JAKARTA (DKI). GP— Gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 mendapat respons dari politisi Partai Golkar, David Pajung.
David menilai perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut memiliki posisi hukum yang lemah. Karena itu, menurutnya, partai-partai pendukung Prabowo-Gibran tidak perlu mengerahkan kekuatan politik maupun bantuan hukum secara khusus untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kasus ini sangat lemah positioning dari penggugat. Jadi, tanpa dibantu pun, tanpa kekuatan diturunkan oleh partai-partai pendukung pun juga ini akan lewat dengan sendirinya,” ujar David, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (26/9/2026).
David juga menyoroti aspek legal standing para pemohon serta tenggat waktu pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia berpandangan, gugatan terkait hasil Pilpres semestinya diajukan oleh pasangan calon yang mengalami kekalahan dalam kontestasi Pilpres 2024.
Namun, perkara tersebut saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden, termasuk pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri. Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam proses persidangan di MK.
Dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi. KPU merujuk pada dokumen persyaratan pencalonan serta surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pendaftaran pasangan calon pada Pilpres 2024.
Dengan demikian, perkara ini tidak lagi sebatas polemik politik mengenai latar belakang pendidikan Gibran, tetapi telah menjadi bagian dari proses hukum yang kewenangan akhirnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan David yang menyebut perkara tersebut sebagai persoalan yang “lemah” merupakan pandangan politikus Golkar terhadap posisi hukum para pemohon. Sementara itu, substansi gugatan dan argumentasi para pihak masih menjadi objek pemeriksaan MK.
#GPN| Sumber: Kompas TV, Mahkamah Konstitusi, Tribunnews






Tidak ada komentar:
Posting Komentar