Engku Dt. Batuah Nan Teleng Buka Suara, Persoalkan Dasar Surat Gugurnya sebagai Sekretaris KAN Batipuah Ateh - Go Parlement | Portal Berita

Engku Dt. Batuah Nan Teleng Buka Suara, Persoalkan Dasar Surat Gugurnya sebagai Sekretaris KAN Batipuah Ateh

Selasa, Oktober 20, 2026


TANAH DATAR (SUMBAR). GP — Polemik surat yang diterbitkan Wali Nagari Batipuah Ateh, Ade Putra, terkait pernyataan gugurnya Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng dari jabatan Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, memasuki babak baru.


Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng akhirnya angkat bicara. Ia menyayangkan terbit dan beredarnya surat tertanggal 12 Oktober 2026 tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai dirinya sebagai pemangku adat.


Menurutnya, ketika persoalan yang melibatkan anggota keluarganya itu muncul, perangkat nagari dan aparat penegak hukum disebut telah sepakat agar penyelesaiannya tidak diekspos ke ruang publik. Namun, ia menilai penerbitan surat yang menyatakan dirinya gugur dari jabatan Sekretaris KAN justru membuat persoalan tersebut diketahui masyarakat luas.


“Sekarang dokumen surat yang diterbitkan Wali Nagari tersebut sudah beredar di tengah masyarakat. Dalam surat itu, saya selaku Sekretaris KAN dinilai melanggar AD/ART KAN Batipuah Ateh. Pasal 11 ayat (5) disebut sebagai dasar bahwa pengurus berhenti karena melanggar peraturan dan perundang-undangan,” kata Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng kepada redaksi media ini, Selasa (20/10/2026).


Baca Berita ini: 

Diduga Langgar Norma Adat, Sekretaris KAN Batipuah Ateh Dinyatakan Gugur dari Jabatan


Ia mempertanyakan dasar penerapan ketentuan tersebut terhadap dirinya, terutama hubungan antara dugaan pelanggaran adat yang melibatkan anggota keluarganya dengan status jabatannya dalam kepengurusan KAN.


Tegaskan Tidak Membela Perbuatan yang Disangkakan


Persoalan ini bermula dari kasus dugaan pelanggaran norma adat yang melibatkan seorang perempuan bernama Yeniza, yang dalam surat pemerintah nagari disebut sebagai keponakan Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng.


Dalam dokumen tersebut, dua warga disebut telah menjalani sidang pelanggaran adat dan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Nagari Batipuah Ateh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyakit Masyarakat dan Perbuatan Maksiat.


Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan ataupun membela perbuatan yang disangkakan kepada keponakannya tersebut.


“Saya tidak membela kesalahan keponakan saya. Bahkan, yang bersangkutan telah dikenakan sanksi sesuai adat yang berlaku,” ujarnya.


Meski demikian, ia menilai persoalan yang melibatkan anggota keluarga tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar penilaian negatif terhadap dirinya, terlebih jika dikaitkan dengan kedudukannya sebagai pengurus lembaga adat.


Menurutnya, perlu ada penjelasan yang terang mengenai dasar dan hubungan antara perkara yang melibatkan keponakannya dengan keputusan yang menyatakan dirinya gugur dari jabatan Sekretaris KAN.


Keberatan Surat Beredar Tanpa Tembusan


Selain mempersoalkan substansi keputusan, Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng juga menyoroti proses penerbitan dan penyampaian surat tersebut.


Ia mengaku tidak menerima tembusan surat yang menyangkut status jabatannya itu. Menurut keterangannya, surat tersebut juga tidak ditembuskan kepada pengurus KAN Batipuah Ateh.


Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyampaian keputusan kepada pihak yang berkepentingan serta mekanisme yang ditempuh sebelum status jabatannya dinyatakan gugur.


Ia khawatir beredarnya surat itu memunculkan kesan bahwa dirinya turut melakukan atau membenarkan perbuatan yang dipersoalkan, padahal ia menegaskan tidak membela tindakan yang disangkakan kepada keponakannya.


“Dengan beredarnya surat ini, seakan-akan saya yang melakukan perbuatan susila. Hal ini tentu mencemarkan nama baik saya selaku pemangku adat,” katanya.


Ia berharap persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menarik kesimpulan yang keliru.


Soroti Dasar AD/ART dan Kewenangan Pemberhentian


Dokumen AD/ART KAN Batipuah Ateh yang diperlihatkan kepada media memuat sejumlah ketentuan mengenai struktur organisasi dan alasan berakhirnya masa kepengurusan.


Pasal 10 mengatur struktur kepengurusan KAN, termasuk unsur ketua, sekretaris, bendahara, dan sejumlah badan lainnya. Sementara itu, Pasal 11 mengatur beberapa alasan pengurus berhenti, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak menjalankan tugas dan wewenang sesuai AD/ART, berakhirnya masa jabatan, serta melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 11 ayat (5) menjadi salah satu ketentuan yang dipersoalkan dalam surat Wali Nagari Batipuah Ateh. Namun, penerapannya terhadap kasus ini memerlukan penjelasan mengenai perbuatan yang dijadikan dasar keputusan, pihak yang memiliki kewenangan menetapkan pemberhentian, serta mekanisme organisasi yang telah ditempuh.


Dalam surat tertanggal 12 Oktober 2026 itu, keputusan terhadap Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng juga dikaitkan dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a ART KAN Batipuah Ateh, yang disebut mengatur pelayanan urusan adat sebelum sanksi tertentu dilaksanakan.


Meski demikian, hubungan antara ketentuan tersebut, sanksi terhadap keponakannya, dan status jabatan Sekretaris KAN masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak penerbit surat maupun pengurus KAN.


Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab secara terbuka. Apakah keputusan tersebut telah melalui mekanisme internal organisasi adat? Siapa yang berwenang menetapkan pemberhentian atau menyatakan gugurnya seorang pengurus? Apa dasar yang menghubungkan dugaan pelanggaran oleh anggota keluarga dengan status jabatan pengurus KAN?


Penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar penerapan aturan adat tidak menimbulkan tafsir yang berbeda dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Minta Kejelasan dan Pemulihan Nama Baik


Bagi Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kedudukan dalam struktur kepengurusan KAN, melainkan juga kehormatan dan nama baiknya sebagai pemangku adat.


Ia berharap pihak yang menerbitkan surat memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan, kewenangan yang digunakan, serta prosedur yang telah ditempuh sebelum dirinya dinyatakan gugur dari jabatan Sekretaris KAN Batipuah Ateh.


Di sisi lain, penyelesaian polemik ini dinilai perlu mengedepankan ketentuan adat, AD/ART organisasi, serta kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang berdampak terhadap kedudukan dan kehormatan seseorang.


Wali Nagari Batipuah Ateh, Ade Putra, dan pengurus KAN Batipuah Ateh perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan surat tersebut, mekanisme pengambilan keputusan, serta alasan penerapan ketentuan AD/ART terhadap Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng.


Hingga berita ini disusun, tanggapan dari Wali Nagari Batipuah Ateh dan pengurus KAN Batipuah Ateh terkait keberatan tersebut masih belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi.


Polemik ini menjadi pengingat bahwa penegakan norma adat perlu berjalan seiring dengan kepastian aturan, kejelasan kewenangan, dan penghormatan terhadap kedudukan serta nama baik penghulu dalam kelembagaan KAN.


Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum adat dan mekanisme organisasi yang digunakan dalam keputusan terhadap jabatan Sekretaris KAN Batipuah Ateh.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS