Rp20 Triliun untuk BPJS, DPR Soroti Lonjakan Klaim dan Dugaan Fraud - Go Parlement | Portal Berita

Rp20 Triliun untuk BPJS, DPR Soroti Lonjakan Klaim dan Dugaan Fraud

Selasa, September 29, 2026

 

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. Foto: Arifman/jk


JAKARTA (DKI). GP — Rencana pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan mendapat sorotan dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta dana jumbo tersebut tidak berhenti sebagai penutup defisit, tetapi menjadi instrumen untuk membenahi akar persoalan pembiayaan kesehatan nasional.


Sorotan itu terutama diarahkan pada terus meningkatnya klaim pelayanan rumah sakit, efektivitas program promotif dan preventif, hingga potensi fraud dalam pengajuan klaim BPJS Kesehatan.


Nurhadi menyambut positif dukungan anggaran pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah membuka secara transparan ke mana tambahan dana Rp20 triliun tersebut akan dialokasikan.


BACA BERITA INI:

RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III Bongkar Tantangan di Balik Barang Sitaan


Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan apakah anggaran itu digunakan untuk menutup kekurangan penerima bantuan iuran (PBI) atau mengantisipasi lonjakan klaim pelayanan kesehatan di rumah sakit.


“Kalau memang pemerintah mau menyehatkan BPJS, menyehatkan ini dalam arti apa? Apakah untuk menutup kekurangan PBI? Karena klaim rumah sakit juga semakin meningkat,” ujar Nurhadi saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2026) kemaren.


Klaim Naik, Program Preventif Dipertanyakan


Nurhadi menilai meningkatnya klaim rumah sakit harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kebijakan promotif dan preventif pemerintah.


Menurutnya, keberhasilan program pencegahan penyakit semestinya dapat terlihat dari berkurangnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit.


“Promotif preventif ini kan harusnya menjadi ukuran. Kalau promotif preventif berhasil, orang yang masuk rumah sakit itu harusnya berkurang. Tetapi ini justru klaim rumah sakit melonjak,” katanya.


Ia juga mempertanyakan indikator keberhasilan program pemeriksaan kesehatan gratis yang saat ini digulirkan pemerintah.


“Kementerian Kesehatan bilang cek kesehatan gratis berhasil, tolok ukurnya mana? Justru ini melonjak klaim rumah sakit,” tegasnya.


Karena itu, Nurhadi mendorong pemerintah tidak hanya memperkuat layanan kuratif di rumah sakit, tetapi juga memastikan program promotif dan preventif berjalan hingga tingkat masyarakat.


Pemerintah daerah, desa, kelurahan, dusun, RT hingga RW, kata dia, perlu dilibatkan agar upaya pencegahan penyakit dilakukan sedini mungkin dan beban pembiayaan tidak seluruhnya berujung pada layanan rumah sakit.


DPR Soroti Potensi Fraud Klaim


Selain persoalan promotif dan preventif, Nurhadi menyoroti aspek pengawasan klaim pelayanan kesehatan. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan klaim bermasalah di sejumlah rumah sakit.


BACA BERITA INI:

Martin DPR: Aset Wajib Dirampas, Tapi Negara Harus Bertanggung Jawab Jika Salah Sita

 

Namun, Nurhadi menegaskan informasi tersebut belum didukung data yang tervalidasi.


“Ada beberapa klaim rumah sakit, ini beberapa informasi, tapi data validnya belum saya dapat. Namun, ditengarai ada yang fraud, ada yang bermasalah,” ujarnya.


Menurutnya, sistem pengawasan klaim harus diperketat untuk menutup ruang bagi klaim fiktif maupun praktik yang memanfaatkan kelemahan tata kelola BPJS Kesehatan.


Pembenahan, kata Nurhadi, tidak bisa hanya dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan juga harus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pola pelayanan serta pembiayaan kesehatan.


NasDem Tolak Kenaikan Iuran


Di tengah rencana tambahan anggaran Rp20 triliun tersebut, Nurhadi juga menegaskan Fraksi Partai NasDem di Komisi IX DPR RI tidak menjadikan kenaikan iuran peserta sebagai solusi persoalan pembiayaan BPJS Kesehatan.


“Kalau kenaikan iuran, jelas kami dari Fraksi NasDem yang ditugaskan di Komisi IX, say no. Kita enggak. Itu kita abaikan untuk kenaikan iuran,” tegasnya.


Sementara terkait rencana pemutihan tunggakan iuran, Nurhadi meminta pemerintah menerapkan kebijakan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta.


Masyarakat yang benar-benar tidak mampu, menurutnya, harus mendapatkan perlindungan melalui skema PBI. Sebaliknya, peserta yang masih memiliki kemampuan membayar tidak serta-merta mendapatkan penghapusan tunggakan.


“Kalau memang tidak mampu, pemerintah harus melindungi dan membayarkan melalui PBI. Tapi kalau masih mampu, ya tidak perlu diputihkan,” katanya.

Rp20 Triliun Harus Jadi Momentum Pembenahan


Nurhadi menegaskan tambahan anggaran Rp20 triliun harus ditempatkan sebagai momentum untuk membenahi sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.


Menurutnya, ada dua persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, yakni efektivitas program promotif-preventif dan pengawasan terhadap potensi fraud dalam klaim pelayanan kesehatan.


“Dua hal ini yang harus diperbaiki, baik BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan. Promotif preventif dan fraud,” pungkas Nurhadi.

 

#GP | Ce | Sumber: DPR.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS