Skandal Sawit Tanjuang Balik: Dishut Sumbar Buka Jalan Penindakan Jika Hutan Negara Terbukti Dicatut - Go Parlement | Portal Berita

Skandal Sawit Tanjuang Balik: Dishut Sumbar Buka Jalan Penindakan Jika Hutan Negara Terbukti Dicatut

Jumat, Oktober 02, 2026


PADANG (SUMBAR). GP — Polemik dugaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, memasuki fase yang lebih serius.


Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menyatakan siap berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila hasil verifikasi spasial membuktikan adanya aktivitas pembukaan lahan yang masuk ke kawasan Hutan Lindung (HL) maupun Hutan Produksi (HP) tanpa dasar perizinan yang sah.


Pernyataan tersebut disampaikan Pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinan, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Dinas Kehutanan Sumbar, Padang, Kamis (1/10/2026).


Menurut Ferdinan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan secara presisi posisi lokasi yang dipersoalkan. Data titik koordinat menjadi kunci untuk menentukan apakah aktivitas pembukaan lahan berada di kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan.


> “Prinsipnya, kami minta data titik koordinat diserahkan secara presisi agar status kawasannya bisa divalidasi melalui sistem pemetaan kehutanan,” ujar Ferdinan.


Ia menegaskan, apabila hasil overlay data spasial menunjukkan lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung atau hutan negara dan aktivitasnya dilakukan tanpa izin yang sah, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.


> “Apabila dari hasil *overlay* terbukti lahan tersebut mencaplok kawasan hutan lindung atau hutan negara tanpa izin, selanjutnya Dinas Kehutanan akan berkoordinasi langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindakan pidana,” tegasnya.


Klaim Lokasi di Luar Kawasan Hutan


Pernyataan Dishut Sumbar tersebut menjadi penting di tengah sorotan terhadap rencana investasi perkebunan yang dikaitkan dengan PT Langgam Inti Lestari atau PT Langgak.


Ferdinan menyebut, berdasarkan dokumen klarifikasi sementara yang diterima Dinas Kehutanan, lokasi yang diajukan perusahaan diklaim berada di luar kawasan hutan.


Namun, klaim administratif tersebut, menurut dia, masih harus diuji dengan kondisi dan koordinat lokasi yang dipersoalkan masyarakat.


Karena itu, Dishut Sumbar meminta titik koordinat lokasi pengerukan atau steaking yang dituding masuk kawasan hutan segera diserahkan secara resmi untuk dilakukan verifikasi dan overlay.


“Data koordinatnya yang harus kita lihat. Dari sana baru bisa diketahui secara pasti status kawasan dan posisi kegiatan yang dilakukan,” ujarnya.


Sementara terkait konflik atau saling klaim kepemilikan tanah ulayat antar-kaum di lapangan, Ferdinan menegaskan persoalan tersebut bukan berada dalam ranah kewenangan Dinas Kehutanan.


“Menyangkut persoalan saling klaim ulayat antar-kaum, itu sepenuhnya di luar kewenangan Dinas Kehutanan. Fokus kami murni pada perlindungan dan kepastian hukum kawasan hutan negara,” katanya.


Dokumen BPN Menjadi Titik Krusial


Persoalan menjadi lebih kompleks karena pemberitaan dan dokumen yang dihimpun sebelumnya menunjukkan adanya sejumlah persoalan administrasi pertanahan dan klaim ulayat di kawasan tersebut.


Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) BPN Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 18/PTP-03.05/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023, atas nama pemohon Antony Hung/PT Langgam Inti Lestari dengan luas sekitar 250,15 hektare.


Dalam dokumen tersebut tercantum informasi mengenai kondisi tutupan penggunaan tanah berupa hutan primer dan hutan sekunder.


Dokumen itu juga mencatat luasan yang dinyatakan sesuai murni tata ruang sebesar 0 hektare atau 0 persen, sementara terdapat sekitar 238,06 hektare yang tercatat dalam kategori “Sesuai Bersyarat”.


Data tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji silang dengan status kawasan hutan, fungsi kawasan, tata ruang, serta seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan.


Dengan demikian, keberadaan dokumen PTP tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin pelepasan kawasan hutan maupun izin untuk melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan. Status kawasan dan legalitas aktivitas di lapangan tetap membutuhkan verifikasi lintas instansi.


Konflik Ulayat dan Masuknya Korporasi


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persoalan lahan di Nagari Tanjuang Balik juga bersinggungan dengan konflik internal mengenai penguasaan tanah ulayat.


Dalam sejumlah dokumen yang dihimpun, terdapat dualisme klaim atas wilayah yang disebut sebagai tanah ulayat Suku Domo, termasuk kawasan Gulamo dan Rimbo Nan Datar.


Salah satu pihak menyatakan kawasan tersebut merupakan tanah ulayat Suku Domo Dt. Bosa, sementara pihak lain disebut pernah melakukan penyerahan dan pengakuan atas batas-batas tanah kepada pihak tertentu.


Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul dokumen penyerahan lahan kepada pihak korporasi.


Dalam Surat Pernyataan Penyerahan Kembali Tanah Ulayat tertanggal 9 Juni 2023, disebutkan adanya koreksi terhadap penyerahan tanah ulayat yang sebelumnya dilakukan pada awal 2021 dan kemudian dinyatakan dikembalikan kepada pihak Dt. Bosa.


Dokumen dan klaim tersebut tentu masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut, termasuk pihak adat, perusahaan, pemerintahan nagari, serta instansi pertanahan.


SKGRT dan Pertanyaan tentang Status Tanah


Persoalan lain yang ikut mencuat adalah penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanaman (SKGRT) yang disebut-sebut digunakan dalam transaksi atau penguasaan lahan.


Jika benar terdapat dokumen penguasaan tanah yang diterbitkan atas kawasan yang secara hukum berstatus sebagai hutan negara, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi konflik perdata atau sengketa ulayat.


Status tanah, kewenangan penerbitan dokumen, serta dasar hukum transaksi menjadi aspek yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.


Di titik inilah verifikasi spasial menjadi krusial: apakah tanah yang diklaim sebagai ulayat benar berada di luar kawasan hutan, atau justru terdapat bagian kawasan hutan negara yang ikut diklaim dan dimanfaatkan.


Dugaan Pembukaan Lahan Harus Dibuktikan dengan Koordinat


Informasi lapangan yang dihimpun menyebut adanya aktivitas pembukaan dan pengerukan lahan menggunakan alat berat di sejumlah titik.


Sejumlah titik tersebut diduga berada pada lereng dengan tutupan vegetasi yang masih relatif lebat.


Namun, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui data koordinat dan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.


Karena itu, rencana penyerahan 17 titik koordinat spasial kepada Dinas Kehutanan Sumbar menjadi penting. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk mencocokkan lokasi kegiatan dengan peta kawasan hutan, fungsi kawasan, tata ruang, serta data pertanahan.


Apabila titik-titik tersebut terbukti masuk kawasan hutan negara, maka legalitas kegiatan di atasnya menjadi persoalan yang berbeda dengan sekadar sengketa kepemilikan tanah ulayat.


Ancaman Ekologis di Hulu PLTA Koto Panjang


Aspek lain yang tidak kalah penting adalah posisi kawasan yang disebut berada di wilayah hulu DAS Sungai Singgam dan Batang Gulamo, yang berkaitan dengan daerah tangkapan air Waduk PLTA Koto Panjang.


Pembukaan tutupan hutan di kawasan lereng dan daerah tangkapan air berpotensi meningkatkan limpasan permukaan, erosi, serta sedimentasi apabila tidak dikendalikan sesuai ketentuan teknis dan lingkungan.


Karena itu, apabila aktivitas pembukaan lahan benar terjadi di kawasan hutan atau wilayah yang memiliki fungsi perlindungan hidrologis, dampaknya tidak hanya menyangkut status kepemilikan tanah.


Persoalannya dapat berkembang menjadi isu tata kelola kawasan hutan, perlindungan DAS, dan keberlanjutan fungsi kawasan tangkapan air.


Dugaan Pengangkutan Kayu Juga Perlu Dibuktikan


Informasi dari sejumlah tokoh masyarakat adat juga menyebut adanya dugaan pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan menuju wilayah Provinsi Riau.


Informasi mengenai pengangkutan kayu tersebut belum menjadi kesimpulan hukum dan masih membutuhkan pembuktian.


Jika ditemukan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara, aparat berwenang perlu memastikan asal-usul kayu, dokumen angkutan, pihak yang melakukan penebangan, serta legalitas pemanfaatannya.


17 Titik Koordinat Akan Diserahkan


Merespons pernyataan Dinas Kehutanan Sumbar tersebut, data yang dihimpun dari lapangan rencananya akan disampaikan secara resmi untuk diuji.


Berkas tersebut mencakup 17 titik koordinat spasial, salinan dokumen PTP BPN, serta dokumentasi aktivitas lapangan.


Langkah tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik berbasis klaim dan menggesernya menjadi pemeriksaan berbasis data.


Sebab, persoalan utama dalam kasus Tanjuang Balik bukan semata-mata siapa yang mengklaim tanah, melainkan apa status hukum tanah tersebut, di mana posisi koordinatnya, siapa yang melakukan aktivitas di atasnya, dan apakah seluruh kegiatan telah memiliki dasar perizinan yang sah.


Kini bola berada pada instansi berwenang.

Dinas Kehutanan Sumbar telah menyatakan membuka ruang koordinasi dengan APH apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran kawasan hutan.


Masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dari Dinas Kehutanan Sumbar, Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) wilayah Sumatera, serta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.


Titik koordinat akan menjadi kunci. Peta akan menguji klaim. Dan hasil verifikasi resmi akan menentukan apakah persoalan Tanjuang Balik berhenti sebagai sengketa lahan atau berkembang menjadi perkara kehutanan.


#GP | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS