PADANG PANJANG (SUMBAR). GP – Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang Panjang, Rifnaldi, mengapresiasi pelaksanaan pra-sosialisasi rencana pembangunan Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi yang digelar di Gedung M. Syafei, Kota Padang Panjang, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Direktur Utama PT Hutama Karya Koentjoro, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat Elsa Putra Friandi, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, serta Sekretaris Daerah Doni Hendra itu dinilai menjadi langkah awal untuk membuka ruang dialog antara pemerintah, pihak pelaksana proyek, dan masyarakat.
Menurut Rifnaldi, forum semacam ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana pembangunan jalan tol beserta konsekuensi yang mungkin ditimbulkannya terhadap kehidupan warga di sepanjang trase.
“Diskusi seperti inilah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan aspirasi, bertanya langsung kepada pihak terkait, sekaligus memperoleh penjelasan yang terang mengenai rencana pembangunan tol ini,” ujar Rifnaldi.
Ia menilai, rencana pembangunan jalan tol yang diperkirakan bernilai sekitar Rp29 triliun tersebut tidak cukup hanya dibicarakan dari sisi percepatan konektivitas, efisiensi perjalanan, dan potensi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga perlu memberikan perhatian serius terhadap dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berpotensi dirasakan masyarakat.
Sebab, di balik harapan terhadap pembangunan infrastruktur berskala besar itu, masih terdapat kekhawatiran mengenai nasib lahan pertanian produktif, keberlanjutan mata pencaharian petani, jaringan irigasi, hingga akses antarkampung yang berpotensi terdampak oleh pembangunan.
Masyarakat Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Janji Pembangunan
Rifnaldi menegaskan, salah satu persoalan mendasar yang perlu dijelaskan sejak awal adalah bagaimana kondisi lahan pertanian masyarakat setelah pembangunan jalan tol dilaksanakan.
Baca berita sebelumnya: Tol Sicincin–Bukittinggi: Hendri Arnis Ingatkan Ancaman LP2B, Akses Ekonomi Jadi Taruhan
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai jalur yang akan dilalui proyek, tetapi juga kepastian tentang status dan penggunaan lahan, mekanisme pembebasan tanah, penanganan dampak terhadap lahan yang tersisa, serta jaminan agar aktivitas pertanian tetap dapat berlangsung.
“Dengan adanya diskusi seperti ini, tentu masyarakat ingin mendapatkan kepastian. Bagaimana nasib lahan pertanian mereka setelah proyek tol dibangun? Bagaimana dengan sawah yang mungkin terbelah oleh trase, saluran irigasi yang terdampak, dan akses petani menuju lahan mereka? Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia mengingatkan, pembangunan infrastruktur tidak boleh semata-mata diukur dari panjang jalan yang berhasil dibangun atau besarnya investasi yang ditanamkan. Manfaat pembangunan juga perlu dilihat dari sejauh mana hak masyarakat terlindungi dan dampak terhadap kehidupan mereka dapat diminimalkan.
Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, lahan bukan sekadar aset atau bidang tanah yang memiliki nilai ganti rugi. Lahan juga merupakan sumber penghidupan, penopang ekonomi keluarga, dan bagian dari keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat setempat.
Karena itu, menurut Rifnaldi, pembahasan mengenai pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi harus memberikan tempat yang memadai bagi aspirasi petani dan masyarakat yang tinggal di sekitar rencana trase.
Perlindungan LP2B Harus Menjadi Perhatian
Selain persoalan kepemilikan dan pembebasan lahan, Rifnaldi menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia menilai, rencana pembangunan jalan tol perlu diselaraskan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang berlaku. Apabila trase bersinggungan dengan kawasan pertanian produktif, diperlukan penjelasan yang transparan mengenai dampaknya, langkah mitigasi yang disiapkan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembangunan jalan tol harus direncanakan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi ketahanan pangan dan keberlangsungan sektor pertanian di daerah.
Gangguan terhadap jaringan irigasi, misalnya, dapat berdampak lebih luas daripada sekadar perubahan kondisi fisik lahan. Jika tidak ditangani dengan baik, gangguan tersebut berpotensi memengaruhi produktivitas sawah dan pendapatan petani.
Demikian pula dengan akses menuju lahan pertanian. Jalan penghubung yang terputus atau berubah akibat pembangunan perlu diantisipasi melalui penyediaan akses pengganti yang layak, sehingga mobilitas petani, distribusi hasil panen, dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak terhambat.
“Jangan sampai pembangunan yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi justru menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada pertanian. Karena itu, aspek perlindungan lahan dan keberlanjutan penghidupan warga harus dibahas sejak tahap perencanaan,” tegasnya.
Transparansi Trase dan Data Lahan Diperlukan
Lebih lanjut, Rifnaldi menilai, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap rencana pembangunan tersebut.
Baca berita ini: Tol Sicincin–Bukittinggi Rp29 Triliun: Pro-Kontra Mengemuka, Nasib Sawah dan Irigasi di Padang Panjang Dipertanyakan
Ia mendorong pihak terkait membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai trase rencana jalan tol, peta bidang tanah yang berpotensi terdampak, status tata ruang, identifikasi kawasan LP2B, serta rencana penanganan dampak terhadap irigasi dan akses masyarakat.
Validasi data lahan juga dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada warga sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah tanah, sawah, atau akses menuju kawasan tempat mereka beraktivitas masuk dalam wilayah yang berpotensi terdampak proyek.
Menurut Rifnaldi, keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan pelibatan masyarakat. Sosialisasi tidak cukup hanya menyampaikan rencana yang telah disusun, tetapi juga harus menyediakan kesempatan bagi warga untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan keberatan, serta memperoleh jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aspirasi masyarakat, katanya, perlu dicatat dan ditindaklanjuti secara terukur agar forum diskusi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Ia juga menilai, setiap persoalan yang muncul perlu dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat potensi dampak terhadap lahan pertanian atau akses warga, pihak terkait perlu menerangkan langkah penanganan yang akan disiapkan, termasuk mekanisme pengaduan dan penyelesaian persoalan.
Pembangunan Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Rifnaldi berharap pra-sosialisasi tersebut menjadi awal dari komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah, penyelenggara proyek, dan masyarakat. Dialog perlu dilanjutkan dengan penyampaian informasi yang lebih terperinci serta pelibatan warga yang berpotensi terdampak secara langsung.
Ia menegaskan, PJKIP Padang Panjang memandang keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan mudah dipahami mengenai kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Menurutnya, pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi memiliki tujuan strategis dalam memperkuat konektivitas wilayah Sumatera Barat. Namun, keberhasilan proyek juga perlu dilihat dari kemampuannya mengakomodasi kepentingan masyarakat yang berada di sekitar jalur pembangunan.
“Pada prinsipnya, masyarakat tentu ingin pembangunan berjalan dan daerah semakin maju. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui secara jelas dampaknya terhadap kehidupan mereka. Harapan kita, semua persoalan dibicarakan secara terbuka sejak awal sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat dan keberlangsungan lahan pertanian,” tutup Rifnaldi.
Dengan demikian, pra-sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi pintu masuk bagi pengenalan rencana pembangunan tol, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, menyerap aspirasi warga, dan memastikan setiap potensi dampak terhadap masyarakat ditangani secara terencana, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
#GP | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar