Diduga Ada Tambang Ilegal di Tarok: Ekskavator dan Tiga Dump Truck Diamankan, Polisi Didesak Buka Status Perkara - Go Parlement | Portal Berita

Diduga Ada Tambang Ilegal di Tarok: Ekskavator dan Tiga Dump Truck Diamankan, Polisi Didesak Buka Status Perkara

Rabu, Oktober 07, 2026


PADANG PARIAMAN (SUMBAR). GP — Penanganan dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Simpang Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, mulai menuai sorotan.


Bukan semata karena aktivitas pengerukan material yang diduga berlangsung tanpa perizinan, tetapi juga karena status hukum perkara dan barang bukti yang telah diamankan hingga kini belum mendapat penjelasan terbuka dari jajaran Polres Padang Pariaman.


Satu unit ekskavator Komatsu berwarna kuning dan tiga unit dump truck engkel disebut telah diamankan dari lokasi dan berada di Mapolres Padang Pariaman sejak Sabtu malam, 3 Oktober 2026.


Namun, keberadaan alat berat dan kendaraan tersebut justru menyisakan pertanyaan yang belum terjawab. 


Sudah sejauh mana proses hukumnya?


Siapa yang diperiksa?


Apakah telah ada tersangka? dan bagaimana status administrasi penyitaan barang bukti tersebut?


Pertanyaan itu penting karena perkara dugaan pertambangan ilegal bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan legalitas usaha pertambangan, tata kelola lingkungan, serta potensi kerugian negara apabila material ditambang dan diperdagangkan tanpa izin.


Barang Bukti Sudah Diamankan, Status Perkara Masih Dipertanyakan


Informasi mengenai pengamanan alat berat dan armada angkutan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama mengenai dasar tindakan kepolisian dan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.


Saat dikonfirmasi oleh awak media untuk meminta kejelasan penanganan kasus serta status barang bukti, pucuk pimpinan Polres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui nomor kontak 082140035204 belum memberikan keterangan kepada awak media. Konfirmasi juga diarahkan kepada jajaran Satreskrim.


Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedrawaty ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara menyarankan agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada Kanit Tipidter, Ipda Azan Fujiyanto.


Persoalannya, ketika konfirmasi diteruskan kepada Kanit Tipidter, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan substantif mengenai status penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.


Rantai konfirmasi yang berujung tanpa penjelasan itu kemudian menimbulkan pertanyaan publik.


Sebenarnya perkara dugaan tambang ilegal di Tarok berada pada tahap apa?


Jangan Berhenti pada Operator Alat Berat


Dalam perkara dugaan pertambangan ilegal, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada orang yang ditemukan berada di lapangan.


Jika memang terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, penyidik perlu menelusuri siapa yang menguasai lahan?


Siapa yang memerintahkan kegiatan?

 

Siapa pemilik atau pengelola alat berat?


Siapa yang membiayai operasional, serta ke mana material hasil pengerukan dibawa?


Nama RC dan RH juga disebut-sebut dalam informasi yang berkembang di lapangan. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai apakah kedua nama tersebut telah diperiksa, memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut, atau justru tidak terkait sama sekali.


Karena itu, penyebutan nama tersebut harus ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi resmi, bukan sebagai kesimpulan keterlibatan hukum.


Dari Tambang ke Rantai Bisnis Material


Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: ke mana material hasil pengerukan didistribusikan?


Apabila penyidik menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka rantai kegiatan setelah material keluar dari lokasi juga perlu ditelusuri.


Mulai dari pengangkutan, lokasi penampungan, pembeli material, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Sebab, jika penegakan hukum hanya berhenti pada operator ekskavator atau sopir dump truck, maka pihak yang berada di balik pembiayaan dan pengelolaan kegiatan berpotensi tidak tersentuh.


Di sinilah publik menunggu sejauh mana kepolisian mampu membongkar rantai kegiatan secara utuh, bukan sekadar mengamankan alat berat.


Ujian Transparansi di Tengah Pergantian Kapolda Sumbar


​Sikap tertutup jajaran Polres Padang Pariaman ini menjadi sorotan tajam, terutama di tengah momentum kepemimpinan baru di lingkungan Polda Sumatera Barat. Publik menagih komitmen tegas dari Kapolda Sumbar yang baru, Irjen Pol. Jawari, untuk membuktikan integritas penegakan hukum dan menertibkan jajaran di tingkat daerah.


Karena perkara ini muncul di tengah pergantian kepemimpinan di Polda Sumatera Barat.


Karena itu, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan yang lebih terbuka mengenai langkah hukum yang dilakukan jajaran Polres Padang Pariaman.


Bukan berarti setiap detail teknis penyidikan harus dibuka ke publik. Namun, informasi dasar mengenai status perkara, jumlah pihak yang telah diperiksa, status barang bukti, serta langkah hukum berikutnya merupakan bagian dari informasi yang patut dijelaskan sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.


Transparansi tidak harus berarti membuka seluruh materi penyidikan.


Tetapi publik berhak mengetahui apakah perkara tersebut benar-benar diproses sesuai ketentuan atau hanya berhenti pada tahap pengamanan alat berat.


Empat Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban Polisi


Setidaknya ada empat pertanyaan publik yang perlu dijawab secara resmi.


Pertama, apa dasar hukum pengamanan satu ekskavator Komatsu dan tiga dump truck tersebut?


Kedua, apakah perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka?


Ketiga, siapa pemilik atau penguasa alat berat serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan di lokasi?


Keempat, apakah penyidik telah menelusuri aliran material, pihak yang membeli atau menampung material, serta dugaan pihak yang membiayai kegiatan tersebut?


Empat pertanyaan ini penting agar publik tidak hanya melihat alat berat yang terparkir di halaman Mapolres, tetapi juga dapat mengetahui proses hukum apa yang sedang berlangsung di balik pengamanan barang bukti tersebut.


Publik Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Diam


Penanganan dugaan PETI di Simpang Tarok kini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di Kabupaten Padang Pariaman.


Jika memang ditemukan pelanggaran, publik tentu berharap proses hukum berjalan sampai kepada pihak yang paling bertanggung jawab.


Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar perizinan yang sah atau terdapat fakta hukum lain yang menjelaskan pengamanan alat berat tersebut, kepolisian juga memiliki ruang untuk menyampaikannya secara terbuka.


Dengan demikian, diamnya pejabat kepolisian justru menyisakan ruang bagi spekulasi yang seharusnya dapat dipatahkan dengan informasi resmi dan terukur.


Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kapolres Padang Pariaman, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Simpang Tarok.


#GP | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS