Proyek Stadion H. Agus Salim Rp324 Miliar Disorot: Wasnaker Sumbar Belum Terima Laporan, Sidak Dijadwalkan Senin - Go Parlement | Portal Berita

Proyek Stadion H. Agus Salim Rp324 Miliar Disorot: Wasnaker Sumbar Belum Terima Laporan, Sidak Dijadwalkan Senin

Sabtu, Oktober 24, 2026

 


PADANG (SUMBAR).GP — Kepatuhan terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek rekonstruksi Stadion H. Agus Salim, Kota Padang, senilai Rp324 miliar, mulai menjadi sorotan serius. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I Sumatera Barat disebut belum menerima pemberitahuan resmi dari kontraktor terkait pengoperasian alat berat dan penerapan K3 di lokasi proyek.


Informasi tersebut, berdasarkan konfirmasi yang diberitakan media Laksusnews, memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi keselamatan kerja serta pemenuhan persyaratan teknis sebelum alat berat digunakan di kawasan pembangunan stadion.


Sorotan ini bukan semata menyangkut dokumen administratif. Pengoperasian mesin bor pancang (bore pile) dan crawler crane dalam proyek konstruksi berskala besar memiliki risiko keselamatan yang harus dikelola melalui prosedur kerja, kompetensi operator, pemeriksaan peralatan, serta sistem pengawasan yang memadai.


Karena itu, kepastian mengenai kelayakan alat, kompetensi personel, dan penerapan prosedur K3 menjadi hal penting yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Wasnaker Disebut Belum Menerima Pemberitahuan Resmi


Dalam informasi yang dikutip dari Laksusnews, perwakilan UPTD Wasnaker Wilayah I Sumatera Barat menyatakan belum menerima laporan atau pemberitahuan resmi dari pihak kontraktor mengenai pengoperasian alat berat maupun penerapan K3 di lokasi proyek Stadion H. Agus Salim.


Baca berita sebelumnya :

Alat Berat Proyek Rekonstruksi Stadion H. Agus Salim Mulai Beroperasi, Dokumen K3 Jadi Sorotan


“Sampai hari ini belum ada pemberitahuan atau laporan resmi dari pihak kontraktor (PT Hutama Karya) terkait pengoperasian alat berat maupun penerapan K3 di lokasi proyek Stadion H. Agus Salim,” demikian keterangan yang dimuat media tersebut.


Keterangan ini menjadi dasar bagi perlunya pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, belum diterimanya pemberitahuan oleh Wasnaker tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan keselamatan kerja dan kelayakan alat berat tidak dipenuhi. Status dokumen dan kewajiban pelaporannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.


Ketentuan keselamatan kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, menjadi salah satu rujukan penting dalam menilai kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan peralatan yang relevan.


Senin, Wasnaker Dijadwalkan Periksa Lokasi Proyek


Menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas alat berat di lokasi pembangunan, UPTD Wasnaker Wilayah I Sumatera Barat, menurut pemberitaan tersebut, telah menjadwalkan pemeriksaan lapangan pada Senin mendatang.


Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah peralatan yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan sesuai klasifikasi serta ketentuan yang berlaku.


Sejumlah aspek yang patut diverifikasi meliputi:


Dokumen pemeriksaan dan kelayakan alat, termasuk bukti pemeriksaan atau pengujian yang diwajibkan bagi masing-masing unit.


Kompetensi operator, termasuk Surat Izin Operator (SIO) apabila dipersyaratkan untuk jenis peralatan yang dioperasikan.


Penerapan K3 di lokasi kerja, meliputi prosedur pengoperasian alat, pengendalian area berbahaya, penggunaan alat pelindung diri, dan langkah pencegahan kecelakaan.


Dokumen keselamatan konstruksi, termasuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), sesuai kewajiban proyek.


Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi penentu untuk mengetahui apakah terdapat kekurangan administrasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan K3, atau pelanggaran yang membutuhkan tindakan korektif maupun penegakan aturan.


Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan pengawasan dan sanksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan resmi. Penghentian sementara kegiatan, jika diperlukan, harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan dasar hukum yang sesuai.


Tanggung Jawab Kontraktor Menjadi Perhatian


Proyek rekonstruksi Stadion H. Agus Salim yang melibatkan KSO PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya juga menghadapi tuntutan transparansi terkait pelaksanaan pekerjaan.


Dalam pemberitaan Laksusnews disebutkan, perwakilan kehumasan PT Hutama Karya bernama Ari sebelumnya menyatakan bahwa urusan teknis dan perizinan merupakan kewenangan Project Manager atau pelaksana lapangan.


Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai pihak yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan keselamatan kerja, kelayakan peralatan, dan kompetensi operator telah dipenuhi sebelum kegiatan berlangsung.


Dalam proyek konstruksi, pembagian tugas internal tidak menghilangkan pentingnya kejelasan tanggung jawab setiap pihak sesuai kontrak dan ketentuan perundang-undangan.


Dengan nilai proyek mencapai Rp324 miliar, keterbukaan kontraktor mengenai prosedur keselamatan bukan sekadar kebutuhan komunikasi publik. Hal itu juga penting untuk membangun keyakinan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan tenaga kerja dan lingkungan sekitar.


Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan, Bukan Sekadar Pernyataan


Pemeriksaan Wasnaker yang dijadwalkan Senin mendatang menjadi momentum penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kepatuhan K3 di proyek tersebut.


Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan status dokumen kelayakan peralatan, kompetensi operator, penerapan prosedur keselamatan, serta langkah perbaikan apabila ditemukan kekurangan.


PT Hutama Karya bersama PT Adhi Karya perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status pemenuhan persyaratan K3 dan menanggapi informasi mengenai belum diterimanya pemberitahuan resmi oleh Wasnaker.


Redaksi juga perlu memperoleh konfirmasi langsung dari pihak kontraktor dan instansi pengawas mengenai jadwal pemeriksaan serta hasilnya setelah kegiatan dilaksanakan.


Sebab, dalam proyek pembangunan fasilitas publik, pencapaian progres fisik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap standar keselamatan. Nilai proyek yang besar justru menuntut pengawasan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tim redaksi akan menelusuri perkembangan pemeriksaan Wasnaker Sumatera Barat serta meminta klarifikasi dari pihak kontraktor. Hasil pemeriksaan resmi akan menjadi dasar untuk menentukan fakta dan langkah tindak lanjut dalam pemberitaan berikutnya.


Catatan sumber: Naskah ini dikembangkan dengan mengutip informasi yang dimuat Laksusnews. Konfirmasi independen, dokumen pemeriksaan, dan tanggapan resmi para pihak tetap diperlukan untuk memastikan seluruh fakta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS