JAKARTA (DKI).GP — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta membuat gugatan dapat dikabulkan.
Dalam putusan yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
“Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Soenarko MD, Ansufri ID Sambo, serta sejumlah pemohon lainnya. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK Soroti Persoalan Syarat Pendidikan
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, pertimbangan MK mengenai substansi syarat pendidikan Gibran menjadi bagian yang menarik perhatian.
MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam persidangan.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menegaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan kata lain, persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran dibahas dalam pertimbangan, tetapi MK tidak sampai menjatuhkan putusan yang membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalil Terobosan Hukum
Dalam pertimbangan lainnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa MK dapat melakukan terobosan hukum ketika menghadapi keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu.
Menurut Saldi, keadaan tertentu dapat menyebabkan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD 1945—langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala—tidak terpenuhi.
Pendekatan tersebut, kata Saldi, merupakan bagian dari pijakan MK dalam menangani berbagai perkara perselisihan hasil pemilu, baik pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.
Delapan Tuntutan Pemohon
Dalam perkara tersebut, para pemohon sebelumnya mengajukan sejumlah tuntutan kepada MK.
Di antaranya meminta MK menyatakan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi ketika pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 cacat hukum.
Selain itu, pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan Gibran, termasuk keputusan mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga penetapan hasil Pemilu Presiden 2024.
Tidak berhenti di situ, pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.
Namun seluruh tuntutan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran.
Amar putusan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan Tidak Mengubah Posisi Gibran
Dengan putusan tersebut, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tidak berubah.
Putusan MK sekaligus memperlihatkan dua lapis persoalan dalam perkara ini: MK menyatakan memiliki kewenangan mengadili perkara, tetapi para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk membawa permohonan tersebut sampai pada putusan pokok perkara.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh isu fundamental mengenai persyaratan pencalonan pejabat negara, kepastian hukum dalam proses pemilu, serta batas kewenangan MK dalam menguji persoalan yang muncul setelah tahapan pemilu selesai.
Bagi publik, putusan tersebut menyisakan satu catatan penting.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi temuan itu tidak cukup untuk mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar