TANAH DATAR (SUMBAR). GP — Dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik internal Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batipuah Ateh, Kabupaten Tanah Datar, berujung pada laporan polisi. Syahrul, warga setempat, resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Batipuh pada Kamis (29/10/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang dicantumkan pelapor, yakni Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/13/X/2026/SPKT/POLSEK BATIPUH/POLRES PADANG PANJANG. Dalam dokumen itu, Ade Putra, S.E., disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Berawal dari Pernyataan yang Beredar
Dalam uraian laporan, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 23.22 WIB, di Jorong Balai Sabuah, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Baca berita ini: Sekretaris KAN Patipuh Ateh Diduga Langgar Norma Adat
Syahrul menerangkan, persoalan bermula ketika dirinya berada di rumah kerabat. Ia kemudian memperoleh informasi mengenai surat yang disebut telah disebarluaskan melalui media elektronik oleh Wali Nagari Batipuah Ateh.
Menurut uraian dalam laporan tersebut, surat itu memuat pernyataan yang menempatkan pelapor sebagai pihak yang diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN Batipuah Ateh.
Pelapor menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baiknya, terutama berkaitan dengan kedudukannya sebagai Sekretaris KAN Batipuah Ateh.
Polemik Jabatan Sekretaris KAN
Persoalan ini juga berkaitan dengan status Syahrul sebagai Sekretaris KAN Batipuah Ateh. Dalam laporan itu, ia menyatakan keberatan atas tudingan pelanggaran AD/ART yang dialamatkan kepadanya.
Selain mempersoalkan tudingan tersebut, pelapor juga menguraikan adanya pernyataan sepihak yang menyebut dirinya telah gugur dari jabatan sekretaris KAN.
Bagi pelapor, persoalan ini bukan sekadar menyangkut kedudukan dalam kelembagaan adat, melainkan juga menyangkut kehormatan dan reputasi pribadi di tengah masyarakat nagari.
Meski demikian, kebenaran materi surat yang dipersoalkan, konteks penyebarannya, serta dasar keputusan terkait kedudukan Sekretaris KAN masih perlu diklarifikasi melalui keterangan para pihak dan pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan.
Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum
Laporan polisi tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Lanjutkan Berita Sebelumnya: Engku Dt. Batuah Nan Teleng Buka Suara
Penting ditegaskan, diterimanya laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai unsur hukum, bukti, dan pertanggungjawaban tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak yang dilaporkan mengenai tuduhan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan agar pemberitaan ini tidak hanya memuat keterangan dari satu sisi.
Redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wali Nagari Batipuah Ateh maupun pihak KAN Batipuah Ateh untuk menjelaskan duduk perkara, dasar pernyataan yang dipersoalkan, serta mekanisme yang digunakan dalam persoalan jabatan Sekretaris KAN.
Perkembangan penanganan laporan ini patut dicermati, mengingat persoalan tersebut menyangkut nama baik seseorang sekaligus tata kelola kelembagaan adat di tengah masyarakat.
#GP | Ce | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar