INVESTIGASI PETI MUARO PINGAI: CV TANAKAI PRIMA DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, AKTIVITAS TAMBANG DISOROT - Go Parlement | Portal Berita

INVESTIGASI PETI MUARO PINGAI: CV TANAKAI PRIMA DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, AKTIVITAS TAMBANG DISOROT

Rabu, Oktober 14, 2026


Publik Menanti Ketegasan Aparat: Truk Material Disebut Bebas Melintas, Dugaan Pembiaran Harus Dijawab Secara Terbuka


KAB. SOLOK (SUMBAR).GP — Aktivitas penambangan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di kawasan Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga berkaitan dengan CV Tanakai Prima itu memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional tambang, pengawasan pemerintah, serta langkah penegakan hukum di lapangan.


Hasil penelusuran dan investigasi lapangan tim wartawan menemukan indikasi aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tambang yang berlangsung secara aktif. Dokumentasi lapangan yang dilengkapi informasi koordinat GPS menjadi salah satu bahan untuk menelusuri lokasi serta menguji legalitas kegiatan tersebut.


Namun, persoalan ini tidak berhenti pada ada atau tidaknya aktivitas tambang. Jika benar kegiatan produksi berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, siapa yang bertanggung jawab menghentikannya dan mengapa aktivitas tersebut belum ditertibkan?


KOORDINAT LOKASI DAN ARMADA ANGKUTAN JADI PETUNJUK


Dokumentasi GPS Map Camera yang diperoleh tim media mencantumkan lokasi di jalan tanpa nama, kawasan Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, pada koordinat 0,685956° LS dan 100,540253° BT.


Di lokasi tersebut, dokumentasi memperlihatkan area galian serta sejumlah dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut material tambang. Visual ini menjadi petunjuk awal yang perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan, pencocokan titik koordinat, serta penelusuran asal-usul material dan dokumen perizinannya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang berinisial MP. Identitas, peran, dan tanggung jawab pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak terkait.


STATUS IZIN MENJADI KUNCI: APAKAH OPERASI PRODUKSI SUDAH SAH?


Untuk menguji legalitas kegiatan tersebut, tim media mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.


Berdasarkan keterangan yang diterima tim, CV Tanakai Prima disebut belum memiliki kelengkapan izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penambangan maupun operasi produksi di lokasi tersebut.


Keterangan ini menjadi titik penting yang harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen resmi. Sebab, status perizinan pertambangan harus dilihat berdasarkan jenis izin, tahapan kegiatan, wilayah yang tercakup, serta kewenangan instansi penerbitnya.


Apabila kegiatan produksi benar dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, aparat dan instansi teknis perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan perizinan dan sanksi terkait kegiatan pertambangan tanpa izin. Penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.


TRUK DI DEPAN POLSEK, PERTANYAAN PENGAWASAN MENGEMUKA


Sorotan berikutnya tertuju pada pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Junjung Sirih.


Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, kendaraan pengangkut material dari lokasi tambang diduga melintas secara rutin di depan Kantor Polsek Junjung Sirih. Jika informasi ini terverifikasi, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah aktivitas tambang dan distribusi materialnya telah diketahui, diperiksa, atau ditindaklanjuti oleh aparat setempat.


Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan. Namun, lalu-lalang kendaraan di depan kantor kepolisian saja tidak cukup untuk membuktikan adanya pembiaran, apalagi keterlibatan aparat dalam aktivitas tambang.


Karena itu, tudingan mengenai dugaan adanya persetujuan atau perlindungan dari oknum aparat harus diuji melalui fakta, dokumen, dan keterangan resmi. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan terlibat tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pertanyaan mendasarnya. Apakah kepolisian telah memeriksa legalitas tambang, asal material, serta dokumen pengangkutannya? 


Jika belum, apa kendalanya? 


Jika sudah, bagaimana hasil pemeriksaannya?


DAMPAK LINGKUNGAN DAN POTENSI KERUGIAN PUBLIK


Aktivitas penambangan tanpa pengawasan dan pemenuhan persyaratan lingkungan berpotensi menimbulkan dampak terhadap bentang alam, kestabilan lereng, sistem drainase, serta kualitas lingkungan di sekitar lokasi. Besaran dampaknya harus ditentukan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar asumsi.


Di sisi lain, apabila kegiatan pertambangan berlangsung tanpa memenuhi kewajiban perizinan dan penerimaan negara atau daerah yang berlaku, aspek kepatuhan tersebut juga perlu diperiksa oleh instansi berwenang.


Pemerintah daerah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah kegiatan di Muaro Pingai telah sesuai dengan peruntukan wilayah, persyaratan pertambangan, dan ketentuan lingkungan hidup.


Penanganan yang transparan penting agar masyarakat tidak hanya menerima klaim sepihak, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.


KAPOLDA SUMBAR DAN POLRES SOLOK DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN


Atas persoalan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan aktivitas tambang yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan di Muaro Pingai.


Sejumlah hal yang perlu dijawab antara lain.


Apakah lokasi tambang telah diperiksa langsung oleh aparat dan instansi teknis?


Bagaimana status perizinan CV Tanakai Prima berdasarkan dokumen resmi?


Apakah kegiatan pengerukan dan pengangkutan material telah ditelusuri, termasuk asal material dan dokumen angkutannya?


Apakah sudah ada pemeriksaan atau penindakan terhadap aktivitas tersebut? Jika belum, apa alasannya?


Apakah terdapat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat, dan bagaimana mekanisme pemeriksaannya?


Kapolda Sumatera Barat dan Kapolres Solok diharapkan memastikan persoalan ini ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pada saat yang sama, pihak pengelola CV Tanakai Prima perlu diberi kesempatan menjelaskan status izin, legalitas kegiatan, serta tanggapan atas dugaan yang diberitakan.


INVESTIGASI BERLANJUT


Kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Muaro Pingai tidak semestinya berhenti pada dokumentasi lapangan dan silang pendapat mengenai legalitas. Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lokasi, klarifikasi para pihak, dan penjelasan resmi aparat berwenang.


Tim redaksi akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini, termasuk status perizinan, tanggapan pengelola, serta langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan instansi terkait.


Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi CV Tanakai Prima, pihak berinisial MP, Polsek Junjung Sirih, Polres Solok, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


#GP | Tim Redaksi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS