Masyarakat Adat Tanah Moi Geruduk PN Sorong, Desak Penanganan Dugaan Perampasan Tanah Adat - Go Parlement | Portal Berita

Masyarakat Adat Tanah Moi Geruduk PN Sorong, Desak Penanganan Dugaan Perampasan Tanah Adat

Rabu, September 30, 2026

 


SORONG (PAPUA BARAT).GP — Ratusan warga masyarakat adat Tanah Moi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (28/9/2026). 


Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap dugaan penguasaan dan peralihan tanah adat yang mereka persoalkan, serta dikaitkan dengan Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Hung.


Tanah Moi merupakan wilayah adat yang menjadi ruang hidup masyarakat di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan sejumlah wilayah sekitarnya.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kekhawatiran terhadap keberlanjutan hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.


Aksi yang dikawal puluhan personel Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya itu membawa sejumlah tuntutan. 


Pernyataan sikap massa diterima langsung Ketua PN Sorong, Helmin Somalay, S.H., M.H., bersama jajaran pengadilan.


Dalam kesempatan tersebut, Helmin Somalay menyampaikan komitmen PN Sorong untuk menjalankan kewenangan peradilan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Paulus George Hung.


Empat Tuntutan Massa


Aksi tersebut dikoordinasikan Yohan Kondororit sebagai koordinator lapangan, Aten Gifelem sebagai sekretaris lapangan, serta Yeheskel Kalasuat, Nimbrot Yeum, dan Ronal Ijehido sebagai jenderal lapangan.


BACA JUGA INI:

Di Depan Zulhas Gubernur Papua Barat 


Massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:


  1. Mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong Kota untuk segera menindaklanjuti dugaan perkara yang melibatkan Paulus George Hung alias Mr. Ting.
  2. Mendesak Ketua PN Sorong dan majelis hakim yang memeriksa perkara praperadilan Paulus George Hung untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif sesuai ketentuan hukum.
  3. Menolak izin reklamasi pantai seluas 24 hektare yang disebut diklaim Paulus George Hung alias Mr. Ting bersama PT Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes, Kelurahan Suprau, Kota Sorong, di sekitar kawasan Dermaga Vitas
  4. Meminta Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meninjau kembali legalitas dan kesesuaian izin reklamasi yang dipersoalkan tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Aksi tersebut juga menjadi gambaran kegelisahan masyarakat adat Papua terkait persoalan penguasaan ruang hidup dan tanah adat. Dalam konteks itu, massa menilai masyarakat adat tidak boleh kehilangan hak atas tanah leluhur akibat proses administrasi maupun transaksi yang mereka persoalkan.


Wilson Lalengke: Hukum Jangan Berhenti pada Formalitas


Persoalan tersebut turut mendapat sorotan dari Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat Papua.


Wilson mengkritik keras praktik pengambilalihan tanah adat yang menurutnya berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka.


> “Sungguh sebuah kejahatan kemanusiaan yang tak terampuni ketika warga asing dan mafia tanah bergerak leluasa merampas tanah Udaya yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat adat Papua. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh diam membisu atau justru menjadi fasilitator bagi para perampas ini,” tegas Wilson dalam pernyataan persnya di Jakarta.


Wilson juga mendesak pemerintah daerah di Papua memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat serta memastikan setiap proses peralihan hak atas tanah adat dilakukan sesuai ketentuan hukum.


Ia secara khusus meminta aparat penegak hukum dan lembaga peradilan mengedepankan prinsip keadilan substantif dalam menangani sengketa yang menyangkut tanah adat.


> “Hukum tidak boleh ditegakkan sekadar sebagai prosedur administratif dan formalitas tekstual yang kaku. Hakim dan jaksa harus menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat adat Papua,” ujarnya.


Menurut Wilson, persoalan tanah adat tidak semata-mata menyangkut dokumen kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan sejarah, identitas, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.


Tanah Adat dan Persoalan Keadilan


Persoalan Tanah Moi juga dapat dilihat dari perspektif filsafat hukum mengenai hak milik, keadilan, dan perlindungan kelompok rentan.


BACA INI:

Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Segera Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!

Filsuf Inggris John Locke (1632–1704), melalui Two Treatises of Government, mengembangkan gagasan mengenai hak alami, termasuk kehidupan, kebebasan, dan hak milik. Dalam pemikirannya, hubungan manusia dengan tanah dan hasil kerja menjadi salah satu dasar pembentukan hak milik.


Sementara itu, Immanuel Kant (1724–1804) menekankan prinsip bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan semata-mata sebagai alat untuk mencapai kepentingan tertentu. Perspektif tersebut relevan dalam melihat persoalan penguasaan sumber daya apabila masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan suatu wilayah justru kehilangan ruang hidupnya.



BAJA INI:

Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat


Dalam teori keadilan modern, John Rawls (1921–2002) melalui A Theory of Justice menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam memastikan kelompok yang berada pada posisi paling rentan tetap memperoleh perlindungan yang layak.


Kerangka pemikiran tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak cukup hanya melihat aspek administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan sejarah penguasaan, hak masyarakat, ketimpangan posisi para pihak, serta prinsip keadilan yang berlaku.


Kini, persoalan Tanah Moi berada dalam proses hukum dan menjadi perhatian masyarakat adat serta pemerintah daerah. Publik menunggu bagaimana lembaga penegak hukum dan pemerintah merespons tuntutan tersebut, sekaligus memastikan setiap proses penyelesaian berjalan transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.



#GP | TIM | RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS