Sijunjung (SUMBAR).GP- Kembali Polres Sijunjung melalui Satnarkoba, mengamankan terduga penyalahgunaan narkoba jenis Shabu, inisial ASD (24) Pelajar/ Mahasiswa warga Jorong Taratak Baru, Kenagarian Padang Laweh kecamatan Koto VII, Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Sijunjung AKBP Wilian Harbensyah melalui Kasat Narkoba AKP Syafwal, SH menyebutkan, Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jorong Pulau Berambai kenagarian Muaro kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, sering terjadi transaksi jual beli diduga narkotika golongan I jenis Shabu.
Maka Personel Satresnarkoba, terdiri dari, AKP Syafwal SH / Kasat Narkoba dengan anggota Bripka Gusfrian P, Bripda Fikran A, Bripda Guntur, Bripda Alhidayat, dan Bripda Angga Dias, bergerak melakukan penangkapan dan membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sijunjung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan, Pasal yang di terapkan terhadap tersangka terduga penyalahgunaan narkoba itu adalah Pasal 114 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Ttg KUHP
Dari tersangka terduga didapati barang bukti berupa ;
1. 1 (satu) buah kotak rokok merk DRACO yang diselipkan didalamnya 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu.
2. 1 (satu) pack plastik klip berwarna bening.
3. 1 (satu) buah alat hisap bong yang sudah dirakit pipa kaca pirex di bagian tutup botolnya.
4. 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau.
5. 1 (satu) unit HP merk Vivo02T bewarna Abu-abu.
Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua pemuda setempat dalam kondisi aman dan terkendali, kemudian kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut diatas diakui oleh ASD, ujar Humas Polres Sijunjung AKP Daud Sirait kepada media.
#GP | Red.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar