Komisi III DPR RI menggelar pertemuan bersama Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, dan Kepala BNNP Banten saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Banten, Kamis (24/9/2026). Foto: Singgih/Karisma
----------
SERANG (BANTEN).GP — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya menyangkut kewenangan negara mengambil aset hasil tindak pidana. Komisi III DPR RI juga menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menyimpan, merawat, dan mengelola barang yang berpotensi menjadi objek perampasan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Banten bersama Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, dan Kepala BNNP Banten, Kamis (24/9/2026) kemaren.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan kesiapan mekanisme penyimpanan dan pemeliharaan barang yang nantinya dapat ditetapkan sebagai objek perampasan.
“RUU Perampasan Aset hubungannya erat dengan masalah penyimpanan barang perampasan. Tadi dilaporkan juga oleh Polda maupun Kajati bahwa mereka sudah siap untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap bagaimana memelihara barang-barang bukti yang mudah rusak dan sebagainya,” ujar Adang.
Menurut Adang, kesiapan sarana dan mekanisme pengelolaan barang bukti menjadi aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari implementasi RUU Perampasan Aset.
Terlebih, tidak seluruh barang bukti memiliki karakteristik yang sama. Barang yang mudah rusak, bernilai tinggi, atau membutuhkan penanganan khusus memerlukan sistem penyimpanan dan pemeliharaan yang memadai agar nilai serta kondisi aset tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di Komisi III. Dalam proses penyusunan tersebut, DPR telah menerima lebih dari 50 masukan dari berbagai unsur.
“RUU Perampasan Aset sedang dibahas di Komisi III. Kita kalau tidak salah sudah 50 lebih masukan dari berbagai unsur untuk memperkaya khazanah di RUU Perampasan Aset,” kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, berbagai masukan tersebut masih terus dikaji dan dikolaborasikan dengan persoalan yang ditemukan dalam praktik serta pandangan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Pada tahap ini kita masih menyusun. Menyusun dari masukan-masukan yang ada, mengkolaborasikan permasalahannya dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI menyusun regulasi yang tidak hanya mengatur mekanisme perampasan aset, tetapi juga memastikan kesiapan institusi penegak hukum dalam menangani aset yang telah maupun berpotensi dirampas negara.
Dengan demikian, persoalan penyimpanan, pemeliharaan, hingga pengelolaan barang hasil perampasan menjadi bagian penting yang perlu dipastikan sejak awal agar penerapan aturan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
#GP | Ce | Sumber: dpr.go.id






Tidak ada komentar:
Posting Komentar