Polsek IV Nagari Berhasil Amankan Diduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba. - Go Parlement | Portal Berita

Polsek IV Nagari Berhasil Amankan Diduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Rabu, Juli 15, 2026

 


Sijunjung (SUMBAR).GP– Sesuai dengan Commander Wish bapak Kapolda Sumbar nomor 4 yaitu perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, Polres Sijunjung berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai diwilkum jajaran Polsek masing-masing


Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 pukul 02.00 Wib, bertempat di dipinggir Jalan AIC Jorong Ladang Kapeh Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat berlangsung kegiatan pengungkapan  Kasus Narkotika oleh Unit Reskrim Polsek IV Nagari.


Dalam Penangkapan 2 orang pelaku Lahgun Narkotika jenis Shabu an. AFDHAL ZIKRI RAMADHAN Pgl ZIKRI, 21 Tahun, Minang, Swasta, Jorong Tapi Balai Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung dan an.YONGKI SAPUTRA Pgl YONGKI, 34 Tahun, Minang, Swasta, RT 5 / RW 4 Kel. Gelanggang Batuang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok ditemukan barang bukti sbb.

                                               

Diantaranya Barang Bukti yang ditemukan adalah; 

-. 1 bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu.

-. 3 buah pirek / kaca pembakar sabu2. Bekas pakai

-. 1 buah bong , alat penghisab sabu.

-. 2 bungkus rokok malboro dan djisamsu

-. 5 buah mancis / korek pembakar sabu

-. Uang hasil pembelian sabu2. Rp. 150.000

-. 1 unit spda motor jenis beat warna hijau


Kronologis penangkapanmya, 

pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026, sekira pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek IV Nagari mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan akan mengkonsumsi dan taransakasi jual beli Narkoba jenis shabu dipinggir Jalan AIC Jorong Ladang Kapeh Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.


Selanjutnya Unit Reskrim Polsek IV Nagari melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi tersebut sehingga di temukan 2 orang laki-laki dewasa sedang transaksi narkotika jenis shabu. Bernama AFDHAL ZIKRI RAMADHAN Pgl ZIKRI dan YONGKI SAPUTRA Pgl YONGKI, sedang transaksi narkotika jenis Shabu. Setelah itu diamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa an. AFDHAL ZIKRI RAMADHAN Pgl ZIKRI dan YONGKI SAPUTRA Pgl YONGKI. yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu.


Pada kesempatan yang sama, Kapolsek IV Nagari IPTU ICHSAN ANSARI, SH.MH  SH, menjelaskan bahwa setelah mengamankan barang bukti kemudian pelaku dibawa dan diamankan dipolsek IV Nagari untuk dilakukan pemeriksaan/pengembangan Lebih lanjut, 


"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku  penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilkum Polsek IV Nagari serta menelusuri jaringan peredarannya, " ujar IPTU ICHSAN ANSARI, SH.MH.


Di hari yang sama Rabu tanggal 15 Juli 2026 pukul 04.30 Wib, Unit Reskrim Polsek IV Nagari melakukan pengembangan kasus Narkotika dari penangkapan 2 orang Pelaku diatas dan berhasil pula melakukan penangkapan terhadap penjualnya an.ADE ZENDO EKA PUTRA Pgl ZENDO, 40 Tahun, Minang, Wiraswasta, Jorong Koto Lamo Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya bertempat di sebuah rumah Jorong Kapalo Koto Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan IV Nagari khususnya.


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilimpahkan ke Polres Sijunjung Sat Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


#GP | Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS