Pedagang Persoalkan Sewa Kios Pasar Pusat, DPRD Minta Pemko Kaji Ulang Penetapan Tarif - Go Parlement | Portal Berita

Pedagang Persoalkan Sewa Kios Pasar Pusat, DPRD Minta Pemko Kaji Ulang Penetapan Tarif

Kamis, Oktober 01, 2026

 


PADANG PANJANG — Persoalan harga sewa kios dan kewajiban pembayaran pedagang Pasar Pusat Padang Panjang mulai mendapat perhatian serius DPRD Kota Padang Panjang. Di tengah tuntutan pedagang agar tarif dikaji ulang, DPRD kini mendorong Pemerintah Kota membuka secara terang dasar penetapan harga sewa sekaligus mekanisme pembayaran kios.


Persoalan tersebut mengemuka saat perwakilan pedagang Pasar Pusat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD Kota Padang Panjang melalui Komisi II, Rabu (30/9/2026), di ruang rapat DPRD setempat.


Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom. Hadir Ketua Komisi II Yandra Yane, SE, Wakil Ketua Kiki Anugerah Dia, SE, Sekretaris Ridwansyah, SE, serta anggota Drs. Aditiawarman dan Herman.


Aspirasi pedagang tidak hanya menyangkut besaran sewa. Mereka juga mempersoalkan kemampuan membayar kewajiban kios yang masih harus dipenuhi, sekaligus meminta adanya kebijakan yang memberi ruang bagi pedagang untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap.


Pedagang meminta Pemerintah Kota mempertimbangkan kondisi riil usaha di Pasar Pusat sebelum menetapkan atau mempertahankan besaran sewa. Mereka berharap kebijakan pengelolaan kios tidak justru menjadi beban yang mengancam keberlangsungan usaha.


Permintaan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi II.


DPRD menilai persoalan tarif sewa dan kewajiban pembayaran tidak cukup diselesaikan hanya dengan perdebatan mengenai mampu atau tidak mampu membayar. Ada sejumlah hal yang perlu dibuka dan diperiksa, terutama apa dasar penetapan tarif, bagaimana mekanisme penghitungannya, serta bagaimana kewajiban pembayaran pedagang diberlakukan.


Karena itu, Komisi II akan meminta data dan penjelasan dari Pemerintah Kota serta perangkat daerah terkait sebelum menentukan langkah berikutnya.


Langkah tersebut penting agar evaluasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, kios pasar merupakan bagian dari fasilitas dan aset daerah yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.


Namun pada saat yang sama, DPRD juga melihat persoalan tersebut dari sisi keberlangsungan ekonomi pedagang.


Kewajiban daerah dalam mengelola aset tidak boleh dilepaskan dari realitas pedagang yang menggunakan aset tersebut sebagai sumber penghidupan.


Karena itu, ruang evaluasi terhadap harga sewa maupun kemungkinan perpanjangan waktu pembayaran menjadi bagian dari pembahasan yang akan didorong Komisi II.


Jika nantinya ditemukan bahwa struktur tarif maupun mekanisme pembayaran masih memungkinkan untuk dievaluasi sesuai aturan, DPRD akan mendorong Pemerintah Kota mencari formula yang tidak mematikan aktivitas perdagangan, tetapi tetap menjaga tertib pengelolaan aset daerah.


Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan yang memang mengikat, DPRD berkepentingan memastikan ketentuan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada pedagang sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.


Bukan Sekadar Soal Sewa


Persoalan yang dibawa pedagang ke DPRD pada akhirnya membuka isu yang lebih besar mengenai tata kelola Pasar Pusat Padang Panjang.


Pasar bukan sekadar tempat berlangsungnya transaksi perdagangan. Di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi masyarakat, pengelolaan aset pemerintah, kewajiban penerimaan daerah, sekaligus keberlangsungan mata pencaharian pedagang.


Karena itu, kebijakan mengenai sewa kios idealnya memiliki dasar yang jelas, transparan dan dapat dijelaskan kepada pihak yang dibebani kewajiban.


DPRD melalui Komisi II kini berada pada posisi untuk meminta seluruh informasi tersebut kepada Pemerintah Kota.


Dari data itulah nantinya dapat diketahui apakah persoalan yang disampaikan pedagang semata-mata berkaitan dengan kemampuan membayar, atau terdapat persoalan lain dalam penetapan tarif dan mekanisme pengelolaan kios yang memang perlu dievaluasi.


Ketua dan anggota Komisi II menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan pedagang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan. Pembahasan bersama Pemerintah Kota dan perangkat daerah terkait menjadi tahapan penting sebelum keputusan atau rekomendasi lebih lanjut diambil.


Bagi pedagang, yang kini ditunggu bukan sekadar penerimaan aspirasi, melainkan kepastian tindak lanjut.


Sebab, setiap penundaan penyelesaian persoalan sewa dan kewajiban kios berpotensi memperpanjang ketidakpastian bagi pedagang yang setiap hari harus mempertahankan usahanya di tengah kondisi pasar.


DPRD pun diharapkan dapat memastikan persoalan tersebut berujung pada solusi yang terukur: tarif yang memiliki dasar jelas, mekanisme pembayaran yang transparan, serta kebijakan yang tetap memberi ruang bagi pedagang untuk bertahan dan memenuhi kewajibannya.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS