MENJAGA BATAS KONSTITUSI DI TENGAH GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN - Go Parlement | Portal Berita

MENJAGA BATAS KONSTITUSI DI TENGAH GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN

Selasa, September 29, 2026

 



OPINI REDAKSI


PADANG (SUMBAR).GP— Pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka patut ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana negara menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan setiap lembaga negara bekerja sesuai batas kewenangan konstitusionalnya.


Yusril sebelumnya menyatakan belum dapat membayangkan konsekuensi hukum apabila permohonan tersebut dikabulkan dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, aturan yang ada belum mengatur secara rinci skenario ketika seorang Wakil Presiden yang telah dilantik kemudian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan.


Persoalan tersebut menjadi penting karena perkara yang kini diperiksa MK bukan lagi berada pada tahap pencalonan. Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan setelah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilantik. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU, bahkan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.


Di sinilah persoalan konstitusionalnya menjadi kompleks.


UUD 1945 telah memberikan batas yang cukup jelas mengenai kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (1) memberikan empat kewenangan utama kepada MK, yakni menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


BACA BERIT INI:

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Anies-Ganjar-Mahfud Disebut Pilih Tak Terlibat


Sementara Pasal 24C ayat (2) menyatakan MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.


Artinya, harus dibedakan antara kewenangan MK mengadili perkara konstitusional dengan kewenangan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. MK memiliki peran konstitusional dalam proses tersebut, tetapi pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden bukanlah kewenangan MK secara sepihak.


Karena itu, apabila suatu perkara kemudian meminta MK menghasilkan konsekuensi langsung terhadap jabatan Wakil Presiden yang telah dilantik, persoalannya tidak berhenti pada apakah syarat pendidikan telah terpenuhi atau tidak. Pertanyaan berikutnya adalah: apa dasar konstitusional dan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk melaksanakan konsekuensi tersebut?


Pertanyaan itu bukan persoalan sederhana.


MK sendiri dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mencatat adanya persoalan mengenai kewenangan Mahkamah untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpendapat permohonan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.


BACA JUGA INI:

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Gatot Nurmantyo Soroti Dugaan Sinyal Istana


Di sisi lain, para pemohon memiliki argumentasi sendiri. Mereka meminta Mahkamah melihat persoalan pemenuhan syarat pencalonan sebagai persoalan fundamental yang berkaitan dengan keabsahan sejak awal, bukan semata-mata sebagai perkara pemberhentian setelah seseorang menduduki jabatan. Argumentasi tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan MK.


Karena itu, publik sebaiknya tidak mendahului putusan Mahkamah.


Yang perlu dijaga justru adalah prinsip bahwa setiap lembaga negara harus bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-undang. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum tertentu kemudian dipaksakan masuk ke dalam mekanisme hukum yang berbeda hanya karena terdapat tuntutan untuk mendapatkan hasil tertentu.


Persoalan lain yang juga layak diperhatikan adalah soal waktu.


Permohonan Pupu tersebut diajukan jauh setelah Pemilu Presiden 2024. MK mencatat para pemohon sendiri menyadari permohonan tersebut diajukan melampaui tenggang waktu formal pengajuan PHPU. Para pemohon meminta Mahkamah mengesampingkan persoalan tenggat tersebut dengan alasan keadilan substantif.


BACA INI:

“BUANG ENERGI!” Golkar Respons Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK


Pada sidang 23 September 2026, KPU bahkan menyatakan permohonan tersebut telah melewati tenggat 905 hari. Sementara Bawaslu menyatakan selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran.


Namun, seluruh fakta tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses persidangan. Tidak satu pun pihak—baik pemohon, KPU, Bawaslu maupun pihak terkait—dapat menggantikan posisi Mahkamah dalam menentukan putusan akhir.


Justru di sinilah pentingnya menjaga kewibawaan hukum.


Apabila terdapat bukti bahwa persyaratan pencalonan memang tidak terpenuhi, mekanisme hukum harus mampu mengujinya secara terbuka dan memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pencalonan, kepastian hukum juga harus dilindungi.


BACA JUGA INI:

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Muncul Skenario Pergantian Wapres Awal Oktober


Demokrasi tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menggugat. Demokrasi juga membutuhkan kepatuhan terhadap prosedur, batas kewenangan, tenggat waktu, serta putusan lembaga yang memang diberi mandat oleh konstitusi.


Karena itu, perkara Gibran seharusnya tidak ditarik semata-mata menjadi pertarungan politik antara pendukung dan penentang. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa apa pun putusan Mahkamah nantinya, keputusan tersebut lahir dari argumentasi konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sebab ketika batas kewenangan lembaga negara mulai kabur, persoalannya bukan lagi hanya menyangkut seorang Wakil Presiden.


Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan tata kelola ketatanegaraan.


Dan dalam negara hukum, jabatan boleh berganti, kekuasaan boleh berpindah, tetapi aturan main konstitusional harus tetap menjadi pijakan bersama.


#GP | Redkasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS