerjaan penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.


Pertama, mengungkap penyebab longsor berdasarkan pemeriksaan teknis. Kedua, memastikan status dan pola aktivitas pertambangan di lokasi. Ketiga, menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan penertiban pada Juni 2026. Keempat, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.


Yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban sesaat, melainkan langkah yang dapat memastikan aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berlangsung tanpa pengawasan dan menimbulkan korban berikutnya.


Empat warga Kecamatan Sangir telah dilaporkan meninggal dunia. Di balik tragedi itu, ada keluarga yang kehilangan orang terkasih dan masyarakat yang menunggu kepastian.


Apakah aktivitas PETI di Jujutan benar-benar telah berhenti setelah penertiban sebelumnya? Apa penyebab longsor yang menewaskan empat warga? Siapa yang mengelola kegiatan penambangan tersebut, dan bagaimana tindak lanjut aparat setelah tragedi ini?


Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jangan sampai tragedi ini berakhir hanya sebagai kabar duka. Empat nyawa telah melayang; pengusutan harus menyingkap fakta, evaluasi harus menghasilkan perbaikan, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.


GP | Ce | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS