PAD TERJUN RP26,5 MILIAR, RAPBD PADANG PANJANG 2027 MASUK ZONA TEKANAN FISKAL - Go Parlement | Portal Berita

PAD TERJUN RP26,5 MILIAR, RAPBD PADANG PANJANG 2027 MASUK ZONA TEKANAN FISKAL

Jumat, Oktober 02, 2026

 


PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Rancangan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027 mulai memperlihatkan tekanan fiskal yang perlu dicermati serius. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan terjun Rp26,548 miliar, dari Rp136,790 miliar pada APBD Murni 2026 menjadi hanya Rp110,243 miliar pada RAPBD 2027.


Penurunan tersebut setara 19,41 persen. Di saat kemampuan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri menyusut, Pendapatan Transfer justru diproyeksikan meningkat Rp7,604 miliar.


Konfigurasi tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam pembahasan RAPBD 2027 karena total pendapatan daerah juga ikut terkoreksi.


RAPBD Kota Padang Panjang 2027 memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp495,478 miliar, turun Rp18,944 miliar atau 3,68 persen dibandingkan target APBD Murni 2026 sebesar Rp514,422 miliar.


Angka-angka itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra dalam rapat penyampaian Pengantar Wali Kota atas Ranperda APBD 2027 dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (1/10/2026), di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang.


Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom, didampingi Ketua DPRD Imbral, SE dan Wakil Ketua DPRD Nurafni Fitri, SH. Hadir pula unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, camat, lurah dan undangan lainnya.


PAD Turun, Transfer Naik


Struktur RAPBD 2027 memperlihatkan kontras antara PAD dan dana transfer.


PAD ditargetkan Rp110,243 miliar. Sementara Pendapatan Transfer diproyeksikan mencapai Rp385,236 miliar, naik 2,01 persen dari Rp377,632 miliar pada APBD 2026.


Pendapatan Transfer tersebut terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp357,441 miliar dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp27,795 miliar.


Dengan struktur tersebut, sumber pendapatan dari transfer masih menjadi komponen terbesar dalam Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang.


Pada saat yang sama, Pemerintah Kota mengakui bahwa angka transfer tersebut belum sepenuhnya final karena kebijakan fiskal nasional masih dalam proses finalisasi.


Allex menyebut besaran alokasi Transfer ke Daerah masih memungkinkan mengalami penyesuaian.


“Berapa pun alokasi transfer yang nantinya ditetapkan, hal tersebut akan kita sikapi sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional dan kita tindak lanjuti melalui penyesuaian APBD secara terukur,” ujar Allex.


Menurutnya, penyesuaian tetap akan memperhatikan kesinambungan pelayanan dasar, pemenuhan kewajiban daerah dan pencapaian prioritas pembangunan.


Pertanyaan Besar Ada di Target PAD


Di sinilah pembahasan RAPBD 2027 berpotensi menjadi lebih substantif.


Penurunan target PAD hampir Rp27 miliar bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Angka tersebut menggambarkan adanya perubahan signifikan terhadap proyeksi kemampuan pemerintah daerah menghimpun pendapatan dari sumber-sumber lokal.


PAD 2027 direncanakan berasal dari Pajak Daerah Rp23,121 miliar, Retribusi Daerah Rp76,315 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp8 miliar serta Lain-lain PAD yang Sah Rp2,807 miliar.


Pemerintah Kota menyatakan akan melakukan penguatan PAD melalui pemutakhiran basis data pajak dan retribusi, digitalisasi layanan dan pembayaran, optimalisasi pemanfaatan aset daerah serta peningkatan kinerja BUMD.


Namun, langkah tersebut akan diuji oleh DPRD dalam pembahasan RAPBD. Terutama terkait dasar perhitungan penurunan target PAD, potensi pendapatan yang belum tergarap, serta efektivitas kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.


Aset Daerah Masuk Radar


Selain persoalan pendapatan, Pemko juga mengajukan perubahan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019.


Ada lima substansi utama yang diubah, yakni perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah, penegasan status penggunaan dan dokumen aset, pemanfaatan dan sewa, pemindahtanganan serta penyertaan modal pemerintah daerah, dan penghapusan Barang Milik Daerah.


Pemerintah menyatakan perubahan regulasi diperlukan untuk memperkuat tertib administrasi, kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.


Aspek aset menjadi relevan dengan agenda penguatan PAD karena pemerintah daerah juga menyebut optimalisasi pemanfaatan aset sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan.


Artinya, pembahasan Ranperda aset tidak hanya menyangkut persoalan administrasi dan legalitas barang milik daerah, tetapi juga bagaimana aset pemerintah dapat dikelola secara transparan, produktif dan memberikan manfaat bagi daerah.


Fraksi DPRD Dapat Menguji Proyeksi Pemerintah


Setelah penyampaian pengantar tersebut, DPRD Kota Padang Panjang dijadwalkan menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam modal Perumda Air Minum Tirta Serambi, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jumat (2/10/2026) ini.


Tahapan tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk menguji sejumlah persoalan fundamental dalam RAPBD 2027: mengapa target PAD turun Rp26,548 miliar, seberapa realistis target pendapatan tersebut, bagaimana strategi menutup ruang fiskal yang menyempit, dan sejauh mana aset daerah dapat dioptimalkan tanpa membebani APBD.


Di tengah proyeksi pendapatan yang menurun dan ketidakpastian transfer dari pemerintah pusat, pembahasan RAPBD 2027 bukan sekadar proses formal pengesahan angka.


Yang dipertaruhkan adalah bagaimana Padang Panjang menjaga kesinambungan pelayanan publik dan agenda pembangunan ketika ruang fiskal daerah menghadapi tekanan.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS