Sengketa Tanah Ulayat Paninjauan Masuk Ranah Pidana, Kedua Pihak Saling Lapor Dugaan Pemalsuan Surat - Go Parlement | Portal Berita

Sengketa Tanah Ulayat Paninjauan Masuk Ranah Pidana, Kedua Pihak Saling Lapor Dugaan Pemalsuan Surat

Rabu, Juli 15, 2026


Padang Panjang (SUMBAR).GP– Sengketa tanah ulayat Kaum Datuk Pangulu Kayo Nan Kuning dan Datuk Panghulu Kayo di Jorong Hilir Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, kian memanas. 


Selain tengah bergulir dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Padang Panjang, perselisihan tersebut kini merambah ke ranah pidana setelah kedua belah pihak saling melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada kepolisian.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Muhardanus lebih dahulu melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat pada 30 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/252/XII/2025/SPKT/Polda Sumbar.


Dalam laporannya, Muhardanus menyebut dirinya dituduh merampas tanah kaum saat rapat di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan pada 21 Agustus 2025. Ia juga menduga terdapat dokumen putusan persengketaan yang menggunakan tanda tangan tidak sah sehingga dinilai merugikan dirinya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Muhardanus diperiksa sebagai saksi pada 28 Januari 2026, sedangkan Arif Nida dijadwalkan memberikan klarifikasi pada 23 Februari 2026. 


Penyidik saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pencemaran nama baik.


Di sisi lain, Arif Nida kemudian melaporkan balik Muhardanus ke SPKT Polres Padang Panjang pada 7 Juli 2026. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Padang Panjang.


Dalam laporannya, Arif Nida menduga terdapat pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang dijadikan alat bukti dalam perkara perdata sengketa tanah ulayat. 


Dugaan itu muncul setelah pelapor mengaku memperoleh keterangan dari pihak yang namanya tercantum sebagai saksi, yang menyatakan bahwa sebagian tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan merupakan tanda tangannya.


Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, sengketa tanah ulayat di Nagari Paninjauan kini tidak hanya berlangsung melalui jalur perdata, tetapi juga memasuki proses hukum pidana yang saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian.


Hingga berita ini diterbitkan, baik laporan di Polda Sumatera Barat maupun di Polres Padang Panjang masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 


Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.


Media ini telah berupaya menyajikan informasi secara berimbang berdasarkan dokumen yang tersedia, dan juga akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



#GP | Ce | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS