Sampah Menggunung di Jembatan Tanjung Ampalu, Wali Nagari Limo Koto Desak Penegakan Aturan - Go Parlement | Portal Berita

Sampah Menggunung di Jembatan Tanjung Ampalu, Wali Nagari Limo Koto Desak Penegakan Aturan

Minggu, Oktober 25, 2026


SIJUNJUNG (SUMBAR). GP — Kebiasaan membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan hingga ke jembatan yang melintasi Sungai Ombilin, kawasan Simpang Tigo, Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, kian meresahkan. Selain merusak pemandangan, tumpukan sampah rumah tangga, limbah pedagang, hingga bangkai hewan menimbulkan bau busuk yang mengganggu pengguna jalan dan berpotensi mencemari lingkungan.


Kondisi tersebut mendapat sorotan serius dari Wali Nagari Limo Koto, Adrius Kotik Marajo. Ia menyayangkan perilaku oknum masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, meskipun imbauan larangan telah dipasang di sekitar jembatan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Sijunjung beberapa bulan lalu.


Menurut Adrius, jembatan Simpang Tigo Tanjung Ampalu merupakan jalur penghubung yang dilalui masyarakat dari berbagai nagari, kabupaten, hingga daerah di dalam dan luar Sumatera Barat. Namun, fasilitas umum tersebut justru dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


“Sepertinya masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, baik di darat maupun di perairan. Sampah dibuang begitu saja dari kendaraan saat melintasi jembatan, padahal sudah ada imbauan larangan,” ujar Adrius saat berbincang dengan media ini di Tanjung Ampalu, Kamis lalu.


Ia mengungkapkan, sampah yang dibuang bukan hanya berupa limbah rumah tangga dalam karung plastik, tetapi juga sampah dari aktivitas perdagangan dan bangkai hewan. Akibatnya, sampah menumpuk di bahu jembatan, membusuk, dan menimbulkan bau menyengat bagi setiap orang yang melintas.


Bagi Adrius, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memasang papan imbauan. Diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah, termasuk penguatan regulasi, pengawasan, serta mekanisme penindakan yang memiliki dasar hukum jelas.


Ia menilai, penjatuhan sanksi kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan perlu didukung aturan yang tegas dan dapat diterapkan. Karena itu, Pemerintah Nagari Limo Koto berencana membicarakan persoalan tersebut dengan Dinas Perkim LH, DPRD, dan Bupati Sijunjung guna mencari solusi bersama.


“Kita perlu membicarakan persoalan ini dengan pihak terkait. Bagaimana penanganannya, bagaimana pengawasannya, dan aturan apa yang bisa diterapkan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” tegasnya.


Imbauan Tak Digubris, Sampah Terus Menumpuk


Pantauan media ini di kawasan Tanjung Ampalu dan sekitarnya menunjukkan, sampah masih terlihat menumpuk dan berserakan di sejumlah titik. Kondisi paling memprihatinkan tampak di bahu jembatan besar Tanjung Ampalu, tempat sampah yang membusuk mengeluarkan bau tidak sedap.


Keberadaan sampah di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas imbauan yang telah dipasang serta perlunya pengawasan yang lebih konsisten. Apalagi, kawasan itu merupakan jalur lalu lintas masyarakat yang menghubungkan berbagai wilayah.


Jika dibiarkan berlarut-larut, kebiasaan membuang sampah sembarangan berisiko memperburuk kualitas lingkungan dan meningkatkan gangguan kebersihan di sekitar aliran sungai.


Tokoh masyarakat Tanjung Ampalu, Malin Marajo, juga menyoroti rendahnya kepedulian sebagian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Menurutnya, sampah masih ditemukan di sepanjang jalan provinsi di Kecamatan Koto VII, termasuk di sekitar jembatan Tanjung Ampalu.


Ia menyebutkan, imbauan yang telah disampaikan oleh Dinas Perkim LH, wali nagari, maupun pihak jorong belum sepenuhnya dipatuhi.


“Kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan perlu ditingkatkan. Sudah ada imbauan, tetapi masih saja ditemukan sampah yang dibuang sembarangan,” kata Malin.


Ia menilai, penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri apabila masyarakat masih mengabaikan tanggung jawab menjaga lingkungan.


Malin juga mendorong pemerintah daerah mengkaji penerbitan atau penguatan peraturan daerah yang mengatur larangan dan sanksi terhadap pembuangan sampah sembarangan di tempat umum. Menurutnya, aturan tersebut perlu disertai pengawasan dan sosialisasi agar dapat diterapkan secara efektif.


Dorong Daur Ulang, Sampah Jangan Hanya Dibuang


Selain penegakan aturan, Malin mengusulkan agar pemerintah daerah mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang berorientasi pada pemanfaatan kembali. Sampah rumah tangga, misalnya, dapat dipilah dan diolah menjadi kompos maupun produk kerajinan yang memiliki nilai ekonomi.


Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan nyata berupa pelatihan bagi masyarakat, pendanaan, fasilitas pengolahan, tempat penampungan, serta akses pemasaran bagi produk hasil daur ulang.


Menurutnya, apabila dikelola dengan baik, sampah tidak hanya menjadi sumber persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.


Persoalan sampah di Tanjung Ampalu menjadi pengingat bahwa kebersihan lingkungan tidak cukup dijaga melalui imbauan semata. Diperlukan perubahan perilaku masyarakat, pengawasan yang berkelanjutan, regulasi yang jelas, serta sistem pengelolaan sampah yang memadai.


Kini, langkah lanjutan pemerintah Kabupaten Sijunjung dan instansi terkait dinantikan untuk menjawab persoalan tersebut. Sebab, menjaga kebersihan jembatan dan sungai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


#GP | Can

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS