Dua Remaja Tewas dalam Kecelakaan di Padang Panjang, Orang Tua Korban Adukan Penanganan Perkara ke Propam Mabes Polri - Go Parlement | Portal Berita

Dua Remaja Tewas dalam Kecelakaan di Padang Panjang, Orang Tua Korban Adukan Penanganan Perkara ke Propam Mabes Polri

Minggu, Oktober 18, 2026

 


Foto ilustrasi (ia)

PADANG PANJANG (SUMBAR). GP — Kematian dua remaja dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Tanjakan Jembatan Putih, Kota Padang Panjang, pada 26 September 2026, menyisakan persoalan yang kini dibawa ke tingkat Mabes Polri. Orang tua almarhum Rahmad Dzaky (16) mengadukan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan penanganan perkara oleh Polres Padang Panjang kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.


Pengaduan tersebut mendapat tindak lanjut administratif. Melalui surat tertanggal 13 Oktober 2026, Divpropam Mabes Polri memberitahukan bahwa pengaduan Ahmad Fadri telah dilimpahkan kepada Kabid Propam Polda Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti.


Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani Kabag Yanduan, Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan, S.I.K., S.H., M.H., itu menjadi penanda bahwa pengaduan tersebut telah diteruskan ke tingkat Polda.


Namun, pelimpahan pengaduan bukanlah kesimpulan atas substansi laporan. Belum ada keterangan dalam dokumen tersebut yang menyatakan bahwa anggota Polri atau petugas penanganan perkara terbukti melakukan pelanggaran.


Keluarga Mempertanyakan Transparansi Penanganan Perkara


Dalam surat pengaduannya, Ahmad Fadri menyampaikan sejumlah keberatan terkait penanganan kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 14.45 WIB pada Sabtu, 26 September 2026.


Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha Aerox dan mobil Toyota Camry serta mengakibatkan meninggalnya Rahmad Dzaky, 16 tahun, dan Fathan Khairisy Shahfi, 17 tahun.


Ahmad Fadri menyebut kendaraan Toyota Camry tersebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, merupakan kendaraan dinas Wakil Wali Kota Padang Panjang. Mobil itu disebut dikemudikan oleh Brigadir Ruri Trisandi, anggota Polres Padang Panjang yang bertugas sebagai ajudan Wakil Wali Kota.


Dalam pengaduannya, Ahmad Fadri juga mengutip keterangan saksi mata yang menyebut mobil diduga mengambil jalur terlalu ke kanan hingga memasuki sebagian jalur kendaraan dari arah berlawanan.


Keterangan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan yang perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti di lokasi kejadian, dan hasil penyelidikan maupun penyidikan kepolisian. Penetapan penyebab kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada bukti yang sah.


Empat Persoalan yang Diminta Diklarifikasi


Ahmad Fadri mengungkapkan empat persoalan utama yang menjadi dasar pengaduannya.


Pertama, keluarga menilai perkembangan penanganan perkara belum disampaikan secara jelas. 


Kedua, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara isi laporan dan fakta kejadian, terutama mengenai kronologi serta keterangan saksi.


Ketiga, pelapor menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga keluarga merasa tidak memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan perkara.


Keempat, keluarga meminta pemeriksaan objektif atas keterlibatan anggota Polri sebagai pengemudi kendaraan yang disebut sebagai kendaraan dinas pejabat daerah. Pemeriksaan yang diminta mencakup status penugasan, penggunaan kendaraan pada hari kejadian, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan atau perlakuan khusus.


Seluruh poin tersebut merupakan keberatan dan dugaan yang disampaikan pengadu. Kebenarannya belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan surat pengaduan.


Propam Polda Sumbar Menjadi Sorotan


Pelimpahan dari Mabes Polri kini menempatkan Propam Polda Sumatera Barat sebagai pihak yang perlu dimintai penjelasan mengenai tindak lanjut pengaduan.


Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah pengaduan telah diterima dan diperiksa, apakah klarifikasi terhadap petugas terkait telah dilakukan, serta bagaimana mekanisme pengawasan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.


Keluarga juga membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara kecelakaan itu sendiri, termasuk status penanganan oleh satuan lalu lintas yang berwenang.


Di sisi lain, konfirmasi dari Polres Padang Panjang diperlukan untuk menjelaskan kronologi resmi kecelakaan, perkembangan penyidikan, status pemberian SP2HP kepada keluarga, serta dasar penanganan perkara.


Hingga berita ini disusun, dokumen yang tersedia belum memuat tanggapan resmi dari Propam Polda Sumbar maupun Polres Padang Panjang atas keberatan yang disampaikan Ahmad Fadri.


Keluarga Meminta Kepastian Hukum


Dalam pengaduannya, Ahmad Fadri menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu sebelum ada hasil pemeriksaan. Ia meminta agar seluruh fakta diungkap secara menyeluruh dan keluarga memperoleh kepastian hukum.


Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Mereka juga mempertanyakan apakah proses penanganan perkara telah berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.


Kematian dua remaja dalam satu peristiwa kecelakaan menjadikan penanganan perkara ini penting untuk mendapat perhatian serius. Namun, perhatian publik harus berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum.


Pelimpahan pengaduan oleh Divpropam Mabes Polri merupakan perkembangan administratif yang dapat diverifikasi melalui surat resmi. Tahap berikutnya yang patut ditunggu ialah penjelasan dari Propam Polda Sumbar, kepastian perkembangan perkara kecelakaan, serta jawaban atas keberatan yang disampaikan keluarga korban.


Bagi keluarga almarhum, yang diminta bukan perlakuan istimewa, melainkan kejelasan proses, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum yang setara bagi setiap warga negara.


#GP | Tim | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS