PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) menggelar sosialisasi peraturan pengadaan barang dan jasa dengan tema “Katalog Konstruksi dan Mekanisme Pembayaran Sesuai Aturan Penatausahaan Keuangan”, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, pejabat pengadaan, kelompok kerja (Pokja), serta unsur pengelola keuangan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang Panjang.
Wali Kota Padang Panjang yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako, Indra Gusnady, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap katalog konstruksi menjadi hal penting bagi para pengelola pengadaan.
Menurutnya, pengadaan pekerjaan konstruksi memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan barang pada umumnya.
“Dalam pekerjaan konstruksi terdapat aspek spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, waktu pelaksanaan, kondisi lapangan, hingga pertanggungjawaban atas hasil pekerjaan,” ujarnya.
Indra menegaskan, kemudahan proses pengadaan harus tetap diiringi perhatian terhadap kualitas dan manfaat pekerjaan yang dilaksanakan.
Keberhasilan pengadaan, katanya, tidak semata-mata diukur dari selesainya proses atau terserapnya anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Karena itu, setiap tahapan pengadaan perlu dilaksanakan secara cermat, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setdako Padang Panjang, Efi Agustianto, mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman para pengelola pengadaan dalam memproses pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchasing, khususnya terkait mekanisme pembayaran.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar