PADANG PARIAMAN (SUMBAR), GP — Penindakan dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Simpang Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (3/10/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari kepolisian.
Operasi yang disebut dipimpin Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Padang Pariaman di bawah koordinasi Kanit Ipda Azan Fujiyanto itu dikabarkan berujung pada pengamanan seorang terduga pelaku dan sejumlah alat berat serta kendaraan pengangkut material.
Namun, perhatian publik tidak berhenti pada penindakan di lapangan. Kejelasan status hukum barang bukti, mekanisme pelaporan kepada pimpinan, hingga penelusuran pihak yang diduga mengendalikan aktivitas penambangan menjadi bagian penting yang perlu diungkap.
Persoalannya kini bukan hanya siapa yang berada di lokasi saat operasi berlangsung, melainkan juga siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana seluruh proses penegakan hukum dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Ekskavator dan Tiga Dump Truck Diamankan
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, aktivitas pengerukan material galian C di kawasan Simpang Tarok diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.
Dalam operasi yang disebut berlangsung sekitar pukul 18.13 WIB hingga 20.27 WIB tersebut, petugas dikabarkan mengamankan satu orang serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Barang bukti yang disebut telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman di Parik Malintang meliputi:
Satu unit ekskavator merek Komatsu berwarna kuning.
Tiga unit dump truck engkel, termasuk satu unit berwarna merah.
Keberadaan alat berat dan kendaraan tersebut menjadi petunjuk penting untuk menelusuri rangkaian kegiatan di lokasi. Namun, kepemilikan, fungsi masing-masing kendaraan, serta hubungan para pemiliknya dengan dugaan penambangan harus dipastikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang sah.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai status pengamanan kendaraan tersebut. Apakah sudah dilakukan penyitaan secara resmi untuk kepentingan penyidikan, atau masih sebatas pengamanan sementara?
Jika penyitaan telah dilakukan, kapan surat perintah dan berita acara penyitaan diterbitkan, siapa penyidik yang bertanggung jawab, serta bagaimana pencatatan dan pengelolaan barang bukti dilaksanakan?
Pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa penanganan barang bukti berlangsung sesuai prosedur, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen dan keterangan pihak berwenang diperoleh.
Nama RC dan RH Mencuat, Penyidik Perlu Menelusuri Pengendali Operasional
Selain penindakan di lokasi, informasi awal yang beredar turut menyebut dua nama berinisial RC dan RH yang diduga memiliki kaitan dengan rantai operasional kegiatan tersebut.
Informasi ini masih memerlukan verifikasi independen. Belum dapat disimpulkan bahwa kedua orang tersebut merupakan pemodal, pemilik alat berat, pengelola tambang, ataupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran.
Meski demikian, penelusuran terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan kegiatan penambangan merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Penyidik perlu memastikan sejumlah hal mendasar:
Siapa pemilik sah ekskavator dan tiga dump truck yang diamankan?
Siapa yang mendatangkan, mengoperasikan, dan membiayai kegiatan pengerukan?
Siapa pihak yang menguasai atau memiliki hak atas lahan tempat aktivitas berlangsung?
Ke mana material hasil pengerukan dibawa dan siapa penerima atau pembelinya?
Apakah terdapat kontrak kerja, transaksi material, aliran pembayaran, atau dokumen lain yang dapat menjelaskan rantai kegiatan tersebut?
Penelusuran ini diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada orang yang ditemukan di lokasi, apabila pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya pihak lain yang turut berperan.
Nama RC dan RH, maupun pihak lain yang mungkin disebut dalam proses penyidikan, harus tetap ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian. Konfirmasi dari pihak terkait dan keterangan resmi penyidik menjadi bagian penting sebelum hubungan mereka dengan perkara dapat diberitakan sebagai fakta.
Kasat Reskrim Disebut Belum Menerima Laporan, Ada Apa dengan Mekanisme Pelaporan?
Sorotan lain muncul dari keterangan yang diperoleh redaksi saat mengonfirmasi perkembangan penindakan pada Sabtu malam.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawaty, disebut menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi dari Kanit Tipidter mengenai kegiatan penindakan tersebut maupun keberadaan barang bukti di Mapolres.
Jika keterangan itu tepat, publik berhak memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi pelaporan dan alur koordinasi internal yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, pernyataan bahwa laporan belum diterima pada saat konfirmasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur. Perlu diperjelas apakah penindakan masih berada dalam tahap awal, apakah laporan tertulis sedang disusun, siapa pejabat yang menerima dan mencatat penyerahan barang bukti, serta kapan pimpinan satuan memperoleh informasi lengkap.
Di sinilah pentingnya transparansi kepolisian. Penjelasan yang terukur mengenai kronologi penindakan, status perkara, dan administrasi barang bukti akan membantu menjawab pertanyaan publik sekaligus menghindari spekulasi.
Redaksi memandang setidaknya ada tiga hal yang perlu diklarifikasi oleh Polres Padang Pariaman.
Pertama, mengenai pelaporan internal. Kapan Kanit Tipidter menyampaikan laporan kepada Kasat Reskrim dan siapa yang menerima laporan awal dari lokasi?
Kedua, mengenai status barang bukti. Apakah ekskavator dan tiga dump truck tersebut telah dicatat dalam administrasi penyidikan, termasuk dokumen pengamanan atau penyitaan sesuai status hukumnya?
Ketiga, mengenai pertanggungjawaban penanganan perkara. Siapa penyidik yang ditunjuk, bagaimana kronologi penyerahan barang bukti, dan apa perkembangan resmi perkara setelah operasi dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penegakan hukum, bukan sekadar informasi bahwa sejumlah kendaraan telah dibawa ke Mapolres.
Dugaan Tambang Ilegal dan Risiko Kerusakan Lingkungan
Aktivitas penambangan tanpa izin bukan semata-mata persoalan kelengkapan dokumen. Jika dilakukan tanpa pengendalian teknis dan pengelolaan lingkungan yang memadai, pengerukan material dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, perubahan alur air, serta kerusakan lahan.
Besarnya risiko di kawasan Simpang Tarok harus dinilai berdasarkan kondisi lapangan, jenis material, metode pengerukan, kedekatan dengan aliran sungai atau permukiman, serta hasil pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Karena itu, penanganan perkara semestinya tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran perizinan, tetapi juga memastikan apakah terdapat kerusakan lingkungan dan siapa yang bertanggung jawab apabila dampak tersebut terbukti.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing mengenai legalitas kegiatan, dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, dan potensi dampak pengerukan.
Ancaman Pidana Menanti Jika Unsur Pelanggaran Terbukti
Dugaan penambangan tanpa izin dapat berkaitan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana.
Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, status perizinan kegiatan, unsur tindak pidana yang terpenuhi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, penerapan ketentuan pidana lingkungan hidup bergantung pada jenis perbuatan, dampak yang ditimbulkan, dan unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan. Tidak setiap aktivitas tanpa izin secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Penindakan
Kasus dugaan tambang ilegal di Simpang Tarok kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana status hukum orang yang diamankan, siapa pemilik alat berat dan kendaraan, bagaimana administrasi barang bukti ditangani, serta sejauh mana penyidik menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut?
Polres Padang Pariaman memiliki ruang untuk menjawab pertanyaan itu melalui keterangan resmi yang berbasis dokumen dan perkembangan penyidikan.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Transparansi berarti memberikan informasi yang dapat disampaikan kepada publik secara akurat, proporsional, dan sesuai hukum.
Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polres Padang Pariaman, mengenai kronologi penindakan, status barang bukti, perkembangan penyidikan, serta informasi tentang dugaan keterlibatan pihak lain.
Penindakan di lapangan merupakan langkah awal. Publik kini menunggu kejelasan proses hukum dan pembuktian mengenai siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab.
GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar