Jakarta(DKI). GP– Komisi II DPR RI mengingatkan Ombudsman RI agar berhati-hati setelah lembaga tersebut mengungkap sejumlah temuan dalam inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Anggota Komisi II DPR Zulkifli Anwar bahkan meminta jajaran Ombudsman menjaga diri karena pekerjaan mereka berpotensi menimbulkan reaksi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Peringatan tersebut disampaikan Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dalam forum itu, ia terlebih dahulu menyampaikan apresiasi terhadap pekerjaan Ombudsman dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Zulkifli, tugas Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dapat menghadirkan risiko ketika menemukan persoalan di lapangan. Karena itu, ia meminta para anggota Ombudsman tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan pribadi dalam menjalankan tugas.
Dalam pernyataannya, Zulkifli menyebut kemungkinan adanya pihak yang tidak menerima hasil kerja Ombudsman. Ia kemudian menyampaikan peringatan dengan menyebut kemungkinan ancaman mistis sebagai salah satu hal yang perlu diwaspadai.
"Saya yang pertama mengucapkan apresiasi apa yang telah dilakukan Ombudsman beberapa hari yang lalu. Sebagai mitra, katakanlah sebagai senior, hanya satu saja pesan saya, jaga diri kalian masing-masing," kata Zulkifli dalam rapat tersebut.
Pernyataan tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam kunjungan itu, Ombudsman mengungkap adanya hunian yang disebut memiliki fasilitas tidak lazim untuk lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Anggota Komisi II DPR lainnya, Fauzan Khalid, juga mengingatkan Ombudsman mengenai kemungkinan konsekuensi dari pengawasan yang dilakukan. Ia menyebut potensi teror dapat muncul dari pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang berpotensi terkena dampak dari hasil temuan Ombudsman.
Fauzan berharap Ombudsman tetap menjaga independensi dan menjalankan tugas berdasarkan tujuan serta kewenangan lembaga. Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap langkah pengawasan dilakukan secara bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong kemudian mendapat tindak lanjut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan internal.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum. Penonaktifan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan setelah mendapat arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Rudi mengatakan pemeriksaan internal dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman. Kementerian juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam proses tersebut.
Sementara itu, persoalan di Lapas Cibinong masih berkembang. Ombudsman kemudian memberikan penjelasan mengenai sosok yang terlihat berlari dan menutup pintu ketika tim melakukan kunjungan ke area yang disebut sebagai kluster hunian mewah. Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan menduga sosok tersebut merupakan terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Temuan tersebut membuat pengawasan terhadap kondisi lapas kembali menjadi perhatian. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kondisi fisik hunian, tetapi juga tata kelola serta kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan tertentu.
RDP Komisi II DPR bersama Ombudsman menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik dan kerja lembaga negara. Ombudsman sendiri memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk ketika terdapat dugaan maladministrasi.
Dengan adanya peringatan dari anggota DPR tersebut, Ombudsman diminta tetap menjalankan tugas pengawasan sekaligus memperhatikan aspek keamanan dalam setiap kegiatan lapangan. Sementara itu, tindak lanjut terhadap temuan di Lapas Cibinong masih berjalan melalui pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta proses pengawasan Ombudsman.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar