Sijunjung (SUMBAR).GP– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan 2 ( dua ) orang pelaku laki-laki berinisial RL (42) dan AA ( 30 ) berhasil diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 24 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan LP/A/51/IX/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 24 September 2026
Tersangka diamankan di dalam sebuah pondok yang berada di Jorong Batang Kariang Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial RL, 42 tahun, Minang , Wiraswasta, Jorong Batang Kariang Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dan berinisial AA, 30 tahun, Minang, Ex Pelajar, yang berdomisili di Jorong Batang Kariang Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, pada hari Kamis tanggal 24 September 2026 sekira pukul 17.00 Wib berlokasi di dalam sebuah pondok yang berada di Jorong Batang Kariang Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis Shabu.
Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan dengan Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek sampurna yang didalamnya berisikan 11 paket plastik klip sabu ukuran kecil dan 1 buah paket plastik klip sabu ukuran menengah dengan berat kotor 4,77 gram, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) unit Hp merek Infinix smart 20 warna hitam, disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat, kemudian kepemilikan Narkotika Golongan I jenis Shabu diakui oleh sdr. RL dan AA serta dalam penguasaannya.
Dalam penanganan perkara tersebut, personel Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mengamankan pelaku, membuat laporan polisi, mencatat keterangan saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sijunjung untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
#GP | Red.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar