Oleh: Rifnaldi
PADANG PANJANG (SUMBAR). GP - Tujuh tahun sudah Pasar Pusat Padang Panjang menjadi wajah baru perdagangan kota. Tetapi setelah tujuh tahun, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi siapa yang salah, melainkan apakah pola pengelolaannya masih relevan dengan kondisi perdagangan hari ini.
Pasar yang dahulu dikenal sebagai Pasar Serikat Padang Panjang itu dibangun pada 2016, pada masa kepemimpinan Wali Kota Hendri Arnis bersama Wakil Wali Kota Mawardi periode 2013–2018.
Dua tahun kemudian, pada 2018, pasar tersebut diresmikan langsung oleh Wali Kota Hendri Arnis.
Harapannya sederhana: pasar yang lebih modern, tertata dan representatif akan membuat aktivitas perdagangan semakin bergairah.
Namun perjalanan waktu menunjukkan persoalan yang tidak sederhana.
Bangunan pasar boleh berubah menjadi modern. Tetapi modernisasi bangunan tidak otomatis membuat transaksi perdagangan ikut meningkat.
Justru muncul persoalan baru. Sebagian pedagang menghadapi tekanan perdagangan yang membuat kewajiban sewa atau kontrak kios tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tunggakan muncul dan persoalan pengelolaan aset akhirnya masuk dalam perhatian pemeriksa.
Di titik inilah persoalan Pasar Pusat harus dilihat secara lebih jernih.
Jangan Terjebak pada Persoalan Tarif
Belakangan muncul suara pedagang yang mempersoalkan besaran sewa kios. DPRD pun mendorong Pemerintah Kota melakukan kajian terhadap tarif tersebut.
Langkah DPRD patut dihargai.
Tetapi persoalan Pasar Pusat jangan sampai dipersempit hanya menjadi persoalan mahal atau murahnya sewa kios.
Sebab kalau transaksi perdagangan memang lesu, menurunkan sewa belum tentu otomatis mendatangkan pembeli.
Begitu pula menaikkan sewa tidak akan menyelesaikan masalah apabila kios tidak produktif, tata letak pedagang tidak tertib, kawasan pasar tidak nyaman, dan tidak ada strategi untuk mendatangkan konsumen.
Artinya, yang perlu dievaluasi bukan hanya tarif, tetapi juga model pengelolaan pasar secara keseluruhan.
Ketika Pasar Modern Tidak Otomatis Menjadi Pasar yang Hidup
Inilah tantangan terbesar Pasar Pusat Padang Panjang.
Pemerintah telah membangun infrastruktur. Anggaran daerah telah dikeluarkan. Fasilitas telah tersedia.
Tetapi ukuran keberhasilan sebuah pasar bukan sekadar bagusnya bangunan.
Ukuran keberhasilannya adalah:
Apakah pedagang mendapatkan pembeli?
Apakah kios terisi?
Apakah perputaran ekonomi meningkat?
Apakah pasar tertib dan nyaman?
Apakah aset daerah produktif?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah keberadaan pasar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus kontribusi yang sehat bagi daerah?
Kalau pertanyaan-pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban memuaskan, maka sudah waktunya cara mengelola pasar dikaji kembali.
Persoalan PKL Tidak Bisa Terus Dibiarkan
Di lapangan, persoalan Pasar Pusat juga tidak berhenti pada kios.
Pemerintah Kota melalui dinas terkait sebenarnya telah berkali-kali melakukan penataan dan penertiban.
Tetapi fakta di lapangan menunjukkan masih ada pedagang yang memilih berjualan di tempat yang tidak semestinya.
Trotoar, bahu jalan dan ruang-ruang publik kembali digunakan untuk berdagang.
Akibatnya wajah pasar menjadi tidak tertib.
Ironisnya, di satu sisi terdapat kios yang tidak dimanfaatkan secara maksimal, sementara di sisi lain aktivitas perdagangan justru meluber ke luar kawasan yang telah ditentukan.
Ini bukan hanya persoalan pedagang.
Ini adalah persoalan manajemen pasar.
Kalau aturan sudah dibuat tetapi tidak dijalankan secara konsisten, maka pada akhirnya aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas.
Lebih Ironis Lagi: Ada yang Menyewa Kios dari Pihak Ketiga
Persoalan semakin kompleks ketika terdapat pedagang yang menyewa kios melalui pihak ketiga dengan biaya yang disebut lebih tinggi dibandingkan tarif yang ditetapkan Pemerintah Kota.
Dalam kondisi seperti ini, Pemko tentu memiliki alasan untuk melakukan penertiban terhadap kios yang tidak ditempati sesuai ketentuan, termasuk melakukan penyegelan terhadap kios yang tidak digunakan.
Namun pertanyaannya harus diperluas.
Mengapa sebuah kios yang berada di dalam pasar pemerintah bisa tidak produktif, sementara aktivitas perdagangan justru tumbuh di luar area pasar?
Jawabannya tidak cukup dengan penertiban.
Harus ada evaluasi terhadap sistem pengelolaan.
Belajar dari Mifan
Padang Panjang sebenarnya memiliki pengalaman penting mengenai pengelolaan aset daerah melalui kemitraan.
Kawasan yang dahulu dikenal sebagai Perkampungan Minangkabau kemudian berkembang menjadi Mifan.
Dokumen LKPD Pemerintah Kota Padang Panjang mencatat aset Mifan sebagai aset daerah yang dikerjasamakan dengan PT Niagara Fantasy Island, berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemko Padang Panjang dan perusahaan tersebut.
Sejumlah sumber juga mencatat bahwa sebelum dikembangkan menjadi Mifan, kawasan Perkampungan Minangkabau membutuhkan biaya pemeliharaan dan belum memberikan hasil optimal bagi daerah. Setelah dikembangkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, kawasan tersebut berubah menjadi destinasi wisata yang dikenal luas.
Ini bukan berarti model pihak ketiga otomatis selalu berhasil.
Tetapi Mifan memberikan satu pelajaran penting.
Tidak semua aset pemerintah harus dikelola sendiri oleh pemerintah.
Ada kalanya pemerintah lebih tepat berperan sebagai pemilik aset, regulator dan pengawas, sementara operasionalnya ditangani oleh pihak yang memiliki kompetensi manajemen dan orientasi bisnis.
Model Ini Bukan Hal yang Aneh
Pengelolaan pasar pemerintah bersama pihak ketiga juga bukan sesuatu yang bertentangan dengan konsep pengelolaan pasar rakyat.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Segamas, misalnya, mengatur pasar milik pemerintah daerah dengan konsep manajemen modern dan membuka ruang kerja sama dengan pihak ketiga.
Bahkan pada 2025, Pemkab Purbalingga melakukan seleksi pihak ketiga untuk kerja sama pemungutan retribusi parkir elektronik di Pasar Segamas.
Kota Bekasi juga memiliki regulasi yang secara eksplisit mengatur pasar milik pemerintah yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga, sekaligus menempatkan pemerintah sebagai pengawas.
Artinya, yang penting bukan semata-mata siapa yang mengelola.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pengelolaan itu dibuat.
Pihak Ketiga Bukan Berarti Pemko Lepas Tangan
Ini yang harus digarisbawahi.
Kalau suatu saat Pasar Pusat Padang Panjang dipertimbangkan untuk dikelola pihak ketiga, bukan berarti Pemerintah Kota menyerahkan pasar begitu saja.
Pemko tetap harus menjadi pemilik aset sekaligus regulator.
Kontrak harus mengatur secara terang:
besaran dan mekanisme sewa;
perlindungan pedagang lama;
standar pelayanan;
kebersihan;
keamanan;
parkir;
penataan PKL;
tingkat okupansi kios;
target peningkatan aktivitas pasar;
kontribusi terhadap PAD;
mekanisme evaluasi;
sanksi apabila pengelola tidak memenuhi kewajiban;
serta mekanisme pengakhiran kerja sama.
Dengan demikian, pihak ketiga tidak hanya diberi hak untuk memungut uang dari pedagang.
Pihak ketiga harus diberi target untuk menghidupkan pasar.
Pasar Tidak Boleh Hanya Menjadi Gedung
Inilah yang seharusnya menjadi titik balik pembahasan Pasar Pusat Padang Panjang.
Selama ini kita terlalu mudah mengukur keberhasilan dari bangunan.
Padahal pasar adalah ekosistem ekonomi.
Ada pedagang.
Ada pembeli.
Ada distribusi barang.
Ada parkir.
Ada kebersihan.
Ada keamanan.
Ada kenyamanan.
Ada promosi.
Ada pengaturan zonasi.
Dan tentu saja ada kepentingan pemerintah terhadap optimalisasi aset daerah.
Karena itu, pasar harus dikelola seperti sebuah pusat ekonomi, bukan sekadar gedung yang diisi kios.
Jangan Salahkan Pedagang, Jangan Pula Salahkan Pemko
Pedagang memiliki hak untuk mendapatkan tempat usaha yang layak dan kebijakan yang rasional.
Pemerintah Kota juga memiliki kewajiban menjaga aset daerah dan memastikan penerimaan daerah berjalan sesuai aturan.
DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan secara adil dan transparan.
Tetapi tidak produktif apabila persoalan ini hanya berakhir pada saling menyalahkan.
Pedagang menyalahkan Pemko.
Pemko menyalahkan pedagang.
DPRD menyalahkan kebijakan.
Lalu persoalan kembali berulang.
Yang dibutuhkan adalah formula baru.
Saatnya Berpikir di Luar Kotak
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa pola pengelolaan sekarang tidak mampu mengoptimalkan Pasar Pusat, maka tidak ada salahnya Pemko membuka opsi lain.
Bisa melalui penguatan UPTD.
Bisa melalui BUMD.
Bisa melalui koperasi pedagang.
Atau, bila secara kajian memang paling menguntungkan daerah, bisa melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Pemerintah tidak perlu alergi terhadap pilihan tersebut.
Namun juga jangan gegabah.
Karena kerja sama pihak ketiga yang buruk justru dapat melahirkan persoalan baru.
Maka prosesnya harus terbuka, kompetitif, terukur dan melindungi kepentingan pedagang.
Pasar Pusat Harus Kembali Menjadi Pusat Perdagangan
Tujuh tahun merupakan waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi serius.
Sudah saatnya Pemko Padang Panjang tidak hanya bertanya:
"Berapa tarif sewa kios?"
Tetapi bertanya lebih jauh:
"Mengapa pedagang tidak mendapatkan omzet yang cukup?"
"Mengapa masih ada kios yang tidak produktif?"
"Mengapa pedagang memilih berjualan di luar?"
"Mengapa pembeli belum menjadikan pasar sebagai tujuan utama?"
Dan pertanyaan paling penting.
"Apakah model pengelolaan Pasar Pusat yang sekarang masih merupakan model terbaik untuk lima, sepuluh atau dua puluh tahun ke depan?"
Pasar Pusat Padang Panjang dibangun menggunakan uang rakyat.
Karena itu, pasar tersebut harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat.
Bukan hanya menjadi bangunan megah.
Bukan hanya menjadi aset yang tercatat dalam neraca daerah.
Tetapi harus menjadi denyut ekonomi kota.
Dan bila untuk menghidupkannya diperlukan keberanian mengubah cara mengelola, maka keberanian itu justru harus dimulai sekarang.
Sebab mempertahankan sebuah sistem hanya karena sudah berjalan bertahun-tahun bukanlah alasan untuk tidak melakukan perubahan.
Yang harus dipertahankan adalah kepentingan pedagang, kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah.
Sedangkan cara mencapainya harus selalu terbuka untuk dievaluasi.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar