Rp324 Miliar Anggaran Proyek, Transparansi Izin Operasional dan Keselamatan Kerja Dituntut Terbuka
PADANG(SUMBAR). GP — Rekonstruksi Stadion H. Agus Salim, Kota Padang, mulai memperlihatkan aktivitas fisik berskala besar. Sejumlah alat berat, termasuk mesin bore pile dan crawler crane, terpantau berada di area proyek dan mulai beroperasi saat tim melakukan pemantauan langsung pada Kamis (22/10/2026).
Namun, di balik dimulainya pekerjaan konstruksi tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: apakah seluruh alat berat yang telah beroperasi sudah memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk pemeriksaan teknis serta kelengkapan dokumen operatornya?
Pertanyaan ini bukan persoalan administratif semata. Pengoperasian alat berat berkapasitas besar di kawasan stadion yang berada di tengah lingkungan perkotaan menuntut standar keselamatan yang ketat, baik untuk melindungi pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Proyek rekonstruksi yang dikerjakan konsorsium BUMN PT Hutama Karya (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan nilai sekitar Rp324 miliar itu karenanya perlu diikuti pengawasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi K3 Bukan Formalitas
Dalam pelaksanaan konstruksi, keselamatan kerja tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap dokumen proyek. Persyaratan teknis, kelayakan alat, kompetensi operator, serta prosedur pengoperasian harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi pemeriksaan dan pengawasan peralatan yang masuk dalam cakupan pengaturannya. Pemeriksaan teknis, pemenuhan persyaratan keselamatan, serta kompetensi dan kewenangan operator perlu dipastikan sesuai jenis alat dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian, bukti pemenuhan persyaratan kelayakan alat, serta Surat Izin Operator (SIO) bagi operator yang diwajibkan memilikinya menjadi bagian penting yang patut diverifikasi.
Meski demikian, status kepatuhan alat berat di proyek Stadion H. Agus Salim belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual. Diperlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak pelaksana maupun instansi pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Persoalan utamanya bukan sekadar apakah alat berat sudah bekerja, melainkan apakah seluruh persyaratan keselamatan telah dipastikan sebelum alat tersebut dioperasikan.
Humas Belum Memberikan Penjelasan Substantif
Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor di lokasi proyek belum menghasilkan penjelasan terperinci mengenai kelengkapan dokumen K3 dan pemeriksaan teknis alat berat yang telah beroperasi.
Saat ditemui awak media, Humas PT Hutama Karya bernama Ari, berdasarkan keterangan tim peliput, menyatakan bahwa persoalan teknis dan perizinan proyek merupakan kewenangan Project Manager (PM) atau tim pelaksana lapangan.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai dokumen kelayakan alat dan persyaratan operator belum memperoleh jawaban substantif dalam konfirmasi tersebut.
Penunjukan pejabat teknis sebagai pihak yang berwenang memberikan keterangan dapat dipahami dalam pembagian tugas internal perusahaan. Namun, untuk proyek publik bernilai ratusan miliar rupiah, masyarakat tetap berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penerapan standar keselamatan dan mekanisme pengawasannya.
Kejelasan informasi menjadi penting agar pertanyaan yang berkembang tidak berubah menjadi spekulasi, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Pengawas Ketenagakerjaan Perlu Memastikan Kepatuhan
Di tengah berlangsungnya pekerjaan, pengawas ketenagakerjaan yang berwenang perlu memastikan bahwa alat berat yang digunakan telah memenuhi persyaratan keselamatan sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dapat mencakup status pemeriksaan dan pengujian teknis, dokumen kelayakan alat, kompetensi operator, serta penerapan prosedur keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Langkah verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menyentuh penerapan keselamatan secara nyata di lapangan.
Pada proyek dengan penggunaan alat berat berkapasitas tinggi, aspek K3 semestinya menjadi prioritas sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan konstruksi. Apalagi, pekerjaan tersebut berlangsung di kawasan publik yang membutuhkan pengendalian risiko secara serius.
Rp324 Miliar dan Tuntutan Transparansi
Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp324 miliar membuat keterbukaan pelaksanaan pekerjaan menjadi perhatian yang wajar. Publik tidak hanya berkepentingan terhadap progres fisik dan ketepatan waktu penyelesaian, tetapi juga terhadap mutu konstruksi, keselamatan pekerja, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Tim investigasi Laksus News mendorong pihak manajemen KSO Hutama Karya–Adhi Karya memberikan penjelasan mengenai status pemenuhan persyaratan K3 alat berat yang digunakan. Pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sumatera Barat juga diharapkan memastikan kepatuhan tersebut sesuai kewenangannya.
Klarifikasi dan pemeriksaan dokumen diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif, bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak kontraktor dan instansi terkait. Hak jawab dan penjelasan dari seluruh pihak akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Sebab, pada proyek publik bernilai ratusan miliar rupiah, keselamatan kerja bukan sekadar urusan internal kontraktor. Kepatuhan harus dapat dibuktikan, pengawasan harus berjalan, dan informasi yang menjadi kepentingan publik perlu dijelaskan secara terbuka.
#GP | Tim Investigasi | Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar