MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Syarat Cawapres, Hakim Ungkap Alasannya - Go Parlement | Portal Berita

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Syarat Cawapres, Hakim Ungkap Alasannya

Jumat, Oktober 02, 2026

 


Jakarta(DKI). GP- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan para pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara langsung dalam sidang perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan saat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK menyebut keputusan tersebut diambil setelah majelis membahas permintaan yang diajukan para pemohon.


Penolakan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.


Saldi menjelaskan MK telah menerima surat dari pihak pemohon yang meminta sejumlah pihak dihadirkan dalam persidangan. Namun, setelah dibahas oleh para hakim, permintaan tersebut tidak diterima.


Menurut Saldi, salah satu pertimbangan MK adalah menjaga posisi Mahkamah agar tetap objektif dalam memeriksa perkara. Jika pihak yang diusulkan pemohon langsung dihadirkan, termasuk Gibran, MK khawatir keputusan tersebut dapat menimbulkan anggapan bahwa Mahkamah berpihak kepada salah satu pihak dalam perkara.


"Kalau yang diusulkan oleh pihak itu kami terima, sama saja dengan kami dianggap agak berpihak ke sana," kata Saldi dalam persidangan.


Meski demikian, keputusan tersebut tidak berarti MK menutup kemungkinan menghadirkan Gibran pada tahap berikutnya. Saldi menyatakan Mahkamah masih dapat mempertimbangkan kehadiran Gibran apabila dalam proses pemeriksaan hakim menilai keterangan tersebut memang diperlukan.


Sebagai gantinya, MK memilih menghadirkan pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk mendalami pokok perkara. Pada sidang Jumat (2/10/2026), Mahkamah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia.


Keterangan dari pihak pendidikan tersebut menjadi penting karena perkara yang diperiksa berkaitan dengan riwayat dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. MK dapat menggali informasi mengenai sistem pendidikan, dokumen pendidikan di luar negeri, serta proses administrasi yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan.


Sebelumnya, salah satu pemohon, Denny Indrayana, meminta agar Gibran hadir langsung di persidangan. Menurut Denny, Gibran perlu memberikan penjelasan mengenai status pendidikannya yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam gugatan tersebut.


Selain Gibran, para pemohon juga meminta kehadiran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum. Permintaan tersebut berkaitan dengan proses harmonisasi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.


Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Dalam permohonannya, para pemohon antara lain mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK menilai pemenuhan syarat tersebut dalam kaitannya dengan pencalonan Gibran.


Di sisi lain, dalam persidangan sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam proses penyusunan aturan pencalonan. Hasyim menyatakan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun sesuai proses yang berlaku dan bukan dibuat untuk memudahkan pencalonan seseorang.


Dengan penolakan menghadirkan Gibran untuk saat ini, MK memilih memperdalam perkara melalui keterangan dari lembaga dan pejabat yang dinilai relevan. Seluruh keterangan dan alat bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Mahkamah dalam memeriksa perkara.


Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK masih memiliki kewenangan untuk meminta keterangan tambahan apabila hakim menilai informasi tertentu diperlukan untuk membuat pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS