Martin DPR: Aset Wajib Dirampas, Tapi Negara Harus Bertanggung Jawab Jika Salah Sita - Go Parlement | Portal Berita

Martin DPR: Aset Wajib Dirampas, Tapi Negara Harus Bertanggung Jawab Jika Salah Sita

Selasa, September 29, 2026

 

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka dalam RDPU terkait RUU Perampasan Aset dengan menghadirkan narasumber Ari Yusuf Amir, Sulaiman Batubara, dan M. Said Bakhri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/09/2026). Foto : Farhan/Andri



JAKRTA (DKI).GP — Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana harus dirampas negara. Namun, ia mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak membuka ruang baru bagi terjadinya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.


Menurut Martin, semangat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak warga negara. Salah sita atau salah blokir aset, kata dia, berpotensi menimbulkan kerugian besar yang tidak otomatis pulih hanya karena aset akhirnya dikembalikan.


Hal itu disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dalam rangka menghimpun masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. RDPU tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ari Yusuf Amir, Sulaiman Batubara, dan M. Said Bakhri, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).


“Kita pasti sama-sama sepakat bahwa aset hasil dari tindak pidana harus dirampas oleh negara. Tapi ada satu hal yang perlu saya tanyakan kepada narasumber. Bagaimanapun kita harus memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum,” ujar Martin.


BACA BERITA INI: 

RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III Bongkar Tantangan di Balik Barang Sitaan


Martin mencontohkan potensi salah sita atau salah blokir terhadap objek hukum, seperti perusahaan maupun pabrik. Dalam kondisi tertentu, proses hukum dapat berlangsung berbulan-bulan, bahkan hingga 18 bulan, sebelum pengadilan akhirnya menyatakan aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana.


Persoalannya, menurut legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, kerugian yang muncul selama aset berada dalam status sita tidak serta-merta hilang ketika aset dikembalikan.


“Dalam hal ini apakah cukup hanya mengatakan aset itu dikembalikan? Sementara dalam 18 bulan selama di situ ada kerugian yang timbul, misalkan seperti depresiasi aset, hilangnya omzet, default kredit, PHK pekerja, penalti kontrak, hingga rusaknya bahan baku dan mesin,” sorotnya.


Karena itu, Martin mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga memberikan kepastian mengenai mekanisme pertanggungjawaban negara apabila terjadi kesalahan dalam proses penyitaan.


Ia mengusulkan agar mekanisme tersebut dilengkapi dengan kategori kerugian yang dapat diverifikasi sehingga masyarakat atau badan usaha yang dirugikan akibat salah sita memiliki dasar hukum untuk memperoleh pemulihan.


“Saya ingin mendengarkan pandangan Bapak. Apakah dalam RUU Perampasan Aset ini kita perlu mempertimbangkan mekanisme tanggung jawab negara? Perlu dimasukkan secara konkret bahwa mekanisme pertanggungjawaban negara dengan kategori kerugian yang dapat diverifikasi,” tanya Martin kepada para narasumber RDPU.


Menurutnya, klausul tersebut penting untuk memastikan proses perampasan aset tetap berada dalam koridor keadilan dan kepastian hukum.


“Sehingga nantinya kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh salah sita itu, keadilan bagi masyarakat yang mengalami itu tentu bisa di-cover. Nah, saya minta pandangan Bapak dalam hal itu untuk menjadi pertimbangan kami tentunya dalam membahas nanti,” pungkas Martin.


#GP | Ce | Sumber: DPR.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS